KETIKA seorang perempuan hendak memilih calon suami, banyak hal yang perlu diperhatikan. Agama, akhlak, tanggung jawab, pekerjaan, kemampuan mengelola emosi, hubungan dengan keluarga, serta cara memperlakukan orang lain merupakan beberapa hal yang penting untuk diketahui. Lalu muncul pertanyaan, haruskah calon suami dites terlebih dahulu bacaan Al-Qurannya sebelum pernikahan?
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan bahwa setiap laki-laki yang hendak menikah wajib menjalani tes bacaan Al-Qur’an sebagai syarat sah pernikahan. Akad nikah memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sedangkan kemampuan membaca Al-Qur’an bukan termasuk rukun sahnya akad. Karena itu, seseorang tidak otomatis tidak boleh menikah hanya karena bacaan Al-Qur’annya masih belum lancar.
BACA JUGA: Kalau Mau Mahar Banyak, tapi Calon Suami gak Mampu, Harus Gimana ya?
Namun, kemampuan membaca Al-Qur’an tetap merupakan sesuatu yang sangat baik untuk diperhatikan ketika memilih pasangan. Bagi keluarga Muslim, kehidupan rumah tangga bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan ekonomi dan kehidupan duniawi, tetapi juga bagaimana suami dan istri saling membantu dalam menjalankan ibadah. Seorang calon suami yang berusaha memperbaiki bacaan Al-Qur’an menunjukkan adanya perhatian terhadap agama, meskipun kemampuan setiap orang tentu berbeda.
Yang perlu dibedakan adalah antara menguji dengan tujuan mengetahui kondisi agama calon pasangan dan menjadikan kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai ujian yang mempermalukan seseorang. Jika calon istri atau keluarganya ingin mengetahui kemampuan calon suami, hal itu dapat dilakukan dengan cara yang baik dan wajar. Misalnya, calon suami dapat diminta membaca beberapa ayat Al-Qur’an tanpa suasana seperti sedang mengikuti ujian yang membuatnya dipermalukan.
Bahkan, bacaan Al-Qur’an bukan satu-satunya ukuran kesalehan seseorang. Ada orang yang bacaannya sangat lancar tetapi akhlaknya buruk, tidak bertanggung jawab, atau gemar menyakiti pasangannya. Sebaliknya, ada seseorang yang bacaannya masih terbata-bata tetapi memiliki kemauan belajar, menjaga shalat, jujur, bertanggung jawab, dan bersungguh-sungguh memperbaiki dirinya.
Karena itu, jangan sampai kemampuan membaca Al-Qur’an dijadikan satu-satunya standar untuk menentukan calon suami. Jika seorang laki-laki belum lancar membaca Al-Qur’an tetapi memiliki kemauan belajar dan menerima nasihat, hal tersebut tentu berbeda dengan orang yang sama sekali tidak peduli terhadap agama. Sikap terhadap agama dan kemauan untuk memperbaiki diri juga merupakan hal yang penting untuk dilihat.
Dalam memilih pasangan, calon istri juga perlu memperhatikan bagaimana calon suami menjalankan kewajiban agama sehari-hari. Apakah ia menjaga shalat, memahami tanggung jawab sebagai suami, mencari nafkah dengan cara yang halal, menghormati orang tua, menjaga pergaulan, dan mampu mengendalikan amarah? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering kali jauh lebih penting untuk diketahui daripada sekadar apakah ia mampu membaca satu halaman Al-Qur’an dengan lancar.
Begitu pula calon suami sebaiknya tidak merasa tersinggung apabila calon istri ingin mengetahui kemampuan agamanya. Pernikahan merupakan perjalanan panjang dan akan melibatkan pendidikan agama bagi anak-anak kelak. Sangat wajar apabila kedua calon pasangan ingin mengetahui sejauh mana pemahaman agama masing-masing sebelum mengambil keputusan besar untuk menikah.
Namun, proses tersebut sebaiknya dilakukan secara dua arah. Bukan hanya calon suami yang ditanya tentang bacaan Al-Qur’an, tetapi calon istri juga seharusnya bersedia terbuka mengenai kemampuan agamanya. Pernikahan adalah kerja sama, sehingga standar yang diterapkan kepada calon pasangan sebaiknya juga dipakai untuk mengevaluasi diri sendiri.
Ada hal lain yang tidak kalah penting, yaitu kemampuan calon suami menjadi imam dalam shalat. Jika ia memang diharapkan menjadi imam bagi keluarganya, kemampuan membaca Al-Qur’an dengan benar tentu merupakan sesuatu yang sangat baik untuk dipersiapkan. Jika bacaannya belum baik, bukan berarti pernikahannya harus dibatalkan secara otomatis, tetapi kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari pembicaraan mengenai komitmen belajar dan memperbaiki diri.
Jangan pula menganggap bahwa calon suami harus menguasai seluruh ilmu agama sebelum menikah. Manusia memiliki tingkat pengetahuan yang berbeda-beda, dan belajar agama merupakan proses sepanjang kehidupan. Yang perlu diperhatikan adalah apakah seseorang memiliki kemauan untuk belajar, mau menerima kebenaran, dan bersedia menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang Muslim.
BACA JUGA: Ketika Ta’aruf, Bolehkah Calon Suami Ceritakan Masa Lalu yang Nakal?
Jadi, haruskah setiap calon suami dites bacaan Al-Qurannya? Tidak ada kewajiban syariat yang menjadikan tes tersebut sebagai syarat sah pernikahan. Tetapi mengetahui kemampuan membaca Al-Qur’an calon pasangan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan yang wajar, terutama jika dilakukan dengan cara yang sopan dan bertujuan mengetahui kesiapan agama, bukan untuk mempermalukan.
Pada akhirnya, memilih suami bukanlah memilih seseorang yang paling bagus bacaannya saja. Carilah pasangan yang memiliki agama dan akhlak yang baik, bertanggung jawab, jujur, mampu menjaga amanah, serta memiliki kemauan untuk terus belajar dan memperbaiki diri. Sebab rumah tangga tidak hanya membutuhkan seseorang yang bisa membaca Al-Qur’an dengan baik, tetapi juga seseorang yang berusaha mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam memperlakukan istri dan keluarganya. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

