PERNAH terpikir, bolehkah kita menggunakan uang atau harta milik anak yatim, terutama jika kita adalah orang yang merawat dan memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari?
Jawabannya, harta anak yatim tidak boleh digunakan sembarangan. Hukum asalnya adalah haram mengambil atau memanfaatkannya tanpa hak. Namun, Islam memberikan ketentuan khusus bagi wali atau pengasuh yang bertanggung jawab mengelola harta anak yatim.
Lantas, dalam kondisi apa harta anak yatim boleh digunakan? Bagaimana batasannya agar kita tidak terjatuh dalam perbuatan zalim?
Harta Anak Yatim Boleh Digunakan untuk Kepentingannya
Islam memberikan perhatian besar terhadap perlindungan harta anak yatim. Mereka belum tentu mampu mengelola hartanya sendiri sehingga membutuhkan wali yang amanah.
Harta tersebut boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak yatim, seperti biaya pendidikan, makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pengobatan. Pengeluaran itu harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan anak, bukan untuk memenuhi keinginan pribadi pengasuhnya.
BACA JUGA: Haji 3 Kali tapi Tidak Pernah Santuni Anak Yatim dan Fakir Miskin, Bagaimana?
Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai usia dewasa.” (QS. Al-An’am: 152).
Ayat ini mengingatkan bahwa harta anak yatim harus dijaga dan dikelola dengan cara yang mendatangkan kebaikan. Wali tidak boleh menjadikannya sebagai sumber keuntungan pribadi.
Wali yang Miskin Boleh Mengambil Secukupnya
Bagaimana jika wali yang mengasuh anak yatim ternyata hidup dalam kemiskinan? Apakah ia boleh mengambil sebagian harta anak yatim untuk memenuhi kebutuhan hidupnya?
Islam memberikan keringanan dalam kondisi tertentu. Allah berfirman: “Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu), dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut.” (QS. An-Nisa: 6).
Ayat ini menjelaskan bahwa wali yang berkecukupan hendaknya tidak mengambil harta anak yatim. Sementara itu, wali yang miskin diperbolehkan mengambilnya secara patut sesuai kebutuhannya.
Namun, kebolehan tersebut bukan berarti wali bebas menggunakan harta anak yatim sesuka hati. Pengambilan harus sebatas kebutuhan yang wajar, tidak berlebihan, dan tidak bertujuan memperkaya diri.
Wali juga perlu berhati-hati dalam menentukan jumlah yang diambil. Jangan sampai alasan mengasuh anak yatim justru menjadi pembenaran untuk menikmati harta yang bukan miliknya.
Bolehkah Harta Anak Yatim Diputar untuk Usaha?
Harta anak yatim juga dapat dikelola melalui kegiatan usaha atau investasi yang halal dan aman demi menjaga serta mengembangkan nilainya. Pengelolaan seperti ini harus dilakukan dengan pertimbangan matang, bukan melalui spekulasi yang berisiko tinggi.
Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi anak yatim ketika mereka dewasa. Karena itu, wali wajib mengutamakan kepentingan pemilik harta dan menghindari tindakan yang dapat merugikannya.
Keuntungan usaha yang berasal dari harta anak yatim pada dasarnya menjadi hak anak yatim tersebut. Wali tidak boleh menganggap seluruh keuntungan sebagai miliknya sendiri hanya karena ia yang menjalankan usaha.
Jangan Sembarangan Memakan Harta Anak Yatim
Al-Qur’an memberikan peringatan keras kepada orang yang mengambil harta anak yatim secara zalim. Allah berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10).
BACA JUGA: Fasilitas bagi Kaum Buta, Cacat, Anak Yatim, dan Orang Tua di Era Umar bin Abdul Aziz
Peringatan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap hak anak yatim. Amanah mengasuh mereka bukan sekadar tanggung jawab sosial, melainkan juga pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Karena itu, wali sebaiknya memisahkan rekening dan pencatatan keuangan pribadi dari harta anak yatim. Setiap pemasukan dan pengeluaran perlu dicatat agar pengelolaannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika anak yatim telah mencapai usia dewasa dan mampu mengelola hartanya dengan baik, wali wajib menyerahkan hartanya sesuai ketentuan syariat.
Mengasuh anak yatim memang membutuhkan kesabaran dan kejujuran. Jangan sampai niat baik merawat mereka tercampur dengan tindakan mengambil hak yang bukan milik kita.
Ingat, harta anak yatim adalah amanah yang harus dijaga, bukan kesempatan untuk memperbaiki keadaan ekonomi pribadi. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang amanah dalam menjaga hak mereka. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

