Bagaimana Jika Shalat tapi Tidak Baca Bacaan Sama Sekali?

Umar Faqih
5 Min Read

SHALAT merupakan ibadah yang terdiri dari gerakan dan bacaan. Keduanya saling melengkapi dan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan shalat yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ. Karena itu, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan, yaitu bagaimana jika seseorang melaksanakan shalat tetapi tidak membaca bacaan apa pun sama sekali? Apakah shalatnya tetap sah?

Jawaban dari pertanyaan ini bergantung pada kondisi orang yang melakukannya. Apakah ia sengaja tidak membaca bacaan shalat, lupa, atau memang belum mampu menghafalnya. Islam memberikan penjelasan yang berbeda untuk setiap keadaan tersebut.

BACA JUGA: Adakah Shalat yang Wajib Diqadha Perempuan saat Haid?

Bacaan Shalat Merupakan Bagian Penting

Dalam setiap rakaat shalat terdapat bacaan-bacaan yang telah diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Bacaan dimulai dari takbiratul ihram, doa iftitah (yang hukumnya sunnah), Surah Al-Fatihah, bacaan rukuk, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, hingga tasyahud pada rakaat terakhir.

Di antara semua bacaan tersebut, ada yang termasuk rukun shalat dan ada pula yang termasuk sunnah. Rukun adalah bagian yang harus dipenuhi. Jika ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan, maka shalat menjadi tidak sah.

https://s.shopee.co.id/6VLnuvA3nN

Jika Sengaja Tidak Membaca Apa Pun

Apabila seseorang dengan sengaja diam sejak awal hingga akhir shalat tanpa membaca satu bacaan pun, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa shalatnya tidak sah.

Hal ini karena ia telah meninggalkan beberapa rukun shalat, seperti takbiratul ihram dan bacaan Al-Fatihah. Padahal kedua bacaan tersebut merupakan bagian yang tidak boleh ditinggalkan oleh orang yang mampu mengucapkannya.

Selain itu, Rasulullah ﷺ telah mengajarkan tata cara shalat dengan bacaan-bacaan tertentu. Beliau juga bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Oleh karena itu, sengaja meninggalkan seluruh bacaan berarti tidak mengikuti tata cara shalat yang diajarkan Nabi ﷺ.

Bagaimana Jika Lupa Membaca?

Keadaannya berbeda apabila seseorang lupa membaca sebagian bacaan. Misalnya lupa membaca doa iftitah atau tasbih ketika rukuk dan sujud. Bacaan-bacaan tersebut termasuk sunnah sehingga shalatnya tetap sah.

Namun, jika yang terlupa adalah bacaan yang termasuk rukun, seperti Al-Fatihah, maka hukumnya bergantung pada kapan ia menyadarinya. Jika baru sadar sebelum berpindah ke rukun berikutnya, ia harus kembali membacanya. Jika baru sadar setelah shalat selesai, maka menurut mayoritas ulama rakaat tersebut belum sempurna dan harus diganti sesuai ketentuan fikih.

Karena itu, penting untuk tetap menjaga konsentrasi selama shalat agar bacaan-bacaan wajib tidak terlewat.

Waktu Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat , Taubat, Tahajjud, Shalat Tahiyatul Masjid, Tidak Sholat, shalat, Hukum Bersendawa ketika Shalat, Qulhu, Qunut, Shalat dalam Keadaan Marah
Foto: Freepik

Bagaimana Jika Belum Hafal Bacaan Shalat?

Islam adalah agama yang memberikan kemudahan sesuai kemampuan umatnya. Seseorang yang baru masuk Islam atau belum hafal bacaan shalat tidak dibebani sesuatu yang berada di luar kemampuannya.

Apabila belum mampu membaca Al-Fatihah atau bacaan lainnya, ia dianjurkan terus belajar dan menghafalnya sedikit demi sedikit. Selama proses belajar, para ulama menjelaskan bahwa ia dapat membaca zikir yang mudah dihafal seperti tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir sesuai kemampuannya hingga mampu membaca bacaan shalat dengan benar.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kemampuan setiap hamba dan tidak mempersulit orang yang benar-benar sedang belajar.

Apakah Bacaan Harus Terdengar?

Dalam shalat, bacaan minimal harus terdengar oleh diri sendiri apabila pendengarannya normal dan situasinya memungkinkan. Menggerakkan bibir tanpa mengeluarkan suara sama sekali menurut banyak ulama belum dianggap membaca.

Karena itu, usahakan membaca dengan suara yang pelan sehingga diri sendiri dapat mendengarnya, tanpa mengganggu orang lain yang sedang shalat di sekitar.

BACA JUGA: Pikiran Kotor Lewat Saat Shalat, Batalkah?

Shalat tanpa membaca bacaan sama sekali tidak dapat disamakan dalam semua kondisi. Jika seseorang sengaja tidak membaca apa pun, padahal mampu melakukannya, maka shalatnya tidak sah karena meninggalkan rukun-rukun shalat. Sebaliknya, jika hal itu terjadi karena lupa atau belum mampu menghafal bacaan, maka terdapat rincian hukum dan keringanan sesuai syariat.

Sebagai seorang muslim, kita hendaknya terus belajar memperbaiki bacaan shalat agar ibadah yang dilakukan semakin sempurna. Jangan merasa malu untuk belajar membaca Al-Fatihah dan bacaan shalat lainnya, karena setiap usaha untuk memperbaiki ibadah akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *