Skin Care Buat Muslimah, Apa Sih Batasannya?

Dini Koswarini
2 Min Read
Foto: Freepik

KALAU kita bicara soal skin care untuk muslimah, pertanyaannya bukan cuma “pakai atau nggak”, tapi lebih ke “batasannya apa supaya tetap sesuai syariat?”

Berikut penjelasannya biar jelas dan nggak bikin ragu:

1. Bahan yang Halal dan Aman

Pastikan produk tidak mengandung bahan haram, seperti turunan babi atau bahan najis lainnya.

Periksa label BPOM atau sertifikasi halal jika ada.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)

BACA JUGA: Jangan Seperti Ikan dalam Akuarium: Renungan untuk Muslimah yang Suka Posting Foto di Medsos!

2. Tidak Mengubah Ciptaan Allah

Perawatan yang sifatnya membersihkan, melembapkan, atau menyehatkan kulit diperbolehkan.

Tapi kalau sampai mengubah bentuk permanen (misalnya operasi plastik yang tidak karena darurat), ini masuk larangan.

Ulama membolehkan penggunaan kosmetik non-permanen selama tidak menipu dan tidak merugikan.

3. Tidak Menyerupai Kebiasaan Orang Fasiq atau Non-Muslim

Hindari tren skin care yang tujuannya meniru gaya yang bertentangan dengan nilai Islam.

Fokusnya adalah merawat kesehatan kulit, bukan mengikuti gaya hidup yang mengutamakan pamer kecantikan.

4. Tidak Berlebihan (Israf)

Skin care boleh, tapi jangan sampai jadi boros atau terobsesi.

QS. Al-A’raf:31: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

5. Tidak Dipamerkan kepada Non-Mahram

Muslimah boleh merawat kulitnya untuk diri sendiri, suami, atau keluarga dekat.

Tapi jangan sampai tujuan utamanya untuk memikat pandangan laki-laki asing.

BACA JUGA:  10 Cara Menjaga Kehormatan Muslimah

6. Menjaga Waktu dan Kewajiban Ibadah

Jangan sampai rutinitas skin care mengganggu waktu shalat atau membuat malas wudhu.

Pilih produk yang mudah dibersihkan supaya wudhu tetap sah.

💡 Kesimpulan:

Skin care buat muslimah hukumnya boleh, bahkan dianjurkan selama tujuannya menjaga kesehatan kulit dan tetap dalam batas syariat: halal, aman, tidak berlebihan, tidak untuk pamer kepada non-mahram, dan tidak merubah ciptaan Allah secara permanen. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *