Bolehkah Menaruh Barang di Depan Saat Sedang Shalat?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Islampos AI

KETIKA sedang shalat, seseorang terkadang membutuhkan tempat untuk meletakkan barang. Misalnya, tas, ponsel, kacamata, atau benda lain yang dibawa dari luar. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah boleh menaruh barang di depan ketika sedang melaksanakan shalat?

Secara umum, meletakkan barang di depan orang yang sedang shalat tidak otomatis membuat shalat menjadi tidak sah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Terutama jika barang tersebut diletakkan di area yang menjadi tempat sujud atau mengganggu kekhusyukan.

BACA JUGA: Mana yang Lebih Utama, Shalat Rawatib di Rumah atau di Masjid?

Meletakkan Barang Tidak Membatalkan Shalat

Barang yang berada di depan seseorang ketika shalat pada dasarnya bukan termasuk sesuatu yang membatalkan shalat. Seseorang tetap dapat melaksanakan shalat meskipun ada benda tertentu di depannya.

Misalnya, seseorang meletakkan ponsel atau tas di bagian depan tempat shalat. Selama benda tersebut tidak menghalangi gerakan shalat dan tidak mengganggu konsentrasi, shalat tetap dapat dilaksanakan.

Namun, sebaiknya barang tidak diletakkan tepat di tempat seseorang akan melakukan sujud. Selain dapat mengganggu gerakan, benda tersebut juga berisiko membuat seseorang harus memindahkannya ketika shalat berlangsung.

https://s.shopee.co.id/6Akco6v1Mw

Barang di Depan dan Sutrah

Dalam pembahasan fikih, terdapat istilah sutrah, yaitu sesuatu yang digunakan sebagai pembatas di depan orang yang sedang shalat. Sutrah dapat berupa benda yang cukup jelas dan berada di depan tempat seseorang shalat.

Tujuannya antara lain agar orang lain tidak melewati area yang dekat dengan tempat seseorang sedang shalat. Dalam kondisi tertentu, benda yang diletakkan di depan juga dapat berfungsi sebagai pembatas.

Namun, tidak semua barang otomatis memenuhi ketentuan sutrah. Para ulama memiliki pembahasan tersendiri mengenai ukuran, posisi, dan keadaan benda yang digunakan sebagai sutrah.

Karena itu, seseorang tidak perlu menganggap setiap barang yang diletakkan di depan pasti sudah menjadi sutrah. Yang terpenting adalah memahami bahwa meletakkan benda di depan tidak dengan sendirinya membatalkan shalat.

Bagaimana Jika Barang Menghalangi?

Hal yang perlu diperhatikan adalah posisi barang tersebut. Jika barang terlalu dekat atau terlalu besar sehingga mengganggu gerakan, sebaiknya dipindahkan sebelum shalat dimulai.

Contohnya adalah tas besar yang diletakkan tepat di tempat sujud. Kondisi tersebut tentu dapat menyulitkan seseorang ketika melakukan sujud. Selain itu, perhatian juga bisa terpecah karena harus menghindari barang tersebut.

Jika memungkinkan, barang sebaiknya diletakkan di samping atau di belakang. Dengan begitu, area untuk berdiri, rukuk, dan sujud tetap leluasa.

Bolehkah Menaruh Ponsel di Depan?

Ponsel juga termasuk barang yang sering dibawa ketika seseorang pergi ke masjid. Menaruhnya di depan saat shalat pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengganggu pelaksanaan shalat.

Akan tetapi, sebaiknya ponsel diatur dalam keadaan diam atau tidak mengeluarkan suara yang mengganggu. Jika ponsel terus berbunyi, perhatian orang yang sedang shalat dapat terganggu.

Lebih baik lagi jika ponsel diletakkan di tempat yang aman dan tidak menjadi sumber gangguan. Dengan demikian, seseorang dapat lebih fokus menjalankan ibadah.

Jangan Sampai Mengganggu Kekhusyukan

Tujuan utama shalat adalah beribadah kepada Allah dengan penuh ketundukan dan perhatian. Karena itu, meskipun meletakkan barang di depan diperbolehkan, seseorang tetap perlu mempertimbangkan kekhusyukan.

Jangan sampai barang yang diletakkan justru membuat seseorang sibuk memperhatikannya. Jangan pula meletakkan benda yang dapat mengganggu orang lain di sekitarnya.

Prinsip sederhananya adalah menempatkan barang pada posisi yang aman, tidak mengganggu gerakan, dan tidak mengurangi kekhusyukan.

BACA JUGA: Apakah Boleh Shalat di Lantai Tanpa Sajadah?

Menaruh barang di depan ketika sedang shalat pada dasarnya diperbolehkan dan tidak otomatis membatalkan shalat. Barang seperti tas, ponsel, atau benda lainnya dapat berada di depan selama tidak mengganggu pelaksanaan shalat.

Meski demikian, sebaiknya barang tidak diletakkan di tempat sujud atau pada posisi yang membuat gerakan menjadi sulit. Jika ada tempat lain yang lebih aman, barang dapat diletakkan di sana.

Selain itu, seseorang juga perlu memahami pembahasan tentang sutrah dalam shalat. Sutrah memiliki ketentuan tersendiri dan tidak setiap barang yang berada di depan otomatis berstatus sebagai sutrah.

Dengan memperhatikan posisi barang dan kondisi sekitar, seseorang dapat melaksanakan shalat dengan lebih tenang. Ibadah pun dapat dilakukan tanpa terganggu oleh benda-benda yang sebenarnya bisa ditata sejak awal.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *