PERNAHKAH kita lupa jumlah rakaat ketika shalat? Atau tanpa sadar meninggalkan tasyahud awal karena langsung berdiri menuju rakaat berikutnya? Kesalahan seperti ini bisa terjadi kepada siapa saja, bahkan ketika seseorang sudah terbiasa menjalankan shalat setiap hari.
Dalam Islam, ada sujud sahwi yang disyariatkan untuk menyikapi kelupaan tertentu ketika shalat. Sujud ini dilakukan sebanyak dua kali sujud untuk menutupi kekurangan atau menyikapi kesalahan tertentu dalam pelaksanaan shalat.
Lantas, kesalahan apa saja yang membuat seseorang perlu melakukan sujud sahwi? Berikut beberapa keadaan yang penting diketahui agar kita tidak bingung ketika mengalaminya.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Melakukan Sujud Sahwi?
1. Lupa Melakukan Tasyahud Awal
Tasyahud awal termasuk bagian shalat yang penting dan hukumnya wajib menurut sejumlah ulama. Jika seseorang lupa melakukannya, ia tidak perlu membatalkan shalat untuk mengulanginya dari awal.
Rasulullah ﷺ pernah lupa melakukan tasyahud awal, kemudian beliau menyempurnakan shalat dan melakukan dua kali sujud sebelum salam. Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Karena itu, orang yang lupa tasyahud awal dan sudah berdiri tegak menuju rakaat berikutnya hendaknya melanjutkan shalatnya, lalu melakukan sujud sahwi. Jika baru teringat sebelum berdiri sempurna, terdapat perincian hukum yang perlu diperhatikan sesuai keadaan dan pendapat ulama yang diikuti.
2. Ragu Jumlah Rakaat Shalat
Kesalahan berikutnya adalah ragu mengenai jumlah rakaat yang sudah dikerjakan. Misalnya, seseorang sedang shalat Zuhur, tetapi tidak yakin apakah dirinya sudah berada di rakaat ketiga atau keempat.
Dalam keadaan ini, Rasulullah ﷺ memberikan petunjuk agar orang yang ragu membangun shalatnya berdasarkan sesuatu yang diyakini, kemudian melakukan dua kali sujud sebelum salam. Hadis tentang hal ini diriwayatkan oleh Muslim.
Contohnya, jika seseorang ragu apakah sudah mengerjakan tiga atau empat rakaat dan tidak memiliki keyakinan yang lebih kuat, ia mengambil jumlah yang lebih sedikit, yaitu tiga rakaat, lalu menyempurnakan shalatnya.
Namun, jika salah satu dugaan lebih kuat, terdapat ketentuan lain dalam hadis yang perlu diperhatikan.
3. Menambah Gerakan atau Rakaat karena Lupa
Seseorang terkadang lupa sehingga menambahkan gerakan atau rakaat dalam shalat. Misalnya, ia berdiri untuk mengerjakan rakaat kelima dalam shalat Zuhur karena mengira baru menyelesaikan tiga rakaat sebelumnya.
Jika menyadari kesalahan tersebut, ia harus segera kembali ke posisi yang benar dan menyempurnakan shalatnya sesuai ketentuan. Penambahan yang terjadi karena lupa menjadi salah satu keadaan yang disikapi dengan sujud sahwi.
Dalam hadis Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah ﷺ pernah mengerjakan shalat lima rakaat. Setelah diingatkan, beliau melakukan dua kali sujud sahwi. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
4. Lupa Melakukan Bagian Shalat yang Wajib
Sujud sahwi juga disyariatkan ketika seseorang meninggalkan bagian shalat yang wajib karena lupa, menurut pendapat ulama yang membedakan antara rukun dan kewajiban shalat.
Contohnya adalah lupa membaca tasyahud awal atau lupa melakukan qunut dalam shalat yang menurut mazhab tertentu mensyariatkannya. Meski demikian, hukum sujud sahwi untuk qunut berbeda menurut mazhab dan jenis shalatnya.
Perlu dibedakan antara rukun dan kewajiban shalat. Jika yang tertinggal adalah rukun, seperti rukuk atau sujud, sujud sahwi saja tidak otomatis menggantikan rukun tersebut. Rukun yang tertinggal harus diperbaiki sesuai ketentuannya.
5. Melakukan Sesuatu yang Menimbulkan Keraguan dalam Shalat
Terkadang seseorang tidak yakin apakah sudah melakukan suatu bagian shalat atau belum. Keraguan ini perlu disikapi dengan tenang, bukan dengan mengulang shalat berkali-kali tanpa alasan yang jelas.
Dalam hadis, Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa orang yang mengalami keraguan tertentu dalam shalat hendaknya berpegang pada hal yang diyakini dan melakukan sujud sahwi sesuai petunjuknya.
Namun, tidak setiap keraguan mengharuskan sujud sahwi. Jika keraguan muncul terus-menerus atau berupa waswas, seseorang tidak perlu mengikuti setiap keraguan yang tidak berdasar.
BACA JUGA: Apakah Boleh Memperbanyak Tasbih ketika Rukuk dan Sujud?
Kapan Sujud Sahwi Dilakukan?
Sujud sahwi dilakukan dua kali sujud. Adapun waktunya, sebagian keadaan disyariatkan sebelum salam dan sebagian lainnya setelah salam, berdasarkan hadis-hadis Nabi ﷺ dan penjelasan ulama.
Karena terdapat perbedaan pendapat dalam perinciannya, sebaiknya kita mempelajari tata caranya sesuai mazhab atau bimbingan ulama yang tepercaya.
Kesimpulannya, sujud sahwi bukan dilakukan untuk setiap kesalahan kecil atau setiap kali pikiran melayang saat shalat. Sujud ini berkaitan dengan keadaan tertentu, seperti lupa tasyahud awal, ragu jumlah rakaat, atau menambah rakaat karena lupa.
Dengan memahami ketentuannya, kita dapat memperbaiki kesalahan dalam shalat tanpa perlu panik. Yang terpenting, tetaplah menjaga kekhusyukan, mempelajari tuntunan Rasulullah ﷺ, dan tidak membiarkan waswas mengganggu ibadah kita.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE









