Apa Hukum Pinjol bagi Seorang Muslim?

Yudi
By Yudi
3 Min Read
Foto: Freepik

HUKUM pinjaman online (pinjol) bagi seorang Muslim tidak satu hukum untuk semua, tetapi bergantung pada akad dan praktiknya. Dalam fikih, pinjaman dinilai dari ada tidaknya riba, kezaliman, dan gharar. Berikut penjelasannya secara ringkas dan tegas.

1. Hukum Pinjol yang Mengandung Bunga: HARAM

Mayoritas pinjol konvensional menerapkan:

  • Bunga pinjaman
  • Denda keterlambatan berbunga
  • Biaya yang terus bertambah seiring waktu

Ini termasuk riba nasi’ah, yang hukumnya haram secara ijma’ (kesepakatan ulama).

Allah Ta‘ala berfirman:

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya.”
(HR. Muslim)

➡️ Maka pinjol berbunga, sekecil apa pun, hukumnya haram.

BACA JUGA: Hukum Wanita yang Suka Menunda Mandi Besar setelah Haid

2. Pinjol dengan Denda & Tekanan: HARAM dan Zalim

Banyak pinjol tidak hanya berbunga, tetapi juga:

  • Meneror peminjam
  • Menyebarkan data pribadi
  • Mempermalukan nasabah

Ini termasuk kezaliman (ظلم) yang jelas dilarang.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

➡️ Haram dari sisi riba dan haram dari sisi kezaliman.

https://s.shopee.co.id/6fbi7nDfPz

3. Pinjol Syariah: Boleh dengan Syarat Ketat

Pinjol bisa halal bila memenuhi semua syarat berikut:

  • Tanpa bunga
  • Akad jelas (qardh, murabahah, ijarah, dsb.)
  • Tidak ada denda berbunga
  • Biaya hanya sebatas ujrah jasa riil, bukan persentase utang
  • Diawasi Dewan Pengawas Syariah

Namun, tetap makruh atau berbahaya bila:

  • Digunakan untuk konsumtif
  • Tanpa kebutuhan mendesak
  • Berpotensi menjerumuskan ke utang berantai

Ulama salaf sangat membenci utang tanpa kebutuhan.

4. Utang Tanpa Kebutuhan: Makruh Keras

Rasulullah ﷺ sering berlindung dari utang:

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan lilitan utang.”
(HR. Bukhari)

Utang itu beban dunia dan akhirat, karena:

  • Mengganggu ketenangan ibadah
  • Menghalangi keberkahan rezeki
  • Bisa menjadi tanggungan sampai mati

BACA JUGA: Hati-Hati dengan 6 Gaya Hidup Ini: Uang Habis Bukan karena Kurang, tapi Salah Arah

Kesimpulan Singkat

Pinjol berbunga → ❌ Haram

Pinjol dengan teror & denda → ❌ Haram dan zalim

Pinjol syariah murni → ✅ Boleh, tapi hati-hati

Pinjol tanpa kebutuhan mendesak → ⚠️ Makruh

📌 Sikap terbaik seorang Muslim:
Menjauhi pinjol, bersabar dalam kesempitan, dan mencari solusi halal seperti:

  • Qardh hasan dari keluarga
  • Lembaga zakat & baitul mal
  • Menyederhanakan gaya hidup []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *