MEMILIKI rumah sendiri merupakan impian banyak keluarga. Karena harga rumah semakin sulit dijangkau, pemerintah menyediakan berbagai program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, salah satunya melalui skema KPR bersubsidi seperti FLPP. Program tersebut memang ditujukan agar masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh hunian dengan pembiayaan yang lebih terjangkau.
Namun bagi seorang Muslim, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: bagaimana hukum mengambil rumah bersubsidi dalam Islam? Apakah subsidi dari pemerintah tersebut halal, atau justru termasuk sesuatu yang bermasalah secara syariat? Jawabannya perlu dibedakan antara status subsidi dan akad pembiayaan rumah yang digunakan untuk mendapatkannya.
BACA JUGA: Dalam Rumah Tangga, Suami Harus Mengutamakan Ibu atau Istri Sih?
Pada dasarnya, menerima bantuan atau subsidi dari pemerintah tidak otomatis menjadi sesuatu yang haram. Jika pemerintah memberikan bantuan perumahan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria, kemudian seseorang memperoleh bantuan tersebut melalui prosedur yang benar dan tidak melakukan kebohongan, manipulasi data, ataupun mengambil hak orang lain, maka subsidi tersebut pada dasarnya boleh dimanfaatkan. Pemerintah sendiri menempatkan program pembiayaan perumahan seperti FLPP dan bantuan pembiayaan lainnya sebagai fasilitas untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang layak.
Yang perlu mendapatkan perhatian justru adalah akad pembiayaan rumah tersebut. Sebab rumah subsidi bisa diperoleh melalui berbagai skema pembiayaan, dan masing-masing akad harus dilihat secara terpisah. Jangan sampai seseorang menganggap seluruh rumah subsidi haram hanya karena ada istilah “KPR”, tetapi jangan pula menganggap seluruh KPR subsidi otomatis halal tanpa melihat akad yang digunakan.
Jika pembelian dilakukan melalui kredit konvensional yang menetapkan bunga atas utang, maka persoalan riba harus diperhatikan. Dalam Islam, tambahan yang disyaratkan atas pinjaman uang karena faktor waktu termasuk perkara yang harus dihindari. Karena itu, seorang Muslim yang ingin mengambil rumah subsidi sebaiknya tidak hanya bertanya kepada pengembang tentang harga rumah dan cicilan, tetapi juga memeriksa akad pembiayaannya.
Berbeda halnya jika pembiayaan menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, misalnya murabahah atau skema syariah lainnya yang memenuhi ketentuan syariat. OJK menjelaskan bahwa produk KPR iB pada perbankan syariah dapat menggunakan akad seperti murabahah, istishna, atau musyarakah mutanaqisah sesuai karakteristik produk dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, istilah “rumah subsidi” tidak menentukan halal atau haramnya transaksi secara otomatis. Subsidi adalah bentuk bantuan atau dukungan pembiayaan, sedangkan hukum transaksi tetap bergantung pada bagaimana akad pembelian rumah tersebut dilakukan. Dua orang bisa sama-sama membeli rumah subsidi, tetapi menggunakan akad pembiayaan berbeda sehingga persoalan syariatnya pun perlu dilihat berdasarkan akad masing-masing.
Hal lain yang sangat penting adalah kejujuran ketika mengajukan rumah subsidi. Jangan sampai seseorang yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria justru memalsukan penghasilan, memanipulasi status kepemilikan rumah, menggunakan data orang lain, atau melakukan cara-cara tertentu agar lolos verifikasi. Program subsidi ditujukan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan, dan pemerintah juga menekankan pentingnya agar bantuan perumahan benar-benar tepat sasaran.
Mengambil hak orang lain dengan cara memanipulasi data tentu berbeda dengan menerima subsidi secara sah. Jika seseorang memang memenuhi persyaratan dan seluruh informasi yang diberikan sesuai keadaan sebenarnya, maka tidak ada alasan untuk menganggap bantuan tersebut haram hanya karena mendapatkan keringanan dari pemerintah. Yang menjadi masalah adalah ketika seseorang memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak benar.
Selain itu, rumah subsidi sebaiknya benar-benar digunakan sesuai tujuan program. Pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk membantu masyarakat mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau, bukan semata-mata sebagai sarana mencari keuntungan dari selisih harga. Karena itu, seseorang perlu memahami aturan mengenai penggunaan, pengalihan, maupun penjualan rumah subsidi sebelum melakukan transaksi. Ketentuan program dapat berubah, sehingga calon pembeli sebaiknya memeriksa persyaratan terbaru kepada bank penyalur atau lembaga pemerintah yang berwenang.
Dari sisi agama, kita juga perlu berhati-hati terhadap alasan “yang penting rumahnya murah”. Harga murah tidak otomatis membuat sebuah transaksi halal, sebagaimana harga mahal juga tidak otomatis membuat transaksi haram. Yang menjadi perhatian dalam muamalah adalah akad, sumber dana, unsur riba, kejelasan transaksi, kerelaan para pihak, serta tidak adanya penipuan dan kezaliman.
Jadi, mengambil perumahan bersubsidi pada dasarnya boleh apabila seseorang memang berhak menerimanya dan prosesnya dilakukan secara jujur, sedangkan akad pembiayaannya harus diperiksa secara tersendiri. Jika menggunakan pembiayaan yang mengandung riba, seorang Muslim perlu menghindarinya dan mencari alternatif pembiayaan yang sesuai syariat. Jika menggunakan pembiayaan syariah dengan akad yang benar, maka persoalan riba dapat dihindari sepanjang pelaksanaannya benar-benar sesuai akad yang disepakati.
BACA JUGA: Masih Numpang di Rumah Mertua, Apa yang Harus Diperhatikan Saat Pasutri Jima?
Sebelum menandatangani akad rumah subsidi, jangan hanya melihat angka cicilan per bulan. Tanyakan dengan jelas siapa yang menjual rumah, siapa yang memberikan pembiayaan, akad apa yang digunakan, bagaimana harga ditentukan, apakah terdapat bunga atau denda tertentu, serta bagaimana ketentuannya jika terjadi keterlambatan pembayaran. Jika masih ragu mengenai akad tertentu, sebaiknya minta penjelasan dari pihak bank syariah atau ahli fikih muamalah yang terpercaya.
Rumah adalah kebutuhan penting bagi keluarga, tetapi keinginan memiliki tempat tinggal jangan sampai membuat seseorang mengabaikan cara memperolehnya. Rumah yang sederhana tetapi didapat melalui transaksi yang halal insyaallah lebih menenangkan daripada rumah mewah yang diperoleh dengan cara yang bermasalah. Karena itu, sebelum mengambil rumah bersubsidi, pastikan subsidi yang diterima memang hak kita, data yang diberikan benar, dan akad pembiayaannya tidak mengandung hal yang dilarang syariat. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

