SHALAT merupakan ibadah yang memiliki aturan dan tata cara tertentu. Selain bacaan dan gerakan yang sudah ditentukan, seorang Muslim juga perlu menjaga ketenangan selama melaksanakan shalat. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai banyaknya gerakan yang dapat menyebabkan shalat menjadi batal.
Tidak semua gerakan di dalam shalat membuat ibadah tersebut batal. Ada gerakan yang memang menjadi bagian dari shalat, ada pula gerakan kecil yang dilakukan karena kebutuhan. Namun, jika seseorang melakukan gerakan secara berlebihan tanpa alasan yang dibenarkan, hal tersebut dapat memengaruhi keabsahan shalatnya.
BACA JUGA: Apakah Makmum Boleh Berpindah Posisi Ketika Shalat Berjamaah Berlangsung?
Tidak Ada Angka yang Disepakati Secara Mutlak
Sebagian orang mungkin pernah mendengar bahwa tiga gerakan berturut-turut dapat membatalkan shalat. Namun, persoalannya tidak sesederhana menghitung satu, dua, atau tiga gerakan.
Dalam pembahasan fikih, para ulama memberikan rincian mengenai gerakan yang membatalkan shalat. Ukurannya tidak semata-mata berdasarkan jumlah gerakan, tetapi juga melihat apakah gerakan tersebut banyak, berturut-turut, dan tidak memiliki kebutuhan yang dibenarkan.
Karena itu, tidak tepat jika setiap tiga gerakan langsung dianggap membatalkan shalat. Ada keadaan tertentu ketika seseorang melakukan beberapa gerakan tetapi shalatnya tetap sah karena gerakan tersebut dilakukan untuk suatu kebutuhan.
Gerakan Sedikit Tidak Membatalkan Shalat
Gerakan kecil yang dilakukan sesekali pada dasarnya tidak otomatis membatalkan shalat. Misalnya, seseorang memperbaiki posisi peci, merapikan pakaian, menggaruk bagian tubuh yang terasa gatal, atau menggeser tubuh sedikit karena merasa kurang nyaman.
Gerakan seperti ini termasuk gerakan ringan. Selama dilakukan seperlunya dan tidak mengubah shalat menjadi seperti aktivitas di luar shalat, umumnya tidak sampai membatalkan shalat.
Namun, seorang Muslim tetap dianjurkan untuk menjaga kekhusyukan. Jangan sampai gerakan yang awalnya sedikit justru dilakukan berkali-kali tanpa kebutuhan.
Gerakan Banyak dan Berturut-turut
Gerakan yang dilakukan secara berlebihan menjadi persoalan yang lebih serius. Misalnya, seseorang terus-menerus berjalan, berpindah tempat, memainkan benda, atau melakukan aktivitas lain sehingga orang yang melihatnya merasa bahwa ia tidak sedang melaksanakan shalat.
Dalam kondisi seperti itu, gerakan tersebut dapat dianggap sebagai gerakan yang banyak dan dapat membatalkan shalat menurut rincian mazhab fikih yang dianut.
Salah satu pertimbangan penting adalah penilaian umum. Jika gerakan yang dilakukan sudah sangat banyak sehingga menghilangkan gambaran seseorang yang sedang shalat, maka shalatnya dapat menjadi tidak sah.
Bagaimana Jika Ada Kebutuhan?
Islam tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang berada di luar kemampuannya. Karena itu, terdapat keadaan ketika seseorang perlu melakukan gerakan untuk menjaga keselamatan atau memenuhi kebutuhan tertentu.
Contohnya, seseorang melihat ada sesuatu yang membahayakan di dekatnya. Ia kemudian melakukan gerakan untuk menjauhkan benda tersebut. Gerakan semacam ini berbeda dengan gerakan yang dilakukan tanpa tujuan.
Begitu pula ketika seseorang perlu bergerak untuk menghindari bahaya yang mengancam dirinya atau orang lain. Dalam keadaan tertentu, gerakan tersebut justru diperlukan dan tidak bisa disamakan dengan gerakan bermain-main selama shalat.
Tetap Berusaha Menjaga Kekhusyukan
Walaupun gerakan kecil tidak langsung membatalkan shalat, seorang Muslim sebaiknya tetap berusaha meminimalkannya. Terlalu sering bergerak dapat mengganggu konsentrasi dan mengurangi kekhusyukan.
Sebelum takbiratul ihram, sebaiknya seseorang memastikan pakaian sudah rapi, posisi tubuh nyaman, dan barang-barang yang diperlukan sudah berada di tempatnya. Dengan begitu, kebutuhan untuk bergerak selama shalat dapat diminimalkan.
Ketika muncul rasa gatal atau ada gangguan kecil, seseorang juga tidak perlu langsung bergerak secara berlebihan. Jika masih mampu menahannya, menjaga ketenangan tentu lebih baik.
BACA JUGA: Bolehkah Seseorang Menggantikan Imam yang Tidak Mampu Melanjutkan Shalat?
Jadi, tidak ada angka sederhana yang bisa dijadikan patokan bahwa tepat tiga gerakan pasti membatalkan shalat. Penilaian dalam masalah ini berkaitan dengan banyaknya gerakan, kesinambungannya, bentuk gerakannya, serta ada atau tidaknya kebutuhan yang menjadi alasan.
Gerakan kecil yang dilakukan sesekali umumnya tidak membatalkan shalat. Sebaliknya, gerakan yang sangat banyak dan berturut-turut hingga menghilangkan gambaran seseorang yang sedang shalat dapat menyebabkan shalat menjadi batal menurut rincian fikih.
Karena itu, yang paling penting adalah menjaga ketenangan dan kekhusyukan. Jika memang ada kebutuhan untuk bergerak, lakukan seperlunya. Jangan menjadikan shalat sebagai aktivitas yang dipenuhi gerakan tanpa alasan.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

