DALAM shalat berjamaah, imam memiliki kedudukan sebagai pemimpin shalat. Makmum diperintahkan untuk mengikuti gerakan imam dan tidak mendahuluinya. Selain mengikuti gerakan, muncul pertanyaan tentang bacaan shalat. Apakah makmum boleh hanya mengikuti bacaan imam tanpa membaca sendiri?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama dalam shalat jahr, yaitu shalat yang imamnya mengeraskan bacaan seperti Magrib, Isya, dan Subuh. Ada makmum yang memilih diam dan mendengarkan bacaan imam. Ada pula yang tetap membaca Al-Fatihah secara perlahan.
BACA JUGA: Apakah Boleh Menghentikan Bacaan Al-Qur’an di Tengah Ayat?
Kedudukan Al-Fatihah dalam Shalat
Al-Fatihah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam shalat. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab. Hadis ini menjadi dasar bagi para ulama dalam menjelaskan kewajiban membaca Al-Fatihah.
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban makmum membaca Al-Fatihah di belakang imam. Perbedaan ini berkaitan dengan cara memahami beberapa dalil tentang bacaan makmum dalam shalat berjamaah.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan bahwa makmum wajib selalu membaca atau selalu diam. Ada rincian berdasarkan keadaan shalat dan pendapat fikih yang diikuti.
Ketika Imam Mengeraskan Bacaan
Dalam shalat yang bacaannya dikeraskan, seperti Subuh, Magrib, dan Isya, makmum diperintahkan untuk memperhatikan bacaan imam. Allah SWT berfirman: “Dan apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.”
Ayat tersebut menjadi salah satu dalil yang digunakan sebagian ulama untuk menganjurkan makmum mendengarkan bacaan imam ketika bacaan tersebut dikeraskan.
Dalam kondisi seperti ini, makmum tidak seharusnya membaca dengan suara keras hingga mengganggu bacaan imam. Jika membaca Al-Fatihah, hendaknya dilakukan dengan suara yang sangat pelan dan tidak mengganggu orang lain.
Apakah Cukup Mendengarkan Imam?
Menurut sebagian ulama, makmum dalam shalat jahr cukup mendengarkan bacaan imam dan tidak perlu membaca Al-Fatihah ketika imam sedang membacanya. Pendapat ini memiliki landasan dari beberapa dalil dan menjadi pendapat yang dikenal dalam fikih.
Sementara itu, ulama lain tetap mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah, termasuk dalam shalat berjamaah. Menurut pendapat ini, makmum membaca Al-Fatihah secara perlahan meskipun imam sedang membaca dengan suara keras.
Dengan adanya perbedaan tersebut, seorang muslim sebaiknya tidak mudah menyalahkan orang lain yang mengikuti pendapat fikih berbeda selama memiliki dasar yang diakui dalam ilmu fikih.
Bagaimana Saat Shalat Sirriyah?
Dalam shalat Zuhur dan Asar, imam membaca bacaan dengan suara pelan. Makmum tidak dapat hanya mengandalkan bacaan imam karena bacaan imam tidak terdengar sebagaimana dalam shalat jahr.
Makmum dapat membaca Al-Fatihah sendiri dengan suara pelan. Setelah Al-Fatihah, terdapat pula perbedaan pendapat mengenai apakah makmum membaca surah tambahan atau cukup mengikuti imam.
Yang terpenting adalah makmum tetap mengikuti imam dalam gerakan shalat. Ia tidak boleh mendahului imam atau sengaja tertinggal tanpa alasan.
Mengikuti Imam Bukan Berarti Pasif Sepenuhnya
Mengikuti imam dalam shalat memiliki aturan tertentu. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa imam dijadikan untuk diikuti. Ketika imam bertakbir, makmum bertakbir, dan ketika imam rukuk, makmum mengikuti rukuk.
Namun, mengikuti imam bukan berarti makmum tidak melakukan bacaan apa pun. Dalam masalah bacaan Al-Fatihah, terdapat perbedaan pendapat yang telah dibahas oleh para ulama.
Karena itu, makmum sebaiknya mengetahui pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab atau kajian fikih yang diikutinya. Dengan begitu, ibadah dapat dilakukan dengan ilmu dan keyakinan.
BACA JUGA: Apakah Makmum Boleh Berpindah Posisi Ketika Shalat Berjamaah Berlangsung?
Jadi, apakah boleh shalat hanya mengikuti bacaan imam? Jawabannya bergantung pada kondisi shalat dan pendapat fikih yang diikuti. Dalam shalat jahr, sebagian ulama membolehkan atau menganjurkan makmum diam dan mendengarkan bacaan imam. Sementara ulama lainnya tetap mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah secara perlahan.
Sedangkan dalam shalat sirriyah seperti Zuhur dan Asar, makmum membaca Al-Fatihah sendiri karena bacaan imam tidak dikeraskan.
Perbedaan dalam masalah ini merupakan persoalan fikih yang sudah lama dibahas para ulama. Karena itu, hendaknya setiap muslim menjaga sikap saling menghormati dan tidak mudah menganggap shalat orang lain salah hanya karena mengikuti pendapat yang berbeda.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

