KEINGINAN untuk berangkat haji atau umrah terkadang begitu kuat. Ada orang yang sudah lama menabung, tetapi uangnya belum cukup. Ada pula yang mendapat kesempatan berangkat lebih cepat melalui pinjaman. Dari sinilah muncul pertanyaan: boleh gak sih berangkat haji atau umrah menggunakan uang hasil berutang?
Jawabannya tidak bisa sekadar “boleh” atau “tidak boleh”. Dalam Islam, persoalan utang dan ibadah memiliki ketentuan masing-masing. Yang perlu dilihat bukan hanya tujuan ibadahnya, tetapi juga kemampuan membayar utang, kebutuhan keluarga, serta apakah utang tersebut menimbulkan mudarat.
Haji Wajib Bagi yang Mampu
Allah SWT berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 97 bahwa kewajiban haji berlaku bagi manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Kemampuan atau istitha’ah menjadi salah satu dasar penting dalam kewajiban haji.
Karena itu, seseorang yang belum mampu secara finansial tidak perlu merasa berdosa hanya karena belum berhaji. Islam tidak menjadikan haji sebagai kewajiban bagi orang yang memang belum memiliki kemampuan.
BACA JUGA: Jabir bin Abdullah: Anak yang yang diamanahi Hutang oleh Ayahnya
Para ulama membahas istitha’ah secara luas. Kemampuan bukan hanya soal mempunyai uang untuk membayar perjalanan. Ada kebutuhan pokok, nafkah keluarga, keamanan perjalanan, kesehatan, dan kewajiban finansial lain yang juga harus diperhitungkan.
Kalau Berutang untuk Haji, Bagaimana Hukumnya?
Berutang pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan dengan cara yang halal dan memenuhi kewajiban pembayaran. Karena itu, menggunakan uang pinjaman untuk biaya haji tidak otomatis membuat hajinya menjadi tidak sah.
Namun, persoalannya adalah apakah seseorang memang mampu menanggung utang tersebut?
Misalnya seseorang memiliki penghasilan tetap, memiliki kemampuan membayar cicilan, kebutuhan keluarga tetap terpenuhi, dan utangnya tidak mengandung riba. Dalam kondisi seperti ini, para ulama memiliki pembahasan yang memungkinkan seseorang mengambil utang untuk menunaikan haji atau umrah.
Tetapi jika seseorang harus berutang dalam jumlah besar, tidak mempunyai sumber penghasilan yang memadai, kemudian kebutuhan keluarga terbengkalai karena cicilan, maka keputusan tersebut menjadi persoalan yang jauh lebih serius.
Ibadah tidak seharusnya dilakukan dengan mengorbankan kewajiban yang lain.
Ada Hadis tentang Utang yang Perlu Diingat
Rasulullah ﷺ memberikan perhatian besar terhadap persoalan utang. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi ﷺ pernah menunjukkan betapa seriusnya persoalan utang. Bahkan dalam beberapa riwayat, beliau tidak langsung menshalatkan seseorang yang meninggal dalam keadaan memiliki utang sampai ada pihak yang menjamin pembayarannya.
Ini menunjukkan bahwa utang bukan persoalan ringan. Ketika seseorang berutang, muncul kewajiban kepada manusia yang harus diselesaikan.
Karena itu, jangan sampai seseorang sangat bersemangat mengejar pahala perjalanan ke Tanah Suci, tetapi pada saat yang sama meninggalkan kewajiban membayar utang.
Bagaimana dengan Umrah?
Umrah berbeda dengan haji dalam status kewajibannya menurut rincian pendapat ulama. Haji merupakan kewajiban bagi Muslim yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan. Sementara mengenai hukum wajib atau sunnahnya umrah terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Karena itu, jika seseorang belum mampu secara ekonomi, kemudian mengambil utang besar hanya untuk melaksanakan umrah, pertimbangannya tentu berbeda dengan orang yang memang memiliki kemampuan membayar pinjaman tersebut.
Apalagi jika pinjaman tersebut menggunakan bunga atau mekanisme yang mengandung riba. Persoalan utangnya harus diperhatikan secara serius karena tujuan ibadah tidak mengubah hukum transaksi yang digunakan untuk membiayainya.
Jangan Sampai Keluarga Menjadi Korban
Ada satu hal yang sering terlupakan. Orang yang ingin pergi ke Tanah Suci bukan hanya memiliki hubungan dengan Allah, tetapi juga mempunyai tanggung jawab kepada manusia.
Jika seseorang meninggalkan keluarga tanpa nafkah yang cukup, sementara uang yang ada digunakan untuk perjalanan ibadah, maka perlu ada evaluasi terhadap prioritas kewajibannya.
Islam mengajarkan keseimbangan. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa tubuh memiliki hak, keluarga memiliki hak, dan setiap orang yang memiliki hak hendaknya diberikan haknya. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Artinya, ibadah tidak boleh membuat seseorang mengabaikan tanggung jawab yang juga diperintahkan agama.
BACA JUGA: Haji 3 Kali tapi Tidak Pernah Santuni Anak Yatim dan Fakir Miskin, Bagaimana?
Jadi, Boleh atau Tidak?
Hukumnya dan kelayakannya bergantung pada jenis utang, kemampuan membayar, terpenuhinya kebutuhan pokok, serta ada atau tidaknya unsur yang dilarang syariat.
Kalau utangnya halal, kemampuan membayarnya jelas, keluarga tetap terjamin, dan tidak ada kewajiban yang dikorbankan, persoalannya berbeda dengan berutang secara berlebihan tanpa kemampuan membayar.
Maka, jangan hanya bertanya, “Bisa berangkat atau tidak?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Setelah saya berangkat, apakah saya masih mampu memenuhi semua kewajiban yang Allah titipkan kepada saya?”
Sebab Tanah Suci memang tempat yang sangat mulia. Tetapi perjalanan menuju ke sana seharusnya ditempuh dengan cara yang juga baik dan tidak menzalimi diri sendiri maupun orang lain. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

