FENOMENA mengadakan hajatan—terutama resepsi pernikahan—dengan menutup jalan umum sudah menjadi pemandangan lumrah di berbagai daerah. Tidak jarang, masyarakat yang ingin melintas harus mencari jalan lain, bahkan terkadang cukup jauh, karena jalan utama dipenuhi tenda, panggung hiburan, atau dekorasi pesta.
Lantas, bagaimana Islam memandang praktik semacam ini?
Menutup Jalan: Menghalangi Hak Publik
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hak sesama manusia. Rasulullah ﷺ bersabda: “Iman itu ada lebih dari tujuh puluh cabang. Yang paling tinggi adalah ucapan La ilaha illallah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa sekadar menyingkirkan duri atau batu dari jalan saja bernilai ibadah. Maka, bagaimana halnya dengan sengaja menutup jalan hingga orang lain kesulitan melintas? Jelas, hal tersebut bertentangan dengan semangat syariat.
BACA JUGA: Hukum Menikah dengan Saudara Tiri
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim: “Hadits ini menjadi dalil tentang keutamaan menghilangkan gangguan dari jalanan. Bahkan, itu termasuk amal shalih yang bisa menjadi sebab masuk surga.”
Jika menghilangkan gangguan adalah amal kebajikan, maka menghadirkan gangguan dengan menutup jalan tentu masuk kategori perbuatan yang tercela.
Antara Tradisi dan Kebutuhan
Tidak dipungkiri, di masa lalu, terutama di kampung-kampung dengan jumlah penduduk sedikit, menutup jalan demi hajatan terkadang bisa dimaklumi. Jalan yang ditutup hanya kecil dan jarang dilalui. Para tetangga pun dengan suka rela mendukung. Namun, kondisi sekarang berbeda. Kota-kota padat, lalu lintas sibuk, dan hajatan hampir setiap akhir pekan digelar. Jika semua menutup jalan, bisa dibayangkan betapa semrawutnya keadaan.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah mengingatkan dalam Majmu’ Al-Fatawa: “Tidak halal bagi seseorang melakukan sesuatu yang membahayakan orang lain di jalanan umum. Hak jalan adalah hak bersama, tidak boleh diambil alih hanya karena kebutuhan pribadi.”
Dari pernyataan ini, jelas bahwa sekalipun hajatan itu mubah atau bahkan sunnah (seperti walimah nikah), tetapi jika caranya merugikan orang banyak, maka menjadi perbuatan yang tidak dibenarkan.
Walimah: Sunnah yang Harus Proporsional
Islam menganjurkan adanya walimah sebagai bentuk syukur atas pernikahan. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abdurrahman bin Auf: “Adakanlah walimah, walau hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, walimah tidak berarti pesta besar-besaran hingga menutup hak orang lain. Ulama salaf menekankan prinsip la dharar wa la dhirar—tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Imam Malik rahimahullah berkata: “Tidak halal menutup jalan kaum Muslimin, baik untuk pasar, pernikahan, maupun kepentingan pribadi. Karena jalan itu adalah milik bersama, dan menghalanginya termasuk bentuk kedzaliman.”
Ukuran Sukses yang Salah Kaprah
Ironisnya, sebagian orang justru merasa bangga bila hajatannya menyebabkan kemacetan panjang. Seakan ukuran suksesnya adalah sejauh mana orang lain terganggu. Padahal, Rasulullah ﷺ mengajarkan sebaliknya—kebahagiaan seorang Muslim tidak boleh dibangun di atas kesusahan Muslim lainnya.
Sikap seperti ini lebih banyak didorong oleh gengsi sosial daripada ajaran agama. Padahal, mengadakan walimah bisa dilakukan sederhana, tanpa harus mengorbankan hak publik.
BACA JUGA: 8 Ciri Laki-Laki yang Sebaiknya Tidak Dinikahi
Belajar dari Negeri yang Tertib
Ada pelajaran menarik dari negeri seperti Jepang. Meski mayoritas masyarakatnya bukan Muslim, mereka sangat menghargai hak publik. Obrolan sedikit keras di halaman sekolah pun bisa diperingatkan, karena dianggap mengganggu kenyamanan orang lain. Jika masyarakat non-Muslim saja bisa begitu disiplin, seharusnya umat Islam yang punya ajaran lebih sempurna bisa lebih menjaga hak sesama.
Kesimpulan
Menutup jalan untuk hajatan, terutama di daerah padat penduduk, bukanlah perbuatan yang dibenarkan dalam syariat. Bahkan, jika sampai merugikan banyak orang, bisa masuk kategori haram. Walimah tetap sunnah, tetapi harus dilaksanakan secara proporsional dan tidak melanggar hak publik.
Ulama salaf telah menegaskan, jalan adalah hak bersama, bukan milik pribadi yang bisa ditutup seenaknya. Maka, sudah semestinya umat Islam kembali pada prinsip syariat: menjaga hak orang lain, menghindari mudharat, dan memuliakan tradisi tanpa melanggar aturan Allah. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

