Benarkah Kalau Kita Menggadai Motor Orang Lain, Motornya Tidak Boleh Dipakai?

Yudi
By Yudi
9 Min Read
Foto: Freepik

GADAI motor sering menjadi jalan keluar ketika seseorang membutuhkan uang dalam keadaan mendesak. Ada orang yang meminjamkan uang kepada temannya dengan meminta sepeda motor sebagai jaminan sampai utangnya dilunasi. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibicarakan: apakah motor yang digadaikan itu tidak boleh dipakai sama sekali oleh orang yang menerima gadai?

Persoalan ini perlu dipahami dengan baik karena gadai bukan berarti kepemilikan motor berpindah kepada orang yang memberikan pinjaman. Motor tersebut hanya dijadikan jaminan agar pihak yang berutang memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, ada perbedaan antara hak untuk menyimpan barang jaminan, hak untuk merawatnya, dan hak untuk menggunakannya sehari-hari.

Dalam Islam, persoalan ini juga berkaitan dengan larangan mengambil keuntungan dari utang melalui pemanfaatan barang jaminan. Supaya tidak salah memahami hukumnya, kita perlu melihat ketentuan gadai dalam fikih Islam sekaligus memperhatikan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA: Apa Penyebab Mesin Motor Sering Bermasalah Meski Pemiliknya Rajin Ganti Oli?

1. Apakah Motor Gadaian Boleh Dipakai oleh Penerima Gadai?

Jawabannya, pada prinsipnya penerima gadai tidak boleh menggunakan motor yang dijadikan jaminan utang untuk kepentingan pribadinya tanpa dasar yang dibenarkan. Sebab, motor tersebut tetap menjadi milik orang yang menggadaikannya, sedangkan penerima gadai pada dasarnya memiliki hak untuk menahan motor itu sebagai jaminan sampai utang dilunasi.

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn menjelaskan bahwa barang gadai beserta manfaatnya tetap menjadi milik pemberi gadai. Pada prinsipnya, penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang tersebut, kecuali dengan izin pemberi gadai, tanpa mengurangi nilai barang, dan dengan ketentuan pemanfaatannya berkaitan dengan penggantian biaya pemeliharaan dan perawatan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa menyerahkan motor sebagai jaminan bukan berarti memberikan hak kepada pemberi pinjaman untuk memakai motor sesuka hati. Misalnya, seseorang meminjam uang Rp5 juta kepada temannya dan menyerahkan motor sebagai jaminan. Temannya boleh menyimpan motor tersebut sesuai kesepakatan, tetapi tidak otomatis boleh menggunakannya untuk pergi bekerja, berbelanja, atau bepergian setiap hari.

Apabila penerima gadai menggunakan motor tanpa izin dan tanpa dasar yang dibenarkan, tindakan itu dapat merugikan pemiliknya. Motor bisa mengalami penurunan nilai, bertambah jarak tempuhnya, mengalami kerusakan, atau menghadapi risiko kecelakaan. Karena itu, hak menahan motor sebagai jaminan tidak boleh disamakan dengan hak untuk memperlakukannya seperti milik sendiri.

2. Bagaimana Jika Pemilik Motor Mengizinkan Motornya Dipakai?

Persoalannya menjadi sedikit berbeda apabila pemilik motor memberikan izin kepada penerima gadai untuk menggunakannya. Dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002, pemanfaatan barang gadai pada prinsipnya mensyaratkan izin pemilik, tidak mengurangi nilai barang, serta dibatasi sesuai ketentuan pemeliharaan dan perawatan. Dengan demikian, izin saja tidak boleh langsung dianggap membenarkan segala bentuk pemanfaatan motor, terutama jika penggunaannya memberikan keuntungan tambahan kepada pemberi pinjaman.

Misalnya, seseorang menggadaikan motor kepada temannya untuk memperoleh pinjaman Rp5 juta. Jika temannya kemudian memakai motor tersebut setiap hari untuk bekerja, hal itu perlu ditinjau berdasarkan kesepakatan, tujuan pemanfaatan, biaya perawatan, dan ketentuan syariah yang berlaku. Sebaiknya kedua belah pihak tidak hanya mengandalkan izin lisan secara umum, tetapi menjelaskan dengan tegas apa yang boleh dilakukan dan siapa yang menanggung risiko kerusakan atau kecelakaan.

Hal yang juga penting adalah membedakan izin untuk merawat motor dari izin untuk memperoleh manfaat pribadi. Memanaskan mesin, menjaga aki, dan memastikan motor tetap dalam kondisi baik merupakan bentuk perawatan yang berbeda dari menggunakannya untuk kepentingan sehari-hari. Jika ada keraguan tentang keabsahan kesepakatan, sebaiknya mintalah penjelasan kepada ahli fikih muamalah agar tidak terjerumus dalam transaksi yang merugikan salah satu pihak.

3. Mengapa Penerima Gadai Tidak Boleh Sembarangan Mengambil Manfaat?

Dalam transaksi pinjam-meminjam, pemberi pinjaman pada dasarnya membantu orang yang membutuhkan dana, bukan menjadikan utang sebagai sarana memperoleh keuntungan tambahan yang tidak dibenarkan. Apabila seseorang memberikan pinjaman dengan syarat boleh menggunakan motor milik peminjam untuk kepentingan pribadinya, kesepakatan tersebut perlu diperiksa karena dapat mengandung manfaat yang disyaratkan atas utang. Dalam fikih Islam, hal semacam ini menjadi persoalan serius yang berkaitan dengan larangan riba.

Bayangkan seseorang meminjam uang Rp3 juta, lalu pemberi pinjaman mensyaratkan agar motor miliknya boleh digunakan selama enam bulan tanpa biaya sewa. Walaupun kedua pihak merasa sepakat, kesepakatan tersebut tidak otomatis dibenarkan secara syariah karena pemberi pinjaman mendapatkan manfaat dari transaksi utang. Karena itu, tidak cukup hanya beralasan bahwa pemilik motor sudah setuju; bentuk akad dan tujuan pemanfaatannya juga perlu diperhatikan.

Prinsip ini mengajarkan bahwa orang yang memberikan pertolongan melalui pinjaman hendaknya tidak mengambil kesempatan dari kesulitan orang lain. Jika ada biaya penyimpanan atau perawatan motor, biaya tersebut sebaiknya dihitung secara wajar berdasarkan kebutuhan nyata, bukan ditentukan berdasarkan besarnya pinjaman atau dijadikan cara terselubung untuk memperoleh keuntungan.

Banner Buku Fiqih Shalat

4. Bagaimana Hukumnya Menurut Hukum Indonesia?

Dari sisi hukum perdata Indonesia, gadai merupakan bentuk jaminan utang yang penguasaannya diserahkan kepada penerima gadai atau pihak ketiga yang disepakati. Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur mengenai gadai, termasuk hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat. Penyerahan motor sebagai barang gadai tidak dengan sendirinya memindahkan kepemilikan motor kepada pemberi pinjaman.

Penjelasan Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN juga menerangkan bahwa penggunaan motor oleh penerima gadai tidak dapat disamakan dengan hak pemilik untuk memakai kendaraannya sendiri. Penerima gadai berkewajiban menjaga barang tersebut dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan atau kemerosotan akibat penggunaannya.

Oleh karena itu, jika terjadi perselisihan, para pihak sebaiknya memeriksa isi perjanjian gadai, bukti penyerahan motor, kesepakatan penggunaan, dan ketentuan hukum yang relevan. Apabila motor rusak atau hilang, tanggung jawabnya perlu dinilai berdasarkan penyebab kejadian, kewajiban masing-masing pihak, dan bukti yang tersedia, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang terakhir memegang kendaraan tersebut.

5. Apa yang Sebaiknya Dilakukan Jika Ingin Menggadaikan Motor?

Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan sebelum melakukan transaksi gadai motor.

  • Buat kesepakatan tertulis. Cantumkan jumlah pinjaman, jangka waktu, kondisi motor, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  • Jelaskan aturan penggunaan motor. Jika motor harus disimpan dan tidak boleh digunakan, tuliskan secara jelas dalam perjanjian.

  • Jangan mengambil keuntungan secara sepihak. Penerima gadai tidak seharusnya menganggap dirinya bebas menggunakan motor hanya karena telah memberikan pinjaman.

  • Sepakati tanggung jawab perawatan. Tentukan siapa yang menanggung biaya penyimpanan, perawatan, serta bagaimana penyelesaian jika motor rusak atau hilang.

  • Selesaikan perselisihan dengan musyawarah. Jika terjadi perbedaan pendapat, kedua pihak sebaiknya mencari penyelesaian yang adil dan tidak merugikan pemilik barang.

Langkah-langkah tersebut membantu menjaga kepercayaan dan mencegah kesalahpahaman. Transaksi yang baik bukan hanya memberikan kepastian mengenai pembayaran utang, tetapi juga melindungi hak pemilik motor dan mencegah pihak yang sedang membutuhkan uang mengalami kerugian tambahan.

BACA JUGA: Apa Saja Merek Motor yang Terbukti Awet dan Jarang Turun Mesin?

Benarkah motor yang digadaikan tidak boleh dipakai oleh penerima gadai? Pada prinsipnya, benar: penerima gadai tidak boleh menggunakan motor tersebut sesuka hati karena motor tetap milik orang yang menggadaikannya. Dalam hukum Islam, pemanfaatan barang gadai memiliki ketentuan tersendiri dan tidak cukup hanya didasarkan pada keinginan penerima gadai.

Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 menegaskan bahwa barang gadai dan manfaatnya tetap menjadi milik pemberi gadai, dengan aturan khusus mengenai izin dan pemanfaatan untuk pemeliharaan serta perawatan. Sementara itu, dari sisi hukum Indonesia, penerima gadai juga berkewajiban menjaga barang jaminan dan tidak otomatis memperoleh hak untuk menggunakannya seperti pemilik.

Pada akhirnya, gadai seharusnya menjadi jalan untuk membantu seseorang yang sedang membutuhkan uang, bukan kesempatan untuk mengambil manfaat secara tidak adil. Karena itu, sebelum menerima atau menyerahkan motor sebagai jaminan, pastikan semua ketentuan disepakati dengan jelas agar transaksi tersebut tidak merugikan siapa pun. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *