Shalat Fardhu Diringkas, Kok Bisa?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Islampos AI

SHALAT lima waktu adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim. Namun, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan. Dalam kondisi tertentu, Allah memberikan keringanan (rukhsah) bagi hamba-Nya, salah satunya adalah shalat qashar, yaitu meringkas shalat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat.

Sebagian orang mungkin bertanya, “Bukankah mengurangi rakaat shalat berarti mengurangi ibadah?” Justru tidak. Shalat qashar bukanlah bentuk pengurangan ibadah karena malas atau mencari jalan pintas, melainkan ibadah yang diperintahkan dan dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ ketika safar (bepergian).

BACA JUGA: Shalat Dhuha Tidak Boleh Dilakukan Jam-Jam Ini, Harus Tahu!

Apa Itu Shalat Qashar?

Shalat qashar adalah meringkas shalat yang jumlah rakaatnya empat menjadi dua rakaat ketika seseorang sedang melakukan perjalanan yang memenuhi syarat menurut syariat.

Shalat yang boleh diqashar adalah:

-Shalat Zuhur (4 menjadi 2 rakaat)

-Shalat Ashar (4 menjadi 2 rakaat)

-Shalat Isya (4 menjadi 2 rakaat)

Sedangkan shalat Subuh tetap dua rakaat dan shalat Maghrib tetap tiga rakaat sehingga keduanya tidak boleh diqashar.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu…” (QS. An-Nisa: 101)

Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya shalat qashar bagi orang yang sedang safar.

https://s.shopee.co.id/50WlQk7hoJ

Rasulullah ﷺ Selalu Mengqashar Saat Safar

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Aku menemani Rasulullah ﷺ dalam perjalanan, dan beliau tidak pernah shalat lebih dari dua rakaat hingga beliau wafat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian pula Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum pada masa-masa awal kekhalifahan mereka juga melakukan shalat qashar ketika safar.

Hal ini menunjukkan bahwa qashar bukan sekadar pilihan biasa, tetapi merupakan sunnah yang sangat ditekankan ketika syarat-syaratnya terpenuhi.

Kapan Seseorang Boleh Mengqashar?

Para ulama menjelaskan bahwa qashar berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan (safar) yang menurut kebiasaan masyarakat memang disebut sebagai perjalanan.

Mayoritas ulama menyebutkan jarak sekitar 80–90 kilometer sebagai ukuran minimal, meskipun sebagian ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, berpendapat bahwa ukuran safar dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf) masyarakat.

Selain itu, seseorang telah keluar dari batas daerah tempat tinggalnya dan memang sedang melakukan perjalanan, bukan sekadar berpindah tempat di dalam kotanya sendiri.

Mana yang Lebih Utama, Qashar atau Menyempurnakan?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengqashar lebih utama daripada menyempurnakan empat rakaat ketika sedang safar.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Itu adalah sedekah yang Allah sedekahkan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa qashar adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Karena itu, menerima rukhsah tersebut termasuk bentuk ketaatan kepada Allah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan mengqashar lebih utama daripada menyempurnakan shalat empat rakaat ketika safar.

Apakah Qashar Sama dengan Jamak?

Tidak.

Masih banyak yang mengira qashar dan jamak adalah hal yang sama, padahal keduanya berbeda.

Qashar berarti meringkas jumlah rakaat shalat.

Sedangkan jamak berarti menggabungkan dua waktu shalat, misalnya Zuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya.

Seseorang bisa:

-qashar tanpa jamak,

-jamak tanpa qashar,

-atau melakukan keduanya sekaligus apabila memang ada kebutuhan.

Karena itu, jangan sampai kedua istilah ini tertukar.

Hikmah Disyariatkannya Shalat Qashar

Perjalanan sering kali melelahkan. Dahulu orang menempuh perjalanan dengan berjalan kaki atau menunggang unta selama berhari-hari. Bahkan pada zaman modern sekalipun, safar tetap menguras tenaga, waktu, dan konsentrasi.

Allah Yang Maha Mengetahui keadaan hamba-Nya memberikan kemudahan agar seorang muslim tetap menjaga shalat tanpa merasa terbebani.

Inilah salah satu bukti bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan, bukan kesulitan.

Allah Ta’ala berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

BACA JUGA: Apakah Boleh Hanya Shalat Witir Saja, tanpa Tahajud?

Shalat qashar adalah salah satu bentuk rahmat Allah kepada orang yang sedang safar. Ia bukanlah pengurangan ibadah karena malas, melainkan rukhsah yang disyariatkan dan dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya memahami kapan qashar disyariatkan dan tidak ragu untuk mengamalkannya ketika syarat-syaratnya terpenuhi.

Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah: “Seluruh petunjuk Nabi ﷺ dalam safar adalah petunjuk yang paling sempurna, paling mudah, dan paling sesuai dengan tujuan syariat.” (Zādul Ma’ād)

Semoga Allah memberikan kita taufik untuk senantiasa mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dalam setiap keadaan, baik ketika bermukim maupun saat melakukan perjalanan. Aamiin.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *