Menggerakkan Jari Telunjuk Ketika Tahiyyat, Apa Hukumnya?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Islampos AI

DALAM shalat, terdapat beberapa gerakan kecil yang sering menjadi perhatian. Salah satunya adalah menggerakkan jari telunjuk ketika duduk tahiyyat. Sebagian orang menggerakkannya secara terus-menerus, sementara sebagian lainnya hanya mengangkat atau menunjukkannya pada bagian tertentu dari bacaan tahiyyat.

Perbedaan cara tersebut terkadang membuat seseorang bingung. Apakah menggerakkan jari telunjuk ketika tahiyyat memang termasuk sunnah? Apakah harus digerakkan terus-menerus? Lalu, bagaimana jika seseorang tidak menggerakkannya sama sekali?

BACA JUGA: Apakah Boleh Berlari ke Masjid agar Tidak Tertinggal Rakaat Shalat?

Isyarat dengan Jari Telunjuk

Mengangkat atau memberikan isyarat dengan jari telunjuk ketika duduk tahiyyat memiliki dasar dari hadis Nabi ﷺ. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan isyarat dengan jari telunjuk ketika berdoa dalam posisi duduk.

Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah ﷺ ketika duduk dalam shalat meletakkan tangan dan memberikan isyarat dengan jari telunjuk.

Karena adanya riwayat tersebut, mengisyaratkan jari telunjuk dalam tahiyyat dikenal sebagai bagian dari tuntunan yang dibahas dalam fikih shalat.

https://s.shopee.co.id/2VpOqybsAk

Apakah Harus Digerakkan Terus?

Dalam persoalan menggerakkan jari telunjuk, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Perbedaan tersebut berkaitan dengan bagaimana bentuk isyarat yang dilakukan.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa jari telunjuk diangkat atau digunakan untuk memberikan isyarat tanpa harus digerakkan terus-menerus. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa jari telunjuk digerakkan pada saat-saat tertentu ketika membaca doa dalam tahiyyat.

Sebagian ulama lainnya membolehkan atau menganjurkan gerakan jari telunjuk selama duduk tahiyyat berdasarkan pemahaman terhadap hadis yang mereka gunakan sebagai dalil.

Karena itu, tidak tepat menjadikan satu bentuk gerakan sebagai satu-satunya cara yang pasti benar dalam semua keadaan. Persoalan ini termasuk masalah fikih yang memang memiliki perbedaan pendapat.

Jika Tidak Menggerakkan Jari

Seseorang yang tidak menggerakkan jari telunjuk ketika tahiyyat tidak perlu merasa khawatir bahwa shalatnya otomatis menjadi tidak sah. Menggerakkan jari telunjuk bukan termasuk rukun shalat yang menentukan sah atau tidaknya shalat.

Demikian pula, seseorang tidak perlu mengulang shalat hanya karena lupa memberikan isyarat dengan jari telunjuk. Rukun dan kewajiban shalat memiliki kedudukan yang berbeda dengan amalan sunnah.

Jika seseorang belum mengetahui tata cara yang tepat, ia dapat mempelajarinya dari guru atau ulama yang terpercaya. Setelah memahami dasar pendapat yang diikutinya, ia dapat mengamalkannya dengan tenang.

Jangan Saling Menyalahkan

Perbedaan mengenai gerakan jari telunjuk sering terlihat ketika umat Islam melaksanakan shalat berjamaah. Ada yang menggerakkannya, ada yang mengangkatnya tanpa banyak gerakan, dan ada pula yang tidak memberikan isyarat.

Perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling mencela. Selama masing-masing memiliki dasar dalam pembahasan fikih, persoalan seperti ini hendaknya disikapi dengan ilmu dan sikap saling menghormati.

Tujuan utama shalat adalah beribadah kepada Allah dengan mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ. Perbedaan dalam perkara cabang tidak semestinya menghilangkan persaudaraan di antara sesama Muslim.

Bagaimana Cara Mengamalkannya?

Bagi seseorang yang ingin mengikuti pendapat yang menganjurkan menggerakkan jari telunjuk, ia dapat mempelajari tata caranya secara lebih rinci dari ulama atau mazhab yang diikuti.

Begitu juga bagi orang yang terbiasa mengangkat jari telunjuk tanpa menggerakkannya secara terus-menerus. Ia tidak perlu mengubah kebiasaannya hanya karena melihat orang lain melakukan cara berbeda.

Yang terpenting adalah mengetahui bahwa terdapat dasar pembahasan dari hadis dan terdapat perbedaan penjelasan ulama mengenai bentuk pelaksanaannya. Dengan pemahaman tersebut, seseorang dapat menjalankan shalat dengan lebih tenang dan tidak mudah menganggap ibadah orang lain keliru.

BACA JUGA: Apakah Boleh Menegur Orang yang Sedang Shalat?

Menggerakkan jari telunjuk ketika tahiyyat merupakan persoalan yang dibahas dalam fikih dan terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai bentuk pelaksanaannya. Ada yang mengisyaratkan dengan jari tanpa menggerakkannya terus-menerus, dan ada yang menganjurkan gerakan pada bagian tertentu.

Menggerakkan jari telunjuk bukan rukun shalat. Karena itu, orang yang tidak melakukannya tidak perlu menganggap shalatnya batal. Begitu pula orang yang menggerakkannya tidak seharusnya dicela apabila mengikuti pendapat yang memiliki dasar.

Dengan memahami adanya perbedaan tersebut, kita dapat lebih menghargai keragaman dalam masalah fikih dan tetap menjaga kekhusyukan ketika menjalankan shalat.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *