PARFUM sudah menjadi bagian dari keseharian banyak orang. Sebelum berangkat kerja, menghadiri kajian, atau pergi ke masjid, sebagian orang terbiasa memakai parfum agar tubuh terasa lebih segar.
Namun, ada satu hal yang kadang membuat ragu. Bagaimana jika parfum tersebut mengandung alkohol? Apakah masih boleh digunakan ketika hendak shalat, atau justru membuat shalat tidak sah?
Persoalan ini memang sering menimbulkan kekhawatiran. Padahal, pembahasannya tidak sesederhana “ada alkohol berarti najis”.
BACA JUGA: Membatalkan Shalat karena Dipanggil Orang Tua, Apakah Boleh?
Alkohol Tidak Selalu Sama dengan Khamr
Hal pertama yang perlu dipahami adalah istilah alkohol dan khamr tidak selalu memiliki makna yang sama.
Alkohol merupakan istilah yang luas dalam ilmu kimia. Zat ini dapat ditemukan dalam berbagai produk, termasuk parfum, obat-obatan, kosmetik, dan produk rumah tangga.
Sementara itu, khamr berkaitan dengan minuman yang memabukkan. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap zat yang secara kimia disebut alkohol otomatis memiliki hukum yang sama dengan khamr.
Bagaimana Hukum Parfum Beralkohol?
Dalam masalah parfum yang mengandung alkohol, terdapat perbedaan pembahasan di kalangan ulama. Salah satu persoalan pentingnya adalah apakah alkohol yang terdapat dalam parfum dihukumi najis atau tidak.
Jika seseorang menggunakan parfum yang mengandung alkohol, tidak otomatis berarti pakaian dan tubuhnya menjadi najis.
Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol menjelaskan adanya rincian mengenai alkohol dan penggunaannya. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa alkohol yang berasal dari proses industri dan digunakan untuk produk nonminuman tidak otomatis dihukumi sama dengan khamr.
Karena itu, penggunaan parfum beralkohol tidak serta-merta menjadi penghalang seseorang untuk melaksanakan shalat.
Shalat dengan Parfum Beralkohol
Lalu bagaimana jika parfum tersebut sudah disemprotkan ke baju, kemudian seseorang langsung shalat?
Pada dasarnya, tidak perlu langsung menganggap shalatnya tidak sah hanya karena parfum tersebut mengandung alkohol.
Terlebih lagi, kandungan alkohol dalam parfum bukan berarti parfum tersebut adalah minuman keras yang diminum dan memabukkan.
Ada pula ulama yang menjelaskan bahwa khamr sendiri tidak dihukumi najis secara zat menurut pendapat yang kuat. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.” (QS. Al-Ma’idah: 90).
Kata rijs dalam ayat tersebut dipahami sebagai kekotoran secara maknawi oleh sejumlah ulama, bukan otomatis menunjukkan kenajisan fisik.
Parfum Justru Dianjurkan untuk Shalat
Menariknya, Islam sendiri menganjurkan kebersihan dan aroma yang baik, khususnya ketika seseorang hendak mendatangi masjid.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa makan bawang putih atau bawang merah, hendaklah dia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang Muslim dianjurkan memperhatikan kenyamanan orang lain ketika berada di masjid. Bau yang tidak sedap hendaknya dihindari.
Maka, menggunakan wewangian yang dibolehkan syariat dapat menjadi bagian dari menjaga kebersihan dan penampilan ketika beribadah.
Bagaimana Jika Ingin Lebih Berhati-Hati?
Jika seseorang ingin mengambil sikap lebih hati-hati, ia bisa memilih parfum yang komposisinya jelas dan sesuai dengan keyakinan fikih yang diikutinya.
Namun, jangan sampai kehati-hatian berubah menjadi waswas.
Tidak setiap tulisan “alcohol” pada label parfum berarti produk tersebut haram atau membuat shalat tidak sah. Perlu dilihat jenis alkohol, sumbernya, penggunaannya, serta bagaimana ketentuan fikih yang berkaitan dengannya.
Dengan begitu, kita tidak mudah memberikan hukum hanya berdasarkan satu kata yang tertera pada kemasan.
BACA JUGA: Bolehkah Mengambil Barang yang Jatuh dari Saku ketika Sedang Shalat?
Jadi, bolehkah shalat memakai parfum yang mengandung alkohol?
Secara umum, penggunaan parfum yang mengandung alkohol tidak otomatis membuat shalat menjadi tidak sah. Alkohol dalam parfum tidak bisa begitu saja disamakan dengan khamr atau minuman keras.
Yang penting adalah memahami jenis dan penggunaannya serta mengikuti pendapat ulama yang terpercaya.
Jangan pula terburu-buru menganggap pakaian menjadi najis hanya karena terkena parfum beralkohol. Dalam persoalan ini terdapat rincian dan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Islam mengajarkan kebersihan, kerapian, dan kesucian ketika menghadap Allah. Maka, gunakanlah wewangian yang dibolehkan dan laksanakan shalat dengan tenang, tanpa dibebani keraguan yang tidak berdasar.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

