5 Jenis Najis Ini Dimaafkan karena Kadarnya Sedikit

Yudi
By Yudi
6 Min Read
Foto: Freepik

NAJIS merupakan salah satu penghalang sahnya beberapa ibadah, terutama shalat. Karena itu, syariat Islam memberi perhatian besar terhadap kesucian badan, pakaian, dan tempat ibadah. Namun, Islam bukan agama yang memberatkan. Dalam kondisi tertentu, terdapat jenis najis yang dimaafkan (ma’fu), sehingga tidak membatalkan ibadah meskipun keberadaannya tidak sepenuhnya dapat dihindari.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), najis diartikan sebagai sesuatu yang dianggap kotor dan menjadi sebab terhalangnya seseorang dari ibadah. Dalam kajian fiqih, najis bukan semata perkara menjijikkan, melainkan status hukum yang berdampak pada sah atau tidaknya ibadah.

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc di Rumaysho menjelaskan bahwa hukum asal najis adalah wajib dihilangkan, dan kaum muslimin diperintahkan menjauhinya dalam segala keadaan. Hal ini sejalan dengan firman Allah: “Dan pakaianmu, maka sucikanlah.” (QS. Al-Muddatstsir: 4)

Para ulama sepakat bahwa menghindari najis adalah syarat sah shalat, baik pada badan, pakaian, maupun tempat. Namun, syariat juga mengenal konsep najis ma’fu, yaitu najis yang dimaafkan karena kadar dan kondisinya, terutama jika sulit dihindari atau sangat sedikit.

BACA JUGA:  Macam-macam Najis dalam Islam

Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah menyatakan bahwa kaidah syariat berdiri di atas menghilangkan kesulitan (raf‘ul haraj), sebagaimana firman Allah:

“Allah tidak menjadikan untuk kalian kesempitan dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Pengertian Najis Ma’fu

Secara istilah, najis ma’fu adalah najis yang keberadaannya tidak membatalkan shalat karena sedikit, sulit dihindari, atau terjadi tanpa kesengajaan. Penjelasan ini ditegaskan oleh ulama Syafi‘iyyah seperti Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ dan dirangkum secara sistematis dalam Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi‘i karya Syekh Muhammad Az-Zuhaili.

Berikut beberapa bentuk najis yang dimaafkan, disertai pendapat para ulama salaf:

1. Percikan Kencing yang Sangat Sedikit

Percikan kencing yang sangat kecil dan sulit dihindari, baik mengenai badan, pakaian, maupun tempat, termasuk najis yang dimaafkan.

Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah menjelaskan bahwa sesuatu yang tidak mungkin dihindari secara umum, maka syariat memberi keringanan. Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi, bahwa percikan air seni yang halus dan tidak tampak jelas termasuk najis ma’fu, karena menghindarinya secara total sangat sulit.

Ibnu Qudamah (ulama Hanbali) dalam Al-Mughni juga menyebutkan bahwa percikan kencing kecil yang tidak tampak jelas dimaafkan karena masuk kategori ‘umum al-balwa (musibah yang meluas).

https://s.shopee.co.id/W1zgA9JOC

2. Darah dan Muntah dalam Jumlah Sedikit

Darah dan muntah yang sedikit termasuk najis yang dimaafkan, selama bukan disengaja. Termasuk pula darah luka dan nanahnya, meskipun banyak, selama keluar dengan sendirinya.

Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa darah luka pada tubuh manusia dimaafkan karena merupakan bagian dari kehidupan manusia sehari-hari.

Sementara Imam An-Nawawi menegaskan bahwa darah yang keluar tanpa rekayasa manusia—seperti luka, bisul, atau nanah—termasuk najis ma’fu, karena menghilangkannya setiap saat akan mendatangkan kesulitan yang nyata.

Namun, jika darah atau muntah itu dikeluarkan dengan sengaja, maka tidak dimaafkan, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi‘i.

3. Kencing dan Kotoran Hewan Ternak

Najis dari hewan ternak—seperti kencing atau kotorannya—yang mengenai biji-bijian, susu, atau hasil perahan dimaafkan selama tidak dominan dan tidak mengubah sifat asalnya.

Imam Abu Hanifah rahimahullah berpandangan bahwa najis ringan yang bercampur dengan sesuatu dalam kadar kecil dan sulit dihindari tidak membatalkan kesucian.

Dalam mazhab Syafi‘i, Imam Ar-Rafi‘i menjelaskan bahwa kotoran hewan saat proses pemerahan susu dimaafkan, karena kondisi tersebut lazim terjadi dan hampir mustahil dihindari sepenuhnya oleh para peternak.

4. Kotoran Ikan dan Burung

Kotoran ikan yang berada di air dimaafkan selama tidak mengubah warna, bau, dan rasa air. Begitu pula kotoran burung di tempat-tempat yang sering disinggahinya, seperti atap masjid atau halaman, karena sulit untuk dihindari.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah menyebutkan bahwa kotoran burung yang beterbangan dan singgah di banyak tempat termasuk najis yang dimaafkan karena bersifat umum dan tidak bisa dicegah.

Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, yang menegaskan bahwa syariat memaafkan najis yang tidak mungkin dijauhi tanpa kesulitan besar.

5. Darah pada Pakaian Jagal dan Daging

Darah yang menempel pada pakaian jagal atau pada daging hewan sembelihan termasuk najis yang dimaafkan selama tidak berlebihan.

Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah menyatakan bahwa darah yang melekat pada daging sembelihan adalah hal yang sulit dihindari dan karena itu dimaafkan.

Imam An-Nawawi menegaskan bahwa jika darah tersebut banyak dan tampak jelas, maka tidak lagi termasuk najis ma’fu dan wajib dibersihkan.

BACA JUGA:  Ternyata Sucikan Sandal yang Terkena Najis Tak Harus Selalu Dicuci Air

Penutup: Fiqih yang Realistis dan Penuh Rahmat

Konsep najis ma’fu menunjukkan bahwa fiqih Islam tidak kaku, tetapi realistis, proporsional, dan penuh rahmat. Para ulama salaf sepakat bahwa tujuan syariat adalah menjaga ibadah tanpa menjerumuskan manusia ke dalam kesulitan yang tidak perlu.

Sebagaimana kaidah fiqih yang masyhur: “Kesulitan mendatangkan kemudahan.” (Al-Masyaqqah Tajlibut Taisir)

Dengan memahami najis yang dimaafkan, seorang muslim dapat beribadah dengan tenang, ilmiah, dan tidak berlebihan, tetap menjaga kesucian tanpa terjatuh pada sikap waswas yang dicela. []

Referensi Utama:
Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi‘i
Karya: Syaikh Muhammad Az-Zuhaili
Penerbit: Darul Qalam, 1436 H

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *