BERBICARA tentang kebersihan dalam Islam tidak hanya menyangkut kerapian atau kesegaran tubuh, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesucian ibadah. Salah satu aspek penting dalam menjaga kesucian tersebut adalah memahami macam-macam najis yang mungkin ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Tanpa pengetahuan yang benar, seseorang bisa saja terjatuh dalam kelalaian yang membuat ibadahnya tidak sah, meski niatnya sudah baik. Karena itu, mempelajari jenis-jenis najis menjadi bagian dari adab seorang muslim dalam menjaga hubungan dengan Allah.
Selain itu, pembahasan mengenai najis bukanlah hal yang rumit bila dijelaskan dengan benar. Para ulama telah menguraikan dasar-dasarnya secara jelas agar umat dapat mengamalkannya dengan mudah. Dengan mengetahui kategori najis, hukum-hukumnya, serta cara mensucikannya, seorang muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan yakin.
Ada beberapa macam najis yang perlu diketahui, agar kita dapat menjaga diri dan ibadah tetap dalam keadaan suci sesuai tuntunan syariat.
BACA JUGA: Sunnah-sunnah Fitrah
1. Bangkai
Hewan mati tanpa sembelihan = najis.
Anggota tubuh hewan yang dipotong saat hidup = bangkai.
Pengecualian (suci):
Ikan & belalang
Hewan yang darahnya tidak mengalir (semut, lebah, dsb.)
Tulang, tanduk, bulu, rambut, kuku, kulit bangkai (kulit harus disamak).
Susu bangkai (berdasarkan praktik sahabat).
2. Darah
Darah yang mengalir = najis.
Darah sedikit = dimaafkan.
Darah dalam daging/hewan sembelihan = suci.
Nanah & darah luka ringan = dimaafkan.
3. Daging Babi
Semua bagian yang dimakan = najis.
Bulu babi — banyak ulama membolehkannya.
4. Muntah, Air Kencing, Kotoran Manusia
Semuanya najis.
Muntah sedikit = dimaafkan.
Kencing bayi laki-laki (ASI saja) → cukup dipercik air.
Kencing bayi perempuan → wajib dicuci.
5. Wadi
Cairan putih kental setelah kencing.
Najis → wajib cuci kemaluan & wudhu.
6. Madzi
Cairan karena syahwat.
Najis → cuci kemaluan + percikkan air pada pakaian + wudhu.
7. Sperma
Pendapat kuat: suci.
Jika basah → dicuci.
Jika kering → dikorek.
8. Kencing & Kotoran Hewan
Hewan yang tidak dimakan dagingnya → najis.
Hewan yang boleh dimakan → suci (misal kencing unta untuk pengobatan).
Kotoran hewan sedikit & sulit dihindari → dimaafkan.
9. Binatang Jallalah
Hewan yang makan kotoran hingga berbau.
Daging, susu, tunggangannya dilarang sampai dikarantina & baunya hilang.
BACA JUGA: Apakah Khamr Termasuk Najis?
10. Minuman Keras (Khamr)
Mayoritas: najis.
Sebagian ulama: najisnya maknawi, bukan fisik → zatnya tetap suci.
11. Anjing
Najis berat (mughallazhah).
Bejana yang dijilat → dicuci 7 kali, pertama dengan debu.
Bulu anjing → banyak ulama menilainya suci. []
SUMBER: FIQIH SUNNAH, SAYYID QUTHB
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

