UNTUK ntuk mensucikan najis air kencing, pada dasarnya cukup dengan menuangkan air pada bagian yang terkena najis. Air yang digunakan harus lebih banyak dari najis tersebut agar kotorannya hilang dan tidak meninggalkan bekas, baik warna, bau, maupun rasa.
Selama najisnya sudah benar-benar hilang, maka sisa air yang tertinggal dihukumi suci. Karena itu, tidak perlu berlebihan atau mempersulit diri dalam proses bersuci.
Tidak Wajib Memeras Pakaian
Sebagian orang mengira bahwa pakaian yang terkena najis harus diperas setelah dicuci. Padahal, para ulama menjelaskan bahwa hal itu tidak wajib.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Raudhatut Thalibin (1/28) menyatakan bahwa menurut pendapat yang benar dalam mazhab Syafi’i, memeras pakaian bukanlah syarat dalam mensucikan najis.
Hal yang sama juga disebutkan dalam Mawahibul Jalil Syarh Mukhtashar Khalil (1/250-251) dari kalangan Malikiyah, bahwa memeras tidak diwajibkan.
Artinya, selama air telah mengalir dan menghilangkan najis, maka pakaian tersebut sudah dianggap suci meskipun tidak diperas.
Air Bekas Cucian Tetap Dihukumi Suci
Para ulama menjelaskan bahwa air yang telah digunakan untuk menghilangkan najis, selama tidak berubah sifatnya secara signifikan, tetap dihukumi suci setelah terpisah.
Karena itu, sisa air yang masih menempel pada pakaian juga dihukumi sama, yaitu suci. Inilah yang menjadi alasan mengapa memeras tidak dijadikan syarat dalam bersuci.
Dalil dari Hadis Nabi ﷺ
Hal ini diperkuat dengan hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
Bahwa seorang Arab Badui kencing di dalam masjid, lalu para sahabat ingin mencegahnya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Biarkan dia.” Setelah selesai, beliau meminta satu ember air, lalu menyiram bekas kencing tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa cukup dengan menyiram air, najis sudah bisa disucikan tanpa perlu menggosok atau tindakan tambahan lainnya.
Penjelasan Ulama tentang Cara Membersihkan
Qadhi ‘Iyadh rahimahullah menjelaskan bahwa untuk najis cair yang tidak lengket, cukup dengan menuangkan air, tanpa harus digosok atau diperas. Hal ini berbeda jika najisnya sudah mengering atau bersifat lengket.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menegaskan bahwa mengeringnya air bukanlah syarat kesucian. Maka, memeras pakaian pun tidak menjadi keharusan.
BACA JUGA: Jenis-jenis Najis, Kamu Perlu Tahu
Kaidah Penting: Hilangnya Najis
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyampaikan kaidah penting: jika najis sudah hilang dengan cara apa pun, maka hilang pula hukumnya.
Artinya, fokus utama dalam bersuci adalah menghilangkan zat najis itu sendiri, bukan pada metode tertentu yang memberatkan.
Kesimpulan Praktis
Dalam praktiknya, jika najis hanya sedikit—misalnya satu atau dua tetes—lalu sudah disiram air hingga hilang bekasnya, maka itu sudah cukup untuk mensucikannya.
Tidak perlu memeras, tidak perlu menunggu kering, dan tidak perlu berlebihan dalam mencuci. Yang terpenting adalah memastikan najisnya benar-benar hilang. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

