ISLAM adalah agama yang menjaga adab pergaulan.
Termasuk dalam urusan bersalaman dan berinteraksi dengan lawan jenis.
Karena itu, banyak orang bertanya:
Apakah boleh bersalaman dengan mahram?
Apakah boleh mencium ibu, saudari, bibi, atau kerabat dekat?
Jawabannya, hal itu diperbolehkan dalam Islam.
Selama memang termasuk mahram.
Siapa Saja Yang Termasuk Mahram?
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ
Ayat ini terdapat dalam Al-Qur’an surah Surah An-Nur ayat 31.
Artinya:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka…”
Ayat ini menjelaskan siapa saja mahram seorang wanita.
Mereka adalah orang-orang yang haram dinikahi.
Karena itu, interaksi dengan mereka berbeda dengan laki-laki asing.
BACA JUGA: Mahram Seorang Wanita, Siapa Saja?
Mahram Dari Jalur Keturunan
Mahram bukan hanya ayah kandung saja.
Yang termasuk mahram adalah:
Ayah dan kakek.
Anak laki-laki dan cucu laki-laki.
Saudara laki-laki.
Anak laki-laki dari saudara kandung.
Paman dari jalur ayah.
Paman dari jalur ibu.
Semua mereka adalah mahram.
Karena itu, berjabat tangan dengan mereka tidak masalah.
Demikian pula salam dan cium kasih sayang yang wajar.
Mahram Karena Pernikahan
Islam juga menetapkan mahram karena hubungan pernikahan.
Misalnya:
Ayah mertua.
Kakek suami.
Anak laki-laki suami.
Cucu laki-laki suami.
Mereka juga termasuk mahram.
Karena itu, tidak masalah berjabat tangan dengan mereka selama tetap menjaga adab dan kehormatan.
Mahram Karena Sepersusuan
Dalam Islam ada juga mahram karena sepersusuan.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
“Diharamkan dari jalur sepersusuan apa saja yang diharamkan dari jalur keturunan.”
Hadis ini menunjukkan bahwa hubungan sepersusuan memiliki hukum seperti hubungan nasab.
Artinya, ayah susu, saudara sepersusuan, paman sepersusuan, dan kerabat sepersusuan lainnya juga menjadi mahram.
Karena itu, hukum interaksinya sama seperti mahram keturunan.
Bolehkah Mencium Mahram?
Para ulama menjelaskan bahwa mencium mahram diperbolehkan.
Seorang laki-laki boleh mencium ibunya.
Boleh mencium neneknya.
Boleh mencium saudari kandungnya.
Boleh mencium bibinya.
Demikian pula seorang wanita kepada mahramnya.
Namun para ulama memberikan adab dalam masalah ini.
Yang lebih utama adalah mencium di kepala, dahi, pipi, atau hidung.
Terutama jika orang tersebut sudah dewasa.
Hal itu lebih menjaga adab dan kehormatan.
Mengapa Ciuman Di Mulut Dimakruhkan?
Mayoritas ulama memakruhkan ciuman di mulut kepada mahram.
Karena itu lebih dekat kepada bentuk kemesraan pasangan suami istri.
Maka yang lebih pantas adalah mencium di kepala atau pipi sebagai bentuk kasih sayang dan penghormatan.
Adapun ciuman di mulut lebih layak khusus untuk pasangan suami istri.
Islam selalu menjaga batas-batas adab.
Walaupun kepada mahram sendiri.
BACA JUGA: Bolehkah Boncengan dengan yang Bukan Mahram? Perhatikan Tiga Syarat Ini
Islam Mengajarkan Kasih Sayang Yang Terjaga
Sebagian orang memahami agama dengan terlalu keras.
Sampai menganggap semua sentuhan kepada lawan jenis haram mutlak.
Padahal Islam membedakan antara mahram dan non-mahram.
Kasih sayang kepada ibu, nenek, saudari, atau bibi adalah sesuatu yang dibolehkan.
Bahkan bisa menjadi bentuk penghormatan kepada keluarga.
Namun Islam juga menjaga kehormatan manusia.
Karena itu, adab tetap harus dijaga.
Tidak berlebihan.
Tidak menimbulkan fitnah.
Agama ini indah karena seimbang.
Tidak terlalu keras.
Dan tidak terlalu bebas.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada kita pemahaman agama yang benar.
Semoga Allah menjaga keluarga kaum muslimin dalam adab dan kemuliaan.
Wallahu a’lam. []
RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

