Apakah Boleh Sengaja Mengqadha Shalat Hanya karena Malas?

Umar Faqih
4 Min Read
Foto: Freepik

SAHABAT Islampos, pernah ada seseorang yang berpikir, “Nanti saja shalatnya, masih ada waktu untuk mengqadhanya.” Kalimat seperti ini terdengar sederhana, tetapi sebenarnya menyimpan persoalan serius.

Shalat fardu bukan ibadah yang waktunya boleh diatur sesuka hati. Setiap shalat memiliki waktu yang telah ditentukan syariat. Allah berfirman, “Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103).

Karena itu, sengaja membiarkan waktu shalat berlalu hanya karena malas bukanlah perkara yang ringan.

BACA JUGA: Bolehkah Shalat Isya di Tengah Malam?

Shalat Memiliki Waktu yang Harus Dijaga

Seorang Muslim diperintahkan menunaikan shalat pada waktunya. Kesibukan, rasa malas, keasyikan bermain ponsel, menonton, atau sekadar ingin melanjutkan tidur tidak boleh dijadikan alasan untuk sengaja mengeluarkan shalat dari waktunya.

Para ulama sepakat bahwa menunda shalat hingga keluar waktunya tanpa uzur syar’i merupakan perkara yang terlarang. Perbedaan pendapat muncul pada persoalan berikutnya: apakah shalat yang sengaja ditinggalkan tersebut wajib diqadha atau tidak?

Jadi, persoalannya bukan sekadar “boleh qadha atau tidak”. Yang harus dipahami terlebih dahulu adalah bahwa sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya karena malas merupakan dosa yang sangat serius.

https://s.shopee.co.id/2gBXvQ3SlB

Berbeda dengan Lupa atau Ketiduran

Islam membedakan orang yang sengaja meninggalkan shalat dengan orang yang terlewat karena lupa atau tertidur tanpa sengaja.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa lupa melakukan shalat atau tertidur darinya, maka hendaknya ia mengerjakannya ketika ia mengingatnya.” (HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684).

Dalam kondisi seperti ini, qadha memang disyariatkan. Ketika terbangun atau teringat, shalat segera dikerjakan dan tidak sengaja ditunda lagi.

Berbeda dengan seseorang yang sebenarnya sadar sudah masuk waktu shalat, tetapi berkata dalam hati, “Nanti saja.” Kemudian waktu berlalu dan ia baru mengerjakannya setelah waktu selesai.

Itulah yang harus diwaspadai.

Ulama Berbeda Pendapat tentang Qadha Shalat yang Sengaja Ditinggalkan

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tetap wajib mengqadhanya. Pendapat ini juga dikenal dalam mazhab-mazhab fikih yang membahas kewajiban mengganti shalat yang terlewat. NU Online, misalnya, menjelaskan bahwa shalat yang ditinggalkan tanpa uzur seperti karena malas wajib diqadha sesegera mungkin.

Sementara itu, sebagian ulama berpendapat bahwa shalat yang sengaja ditinggalkan sampai keluar waktunya tidak dapat diqadha, karena shalat memiliki waktu tertentu dan tidak terdapat dalil khusus yang memerintahkan qadha bagi orang yang sengaja meninggalkannya. Pendapat ini antara lain dijelaskan dalam sejumlah fatwa yang merujuk pada pandangan tersebut.

Perbedaan pendapat ini penting diketahui agar kita tidak sembarangan mengatakan bahwa perkara tersebut hanya memiliki satu pendapat ulama.

Lalu, Apa yang Harus Dilakukan?

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai qadha, satu hal tidak boleh diabaikan: jangan sengaja meninggalkan shalat karena malas.

Bagi seseorang yang sudah terlanjur melakukannya, langkah pertama adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh. Menyesali perbuatannya, memohon ampun kepada Allah, dan bertekad untuk menjaga shalat berikutnya agar tidak kembali terlewat.

Bagi yang mengikuti pendapat mayoritas ulama, shalat yang terlewat karena sengaja ditinggalkan dikerjakan sebagai qadha dan dilakukan sesegera mungkin. Sementara bagi yang mengikuti pendapat bahwa tidak ada qadha untuk shalat yang sengaja ditinggalkan, ia tetap wajib bertaubat dan menjaga shalat pada waktunya.

BACA JUGA: Bolehkah Lewat di Depan Orang Shalat?

Jangan Jadikan Qadha sebagai “Rencana Cadangan”

Qadha seharusnya tidak diperlakukan seperti fitur undo dalam kehidupan.

“Nanti saja, toh bisa qadha” adalah pola pikir yang justru berbahaya. Shalat bukan tugas yang sengaja boleh dilewati lalu dipindahkan ke waktu lain tanpa alasan.

Selagi azan berkumandang dan waktunya masih ada, segera tunaikan. Sebab menjaga shalat pada waktunya adalah kewajiban, sedangkan qadha tidak seharusnya dijadikan alasan untuk sengaja bermalas-malasan.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *