PERNAH sedang shalat, tiba-tiba terasa ada sisa makanan yang nyangkut di sela-sela gigi. Kadang berupa serat daging. Kadang remah makanan. Kita pun jadi bingung. Mau dikeluarkan takut gerakan shalat bertambah. Mau ditelan takut shalat batal. Lalu muncul pertanyaan, sebenarnya bagaimana hukumnya?
Masalah seperti ini memang terlihat sepele. Tetapi dalam fikih, persoalan kecil seperti sisa makanan di antara gigi ternyata sudah dibahas oleh para ulama. Kuncinya ada pada kesengajaan, bentuk makanan, dan bagaimana makanan tersebut tertelan.
Makan dan Minum Saat Shalat
Pada dasarnya, makan dan minum ketika sedang shalat termasuk perkara yang membatalkan shalat. Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan perbuatan makan atau minum yang dilakukan dengan sengaja. Dalam kitab Fathul Qarib, makan dan minum termasuk di antara perkara yang membatalkan shalat. Penjelasan serupa juga diterangkan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’.
Namun, persoalannya menjadi lebih rinci ketika yang tertelan bukan makanan dalam jumlah normal, melainkan sisa kecil yang masih menempel di gigi. Apalagi jika sisa tersebut bercampur dengan air liur dan masuk ke tenggorokan tanpa benar-benar direncanakan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara menelan dengan sengaja dan tertelan tanpa sengaja.
Kalau Sengaja Ditelan, Bagaimana?
Dalam penjelasan Imam An-Nawawi, jika seseorang mengetahui ada sisa makanan di sela-sela giginya kemudian sengaja menelannya ketika sedang shalat, maka hal tersebut dapat membatalkan shalat. Bahkan dalam pembahasan mazhab Syafi’i, ukuran sedikit atau banyak bukan satu-satunya persoalan. Kesengajaan menelan makanan menjadi perhatian utama.
Jadi, misalnya ketika sedang membaca Al-Fatihah kita sadar ada potongan kecil daging di sela gigi. Kemudian kita sengaja menggerakkannya dengan lidah dan menelannya karena ingin membersihkan mulut, sebaiknya jangan dilakukan. Jika masih memungkinkan, tahan atau keluarkan dengan cara yang tidak mengganggu shalat.
Sederhananya, jangan menjadikan waktu shalat sebagai waktu makan sisa makanan.
Kalau Tertelan Tanpa Sengaja?
Nah, ini berbeda. Jika sisa makanan yang sangat kecil ikut tertelan bersama air liur tanpa disengaja dan sulit untuk dihindari, sejumlah ulama menjelaskan bahwa shalat tidak batal. Imam An-Nawawi menyebutkan adanya perbedaan penting antara sesuatu yang sengaja ditelan dan sesuatu yang masuk bersama air liur tanpa kesengajaan.
Ada pula penjelasan fikih yang membedakan sisa makanan yang sangat kecil dan sudah bercampur dengan air liur dengan makanan yang masih memiliki bentuk dan tertelan secara sadar. Yang pertama dapat ditoleransi karena sulit dihindari. Sedangkan yang kedua lebih dekat kepada perbuatan makan.
Jadi kalau tiba-tiba air liur tertelan dan ternyata membawa remah makanan yang sangat kecil, tidak perlu langsung panik dan menganggap shalat pasti batal.
Bagaimana Kalau Terasa Ada Selilit?
Kalau sedang shalat kemudian terasa ada selilit, jangan langsung sibuk mengorek-ngorek gigi. Usahakan tetap tenang dan lanjutkan shalat. Jika sisa makanan tersebut akhirnya terlepas dan masuk bersama air liur tanpa disengaja, ada keringanan dalam masalah ini.
Tetapi jika potongan makanan masih jelas dan bisa dikeluarkan tanpa mengganggu shalat, lebih baik tidak menelannya. Setelah selesai shalat, barulah bersihkan gigi dengan sempurna.
Karena itu, sebenarnya cara terbaik adalah membersihkan mulut sebelum shalat. Selain lebih nyaman, hal tersebut juga membantu menjaga kekhusyukan. Islam sendiri sangat memperhatikan kebersihan mulut. Nabi ﷺ bersabda, “Siwak itu pembersih bagi mulut dan mendatangkan keridaan Allah.” Hadis ini diriwayatkan oleh An-Nasa’i. Membersihkan gigi sebelum ibadah bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga bagian dari menjaga kebersihan dan adab.
BACA JUGA: Ciri-ciri Minuman Dingin Tinggi Gula, Apa Sih?
Jangan Sampai Waswas
Persoalan seperti ini juga mengajarkan satu hal penting. Jangan mudah terjebak dalam waswas ketika beribadah. Ada perbedaan antara sesuatu yang dilakukan dengan sengaja dan sesuatu yang terjadi di luar kendali.
Kalau sisa makanan tertelan tanpa sengaja dan memang sulit dihindari, tidak perlu mengulang shalat hanya karena rasa takut. Tetapi kalau seseorang sengaja mengambil dan menelan makanan ketika shalat, maka persoalannya berbeda.
Jadi jawabannya: sisa makanan yang sengaja ditelan saat shalat dapat membatalkan shalat. Tetapi jika sisa yang sangat kecil ikut tertelan bersama air liur tanpa sengaja dan sulit dihindari, shalat tidak otomatis batal.
Sebelum shalat, bersihkan gigi. Saat shalat, fokuskan hati kepada Allah. Dan kalau terjadi sesuatu yang tidak sengaja, jangan langsung dikuasai rasa waswas. Dalam ibadah, memahami hukum dengan benar jauh lebih baik daripada terus-menerus dihantui keraguan. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

