PERNIKAHAN yang awalnya dipenuhi harapan untuk membangun keluarga bahagia bisa berubah menjadi penuh penderitaan ketika suami terjerat kecanduan judi online. Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, membayar biaya sekolah anak, atau memenuhi kebutuhan istri justru habis untuk mengejar kemenangan yang belum tentu datang. Lebih menyakitkan lagi apabila suami terus berjudi meskipun sudah berkali-kali dinasihati dan berjanji akan berhenti.
Dalam keadaan seperti ini, istri bisa mengalami tekanan batin, kehilangan kepercayaan kepada suami, bahkan harus menanggung utang yang tidak pernah dibuatnya. Sebagian istri mungkin masih ingin mempertahankan rumah tangga, tetapi sebagian lainnya mulai berpikir untuk mengakhiri pernikahan karena merasa tidak sanggup lagi menghadapi keadaan tersebut. Lantas, bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suami yang kecanduan judi online menurut ajaran Islam?
BACA JUGA: Mengapa Judi Online Diharamkan dalam Islam?
1. Judi online merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam
Sebelum membahas persoalan perceraian, penting untuk memahami bahwa judi online bukan sekadar kebiasaan buruk yang merugikan keuangan keluarga. Dalam Islam, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang secara tegas karena mengandung unsur taruhan dan dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, serta kelalaian terhadap kewajiban agama.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Larangan tersebut mencakup perjudian dalam berbagai bentuk, termasuk judi online yang menggunakan uang atau harta sebagai taruhan. Oleh karena itu, seorang suami yang berjudi bukan hanya sedang mengambil risiko kehilangan uang, tetapi juga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.
Persoalannya menjadi semakin serius apabila kecanduan judi membuat suami melalaikan salat, mengabaikan pekerjaan, tidak memberikan nafkah, atau menggunakan uang keluarga untuk berjudi. Jika keadaan tersebut terus berlangsung, dampaknya tidak lagi hanya dirasakan oleh suami, melainkan juga oleh istri dan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
2. Bolehkah istri menggugat cerai suami yang kecanduan judi online?
Dalam Islam, seorang istri diperbolehkan mengajukan perceraian apabila terdapat alasan yang dapat dibenarkan, termasuk ketika perilaku suami menimbulkan penderitaan dan mengakibatkan hak-hak istri tidak terpenuhi. Kecanduan judi online dapat menjadi persoalan serius, terutama jika suami terus berjudi, menghabiskan penghasilan keluarga, menelantarkan nafkah, atau menyebabkan pertengkaran yang berkepanjangan.
Dalam fikih Islam dikenal istilah khulu’, yaitu perceraian atas permintaan istri dengan ketentuan kompensasi atau tebusan tertentu sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, terdapat mekanisme gugatan perceraian yang dapat ditempuh istri melalui pengadilan. Kedua istilah tersebut berkaitan dengan perceraian atas kehendak istri, tetapi mekanisme dan ketentuannya tidak selalu sama.
NU Online juga menjelaskan bahwa istri dapat meminta cerai karena suami kecanduan judi online, khususnya apabila perilaku tersebut berkaitan dengan buruknya akhlak, terganggunya kehidupan rumah tangga, atau tidak terpenuhinya nafkah.
Dengan demikian, istri tidak harus terus bertahan dalam rumah tangga yang merugikan dirinya hanya karena merasa perceraian merupakan sesuatu yang dilarang dalam segala keadaan. Mempertahankan pernikahan memang patut diupayakan ketika masih memungkinkan, tetapi perlindungan terhadap diri sendiri dan anak juga merupakan hal yang penting.
3. Bagaimana jika suami tetap berjudi meskipun sudah dinasihati?
Salah satu keadaan yang paling melelahkan adalah ketika suami berkali-kali berjanji berhenti berjudi, tetapi kembali melakukannya setelah beberapa waktu. Bahkan, ada yang meminta uang kepada istri dengan alasan kebutuhan rumah tangga, padahal uang tersebut akhirnya digunakan untuk memasang taruhan.
Jika menghadapi keadaan seperti ini, istri dapat menyampaikan batasan secara tegas. Misalnya, tidak lagi memberikan uang untuk berjudi, tidak bersedia menanggung utang perjudian yang dibuat suami tanpa persetujuan, dan meminta suami menjalani upaya pemulihan yang nyata. Langkah tersebut bukan bertujuan mempermalukan suami, melainkan melindungi keluarga dari kerugian yang terus berulang.
Apabila suami benar-benar ingin berubah, ia perlu menunjukkan tindakan konkret, bukan sekadar janji. Ia dapat berhenti mengakses situs perjudian, mencari bantuan profesional untuk mengatasi perilaku adiktif, membuka kondisi keuangannya secara transparan, dan bersedia didampingi keluarga atau konselor.
Namun, istri juga perlu menyadari bahwa dirinya tidak bisa memaksa suami berubah jika suami sendiri tidak memiliki kemauan. Jika berbagai upaya sudah dilakukan tetapi suami tetap berjudi dan terus merusak kehidupan keluarga, istri berhak mempertimbangkan gugatan cerai berdasarkan keadaan yang dialaminya.
4. Bagaimana jika uang nafkah dan biaya sekolah anak habis untuk judi?
Nafkah merupakan salah satu tanggung jawab penting suami dalam kehidupan pernikahan. Kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, dan kebutuhan anak tidak seharusnya dikorbankan demi kebiasaan berjudi.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah At-Talaq ayat 7 bahwa orang yang memiliki kelapangan hendaknya memberi nafkah menurut kemampuannya, sedangkan orang yang terbatas rezekinya hendaknya memberikan nafkah dari apa yang Allah karuniakan kepadanya. Ayat ini mengajarkan bahwa nafkah mempertimbangkan kemampuan, tetapi bukan berarti seorang suami boleh sengaja menghamburkan uang untuk berjudi lalu mengabaikan kebutuhan keluarganya.
Jika uang belanja habis untuk judi online, istri dan anak dapat mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Anak mungkin kekurangan biaya sekolah, keluarga kesulitan membeli makanan bergizi, dan istri terpaksa mencari pinjaman untuk menutupi kebutuhan yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama sesuai ketentuan agama.
Dalam kondisi tersebut, istri perlu memprioritaskan keselamatan finansial keluarga. Simpan dokumen penting, catat pengeluaran dan utang yang berkaitan dengan perjudian, serta amankan uang kebutuhan pokok apabila memungkinkan. Jika diperlukan, mintalah bantuan keluarga tepercaya atau lembaga pendamping agar masalah tersebut tidak semakin membesar.
Ketika pengabaian nafkah berlangsung terus-menerus dan tidak ada perubahan, keadaan itu dapat menjadi bagian dari alasan yang dipertimbangkan dalam gugatan perceraian. Istri tidak harus menunggu sampai seluruh harta keluarga habis untuk mulai mencari perlindungan dan bantuan.
5. Apa dasar hukum istri menggugat cerai di Indonesia?
Bagi pasangan Muslim di Indonesia, persoalan perceraian juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Pasal 116 huruf a menyebutkan salah satu alasan perceraian adalah apabila salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan sebagainya yang sukar disembuhkan.
Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan apabila suami menjadi penjudi dan kebiasaannya sulit dihentikan. Namun, pengajuan gugatan tidak berarti perceraian otomatis dikabulkan karena pengadilan akan memeriksa perkara berdasarkan alasan, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Istri yang beragama Islam dapat mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama yang berwenang. Sebaiknya, ia menyiapkan bukti yang relevan, seperti catatan transaksi perjudian, percakapan terkait penggunaan uang, bukti penelantaran nafkah, atau keterangan saksi yang mengetahui keadaan rumah tangga.
Untuk memahami prosedur, hak setelah perceraian, serta kemungkinan kewajiban terkait anak dan harta bersama, istri dapat berkonsultasi dengan petugas layanan bantuan hukum atau advokat. Langkah ini membantu agar keputusan yang diambil tidak hanya didasarkan pada emosi sesaat, tetapi juga pada pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
6. Apakah istri wajib bertahan demi anak-anak?
Sebagian istri memilih bertahan karena tidak ingin anak kehilangan kehadiran ayahnya. Kekhawatiran ini dapat dipahami, sebab perceraian memang membawa perubahan besar dalam kehidupan anak. Namun, mempertahankan pernikahan tanpa batas waktu juga tidak selalu menjadi pilihan terbaik apabila anak terus menyaksikan pertengkaran, mengalami kekurangan kebutuhan, atau hidup dalam lingkungan yang tidak aman.
Anak membutuhkan kasih sayang, perhatian, pendidikan, dan lingkungan yang memberikan rasa aman. Apabila kecanduan judi membuat ayah terus mengabaikan tanggung jawab atau melakukan kekerasan, kondisi tersebut perlu ditangani dengan serius. Kehadiran kedua orang tua dalam satu rumah tidak dengan sendirinya menjamin anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat.
Jika suami masih menunjukkan kesungguhan untuk berubah dan tidak membahayakan keluarga, pasangan dapat mencoba konseling serta menyusun kesepakatan yang jelas mengenai keuangan dan pemulihan. Namun, jika suami melakukan kekerasan atau mengancam keselamatan istri dan anak, keselamatan harus didahulukan dan istri tidak perlu menunggu proses nasihat selesai untuk mencari perlindungan.
Keputusan bercerai atau bertahan perlu mempertimbangkan kondisi nyata keluarga, bukan semata-mata rasa malu kepada masyarakat. Anak juga membutuhkan orang tua yang mampu memberikan pengasuhan dengan bertanggung jawab, baik ketika kedua orang tua tetap bersama maupun ketika akhirnya berpisah.
7. Apakah memberi kesempatan kepada suami untuk bertobat masih diperlukan?
Jika keadaan memungkinkan dan keluarga tidak berada dalam bahaya, memberikan kesempatan kepada suami untuk bertobat merupakan salah satu jalan yang dapat dipertimbangkan. Akan tetapi, kesempatan tersebut sebaiknya disertai perubahan yang jelas dan batas waktu yang realistis, bukan janji tanpa tindakan yang terus diulang.
Suami perlu mengakui bahwa perjudian merupakan masalah serius, berhenti menggunakan uang keluarga untuk taruhan, dan bersedia menerima bantuan. Karena kecanduan dapat sulit diatasi hanya dengan kemauan sesaat, pendampingan profesional juga bisa diperlukan agar ia memahami pemicu perilakunya dan membangun kebiasaan baru.
Istri dapat mendukung proses pemulihan tanpa harus mengambil alih seluruh tanggung jawab suami. Ia bukan pihak yang wajib terus-menerus menanggung kerugian, menutupi utang, atau mengorbankan kebutuhan anak demi menjaga citra keluarga di hadapan orang lain.
Jika suami menolak berubah dan terus mengulangi perbuatannya, istri tetap dapat mempertimbangkan perceraian. Memberikan kesempatan untuk bertobat tidak berarti istri wajib bertahan selamanya dalam keadaan yang merugikan.
BACA JUGA: Mengapa Seseorang Sampai Menggadaikan Surat Rumah Demi Judi Online?
Suami kecanduan judi online, bolehkah istri meminta cerai? Dalam Islam, istri diperbolehkan mengajukan perceraian apabila terdapat alasan yang dapat dibenarkan, termasuk kecanduan judi yang sulit dihentikan, penelantaran nafkah, dan kerusakan kehidupan rumah tangga. Dalam konteks hukum Indonesia, kebiasaan berjudi yang sukar disembuhkan juga disebut sebagai salah satu alasan perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam.
Meski demikian, keputusan untuk bercerai sebaiknya mempertimbangkan keadaan rumah tangga secara menyeluruh. Jika suami bersungguh-sungguh bertobat dan keluarga berada dalam kondisi aman, upaya perbaikan dapat dilakukan melalui komunikasi, pendampingan, dan bantuan profesional. Namun, jika suami terus berjudi, menghabiskan uang keluarga, menelantarkan anak, atau melakukan kekerasan, istri berhak mencari perlindungan dan menempuh jalur hukum.
Pada akhirnya, pernikahan bukan alasan untuk membiarkan diri sendiri dan anak terus menderita. Islam mengajarkan tanggung jawab, kasih sayang, dan perlakuan yang baik dalam rumah tangga. Mempertahankan pernikahan merupakan sesuatu yang patut diusahakan, tetapi ketika berbagai upaya tidak berhasil dan mudarat terus berlangsung, mengakhiri pernikahan melalui prosedur yang benar dapat menjadi jalan keluar yang dibenarkan. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE












