DALAM ajaran Islam, menjaga kebersihan bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga bagian dari ibadah. Kesucian menjadi syarat sah dalam banyak amalan, terutama shalat. Karena itu, memahami apa saja yang termasuk najis menjadi hal penting bagi setiap Muslim. Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat dan harus disucikan jika mengenainya.
Para ulama telah menjelaskan berbagai jenis najis berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadits. Sebagian najis disepakati, sementara sebagian lainnya masih diperselisihkan. Dengan memahami jenis-jenis najis ini, kita bisa lebih berhati-hati dalam menjaga kebersihan diri, pakaian, dan lingkungan.
Berikut penjelasan tiap jenis najis:
1. Bangkai
Bangkai adalah hewan yang mati tanpa disembelih sesuai syariat. Semua bangkai hukumnya najis, kecuali bangkai ikan dan belalang yang dikecualikan dalam hadits. Ini karena tidak melalui proses penyembelihan yang sah.
2. Darah
Darah yang mengalir termasuk najis. Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an. Namun, darah yang sangat sedikit atau yang tersisa dalam daging setelah disembelih biasanya dimaafkan oleh sebagian ulama.
BACA JUGA: Air Wudhu Terkena Percikan Najis: Haruskah Mengulang dari Awal?
3. Daging Babi
Babi adalah hewan yang jelas diharamkan dalam Islam. Seluruh bagian tubuhnya, termasuk daging, lemak, dan turunannya, dihukumi najis menurut mayoritas ulama.
4. Muntah, Air Kencing, dan Kotoran Manusia
Semua yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), termasuk air kencing dan kotoran manusia, adalah najis. Begitu juga muntahan, karena merupakan sisa makanan yang telah berubah dan keluar dari tubuh.
5. Wadi
Wadi adalah cairan putih kental yang keluar setelah buang air kecil atau karena kelelahan. Hukumnya najis dan wajib dibersihkan.
6. Madzi
Madzi adalah cairan bening yang keluar saat syahwat muncul, namun tidak sampai klimaks. Ini najis, tetapi cara mensucikannya lebih ringan, cukup dengan mencuci bagian yang terkena.
7. Sperma
Sperma menjadi salah satu yang diperselisihkan. Sebagian ulama menganggapnya suci, berdasarkan hadits bahwa Nabi tidak selalu mencucinya, cukup mengeriknya. Namun, ada juga yang menganggapnya najis. Pendapat yang kuat: sperma itu suci, tetapi tetap dianjurkan untuk dibersihkan.
10. Kencing dan Kotoran Binatang yang Tidak Dimakan Dagingnya
Hewan yang haram dimakan, seperti kucing liar atau hewan buas, maka kotoran dan air kencingnya dihukumi najis.
11. Binatang Jalalah
Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran, seperti ayam atau kambing yang dibiarkan makan najis. Kotorannya najis, dan dagingnya menjadi makruh atau haram sampai disucikan dengan diberi makan yang bersih.
13. Minuman Keras
Minuman yang memabukkan seperti khamr diperselisihkan apakah najis secara zat atau tidak. Mayoritas ulama menganggapnya najis, sehingga jika terkena harus dibersihkan.
BACA JUGA: 5 Jenis Najis Ini Dimaafkan karena Kadarnya Sedikit
14. Anjing
Anjing termasuk najis berat (mughallazhah). Jika terkena air liurnya, maka cara mensucikannya harus dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dengan tanah.
Dari berbagai jenis najis tersebut, kita bisa melihat bahwa Islam sangat rinci dalam mengatur kebersihan. Tidak hanya yang tampak kotor secara kasat mata, tetapi juga yang memiliki dampak pada kesucian ibadah. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga diri dari hal-hal yang dapat menghalangi kesempurnaan amal.
Penutup
Memahami jenis-jenis najis bukan sekadar pengetahuan, tetapi bagian dari praktik kehidupan sehari-hari. Dengan ilmu ini, seorang Muslim dapat lebih berhati-hati dalam menjaga kesucian diri dan lingkungannya. Pada akhirnya, kebersihan lahir ini menjadi jalan menuju kebersihan batin, yang sangat dicintai oleh Allah. []
RUJUKAN: KITAB FIQIH SUNNAH / SAYYID SABIQ
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

