SHALAT lima waktu adalah kewajiban utama dalam Islam yang tidak boleh ditinggalkan oleh seorang Muslim yang sudah baligh dan berakal. Namun, tidak sedikit orang yang di masa lalu pernah meninggalkan shalat karena kurangnya pemahaman agama. Pertanyaannya, apakah shalat yang ditinggalkan itu wajib diqadha (diganti)?
Kedudukan Shalat dalam Islam
Shalat merupakan tiang agama. Kewajibannya telah ditegaskan dalam banyak dalil, baik Al-Qur’an maupun hadis. Bahkan, amal pertama yang akan dihisab di hari kiamat adalah shalat. Oleh karena itu, meninggalkannya termasuk dosa besar.
BACA JUGA: Haid Berhenti Sebelum Zuhur, Haruskah Qadha Shalat dan Puasa?
Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam masalah qadha shalat yang ditinggalkan, para ulama memiliki perbedaan pendapat:
1. Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama dari mazhab seperti Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi, dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan tetap wajib diqadha, baik ditinggalkan karena lalai maupun sengaja.
Menurut mereka, kewajiban shalat tidak gugur hanya karena waktu telah lewat. Maka, seseorang yang telah meninggalkan shalat di masa lalu harus menggantinya sesuai jumlah yang ditinggalkan, disertai taubat yang sungguh-sungguh.
2. Pendapat Sebagian Ulama
Sebagian ulama seperti dari kalangan Mazhab Hanbali memiliki pendapat berbeda, terutama dalam kasus meninggalkan shalat dengan sengaja. Mereka berpendapat bahwa tidak ada qadha bagi yang sengaja meninggalkan shalat, tetapi wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh, memperbanyak amal shalih, dan menjaga shalat ke depan.
Pendapat ini didasarkan pada anggapan bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dosa besar yang tidak bisa diganti hanya dengan qadha, melainkan harus dengan taubat yang tulus.
Bagaimana Jika Dulu Tidak Tahu?
Jika seseorang meninggalkan shalat karena ketidaktahuan (belum belajar agama dengan baik), maka ia tetap berkewajiban untuk:
- Segera bertaubat kepada Allah
- Memperbaiki kualitas ibadah ke depan
- Mengqadha shalat yang ditinggalkan (menurut pendapat mayoritas ulama)
Sikap yang paling aman (ihtiyath) adalah mengikuti pendapat mayoritas, yaitu dengan tetap mengqadha shalat yang pernah ditinggalkan.
Cara Mengqadha Shalat
Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengqadha shalat:
- Menjadwalkan qadha setiap hari (misalnya setelah shalat wajib)
- Menghitung perkiraan jumlah shalat yang ditinggalkan
- Melakukannya secara bertahap dan konsisten
- Tidak menunda-nunda tanpa alasan
BACA JUGA: Lupa Shalat dalam Keadaan Belum Mandi Wajib, Bagaimana Hukumnya?
Meninggalkan shalat di masa lalu memang merupakan kesalahan besar, tetapi pintu taubat selalu terbuka. Perbedaan pendapat ulama memberikan ruang bagi umat untuk memilih, namun mengambil sikap hati-hati dengan mengqadha shalat adalah langkah yang lebih aman.
Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya, menjaga shalat tepat waktu, dan terus memperbaiki diri dalam menjalankan ajaran Islam. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

