DALAM mempelajari ilmu fikih, salah satu fondasi penting yang harus dipahami adalah berbagai istilah dasar yang berkaitan dengan perintah (amr) dan larangan (nahy). Istilah-istilah ini bukan sekadar teori, tetapi menjadi kunci untuk memahami bagaimana suatu hukum syariat ditetapkan. Apakah sebuah perintah menunjukkan kewajiban atau anjuran? Apakah sebuah larangan menuntut keharaman atau hanya sekadar makruh? Semua itu ditentukan melalui kaidah-kaidah ushul fikih yang sudah dibahas oleh para ulama sejak generasi awal Islam.
Dengan memahami istilah-istilah dasar ini, seorang muslim dapat lebih tepat dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Selain itu, pemahaman yang baik tentang konsep amr dan nahy akan membantu menghindari kekeliruan dalam beribadah dan beramal sehari-hari. Karena itu, mengenali istilah-istilah ini bukan hanya penting bagi penuntut ilmu, tetapi juga bagi setiap muslim yang ingin menapaki jalan agama dengan hujjah dan pemahaman yang benar.
Fardhu
Fardhu adalah apa saja yang dituntut oleh syariat untuk dikerjakan dengan tuntutan yang bersifat harus.
Apabila dilaksanakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan berdosa, seperti shalat dan zakat karena keduanya diperintahkan oleh Allah SWT.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul (Nabi Muhammad) agar kamu dirahmati.(An-Nūr [24]:56)
Ini adalah perintah yang tegas atau fardhu. Barangsiapa yang mengerjakan shalat dan membayar zakat serta mentaati Rasulullah SAW, ditetapkan baginya pahala dan ganjaran di dunia dan akhirat.
BACA JUGA: Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqih
Barangsiapa yang meninggalkan shalat dan enggan membayar zakat serta bermaksiat kepada Rasulullah ﷺ, dia akan mendapatkan siksa di dunia dan akhirat.
Wajib
Wajib ialah apa saja yang dituntut oleh syariat untuk dilaksanakan dengan tuntutan yang bersifat harus. Sama seperti fardhu, keduanya merupakan sinonim. Maka, keduanya sama menurut Mazhab Syafi‘i, tidak ada bedanya.
Kedua Istilah ini digunakan di dalam bab-bab fiqih dengan pengertian yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan saja, sebagaimana yang terdapat pada pembahasan masalah haji.
Apabila fardhu tidak dilaksanakan, hajinya tidak sah, seperti wukuf di Padang Arafah dan thawaf ifadhah.
Adapun wajib datang ibadah haji yaitu manasik, yang dituntut untuk dikerjakan ketika haji. Jika ditinggalkan tidak mempengaruhi sahnya ibadah haji, hanya diwajibkan membayar fidhay dan dam.
Misalnya, berihram dari miqat dan melempar jumrah. Siapa saja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, hajinya tetap sah walaupun hal itu termasuk kesalahan, tetapi kesalahan itu dapat diganti dengan dam.
Fardhu ‘Ain atau Wajib ‘Ain
Fardhu ‘Ain ialah apa saja yang dituntut oleh syariat untuk dilaksanakan oleh setiap individu mukallaf dengan tuntutan yang harus dilaksanakan.
Kewajiban itu belum terlepas sampai seorang mukallaf melaksanakannya dan tidak boleh digantikan oleh orang lain, seperti shalat, puasa, zakat, dan pergi haji bagi yang mampu.
Syariat tidak mencukupkannya dengan dilaksanakannya kewajiban itu oleh sebagian mukallaf. Akan tetapi, hal itu diwajibkan dan difardhukan bagi setiap mukallaf.
Fardhu Kifayah
Fardhu kifayah ialah apa saja yang dituntut oleh syariat untuk dikerjakan oleh sebagian mukallaf, bukan oleh setiap mukallaf.
Jika kewajiban tersebut telah dilaksanakan oleh sebagian mukallaf, kewajiban itu telah dilaksanakan dan yang tidak melaksanakan tidak berdosa.
Apabila tidak ada satu pun yang melaksanakannya, semuanya berdosa dan bermaksiat, seperti mempelajari ilmu fiqh, ilmu syariat selain fiqh, ilmu-ilmu yang bermanfaat, dan menspesialisasikannya.
Contoh dari fardhu kifayah di antaranya yaitu, shalat Jenazah, jihad di jalan Allah SWT, dan menjawab salam.
Mandub
Mandub ialah apa saja yang dituntut oleh syariat untuk dilaksanakan dan bersifat tidak harus. Orang yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala dan orang yang meninggalkan tidak berdosa atau disiksa.
Seperti, shalat Rawatib, Dhuha, Qiyamul Lail, shalat sunnah, haji sunnah, sedekah, dan ibadah sunnah lainnya. Inilah adalah amal ibadah yang dituntut oleh syariat tanpa diharuskan.
Namun, bagi yang melaksanakan, dia berhak mendapatkan pahala dan bagi yang meninggalkan, dia tidak disiksa. Nama lain dari mandub yaitu sunnah, tathawwu’, nafl, mustahabb, muraghghab fih dan ihsan.
Mubah
Mubah ialah apa saja yang diberikan kebebasan oleh syariat untuk mengerjakan atau meninggalkan. Sebab, hukum antara dilakukan atau tidak dilakukan itu sama karena syariat tidak memerintahkan untuk melaksanakannya dan tidak pula memerintahkan untuk meninggalkannya.
Tidak ada pahala ataupun dosa ketika seseorang melaksanakan atau meninggalkan yang mubah tersebut.
Sebutan lain dari mubah yaitu nafsul itsm, ‘adamul junah, dan nafyul haraj, termasuk perintah untuk melakukan sesuatu setelah sesuatu itu diharamkan.
Contohnya, diperbolehkan berburu setelah ber-tahallul-nya seseorang dari ibadah haji, siapa saja yang ingin berburu dan boleh pula tidak. Contoh lainnya, seseorang yang bekerja setelah shalat Jum’at. Barangsiapa yang ingin bekerja, dia boleh bekerja ataupun tidak bekerja.
Makruh
Makruh ialah apa saja yang dituntut oleh syariat untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang bersifat tidak harus ditinggalkan.
Syariat menyukai agar hal tersebut dijauhkan dan memuji orang yang meninggalkannya. Akan tetapi, orang yang melakukannya tidak tercela ataupun berdosa.
Makruh adalah kebalikan dari mandub atau sunnah, seperti tidak melaksanakan hal-hal yang disunnahkan dan shalat di waktu-waktu yang dimakruhkan.
Ada beberapa tingkatan makruh. Makruh yang tertinggi adalah makruh tahrim. Yaitu, makruh yang sangat diinginkan oleh syariat untuk ditinggalkan. Namun, tuntutan untuk meninggalkannya bukanlah dengan tuntutan yang diharuskan.
Seperti, shalat sunnah mutlak ketika matahari terbit atau tenggelam.
Makruh yang kedua ialah makruh tanzih. Makruh tanzih seperti tidak melaksanakan hal-hal yang disunnahkan dan inilah yang disebut makruh. Seperti, makan dan minum sambil berdiri.
Tingkatan makruh selanjutnya adalah khilaful awla, yaitu larangan yang bersifat tidak mesti dan tidak dikhususkan pada sesuatu, seperti tidak berpuasanya orang yang sedang bermusafir di bumi Ramadhan.
BACA JUGA: Kenapa Kita Harus Belajar Fiqih?
Haram
Haram ialah apa saja yang dituntut oleh syariat untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang bersifat harus.
Orang yang melakukannya akan disiksa dan orang yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala. Apabila meninggalkannya itu, karena menjunjung tinggi perintah Allah SWT.
Haram itu termasuk apa saja yang dikatakan oleh seseorang, seperti ghibah dan menuduh seseorang berzina. Termasuk juga mencuri, membunuh, meminum khamr, memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Termasuk perbuatan hati, seperti hasad dan dengki. Siapa saja yang melakukan itu, dia berdosa dan akan mendapatkan siksa. Yang meninggalkannya, karena ingin mendapatkan ridha Allah SWT, maka dia akan mendapatkan pahala. []
Sumber: Muhammad az-Zuhaili, Al-Mu’tamad jilid 1 hal xvi-xviii, GIP Cetakan ke-1, tahun 2018
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE
