ZAKAT fitrah adalah kewajiban setiap Muslim.
Zakat ini ditunaikan pada akhir bulan Ramadhan.
Tujuannya untuk menyucikan orang yang berpuasa.
Sekaligus membantu kaum fakir dan miskin.
Pada masa Nabi Muhammad ﷺ, zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok.
Para sahabat mengeluarkannya dalam bentuk kurma.
Ada juga yang membayar dengan gandum.
Ada pula yang menggunakan kismis atau keju kering.
Ukuran yang ditentukan adalah satu sha’ makanan pokok.
Satu sha’ kira-kira setara dengan sekitar 2,5 sampai 3 kilogram.
Inilah ukuran yang disepakati dalam banyak riwayat hadits.
BACA JUGA: Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah Juga Kah?
Karena itu sebagian ulama berpendapat,
zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan makanan pokok.
Pendapat ini dipegang oleh banyak ulama.
Di antaranya ulama dalam mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Menurut mereka, cara ini lebih sesuai dengan sunnah Nabi.
Karena itulah yang dilakukan pada masa Rasulullah ﷺ dan para sahabat.
Namun ada pula ulama yang membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang.
Pendapat ini dikenal dalam mazhab Hanafiyah.
Sebagian ulama lain juga membolehkannya jika ada kebutuhan.
Alasannya adalah untuk memudahkan penerima zakat.
Dengan uang, orang miskin dapat membeli kebutuhan yang mereka perlukan.
Misalnya makanan, pakaian, atau kebutuhan lainnya.
Di banyak tempat saat ini, zakat fitrah dengan uang juga sering dilakukan.
Biasanya lembaga zakat menetapkan nilai tertentu.
Nilai itu disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah tersebut.
BACA JUGA: Nasihat untuk Orang yang Enggan Keluarkan Zakat Harta Meski Sudah Wajib
Meski demikian, sebagian ulama tetap menilai
bahwa menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok lebih utama.
Karena cara itu lebih mendekati praktik pada masa Nabi.
Apa pun bentuknya, yang paling penting adalah menunaikannya tepat waktu.
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri.
Agar bisa sampai kepada orang yang berhak menerimanya.
Dengan menunaikan zakat fitrah,
kita menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan.
Dan ikut menghadirkan kebahagiaan bagi kaum yang membutuhkan. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

