Bagaimana Abu Bakar Mengumpulkan Ayat-ayat Al-Qur’an?

Nasrulloh Baksolahar
12 Min Read
Foto: Freepik

MESKI Nabi Muhammad ﷺ telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keutuhan Al-Qur’an, beliau tidak menghimpun seluruh surah dalam satu jilid. Hal ini ditegaskan oleh Zaid bin Tsabit:

«“Ketika Nabi Muhammad ﷺ wafat, Al-Qur’an belum dihimpun dalam satu bentuk kitab.”»

Pernyataan ini perlu dipahami dengan cermat. Yang dimaksud bukan bahwa Al-Qur’an belum ditulis pada masa Nabi Muhammad ﷺ Sebaliknya, ayat-ayat Al-Qur’an telah ditulis dan dihafalkan sejak masa pewahyuan. Yang belum dilakukan adalah menghimpun seluruh catatan tersebut menjadi satu kompilasi dalam bentuk kitab.

Al-Khattabi menjelaskan bahwa riwayat tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara penulisan dan pengumpulan. Al-Qur’an telah ditulis secara keseluruhan pada masa Nabi Muhammad ﷺ, tetapi belum disatukan dalam satu kumpulan dan belum tersusun dalam satu format kitab sebagaimana yang dikenal kemudian.

Perbedaan ini penting. Jangan sampai ungkapan “belum dikumpulkan” dipahami sebagai “belum ditulis”. Penulisan Al-Qur’an telah berlangsung selama Nabi Muhammad ﷺ masih hidup. Para sahabat menulis ayat-ayat yang turun pada berbagai media yang tersedia, sementara pada saat yang sama banyak sahabat menghafalnya.

Lalu, mengapa Nabi Muhammad ﷺ tidak menghimpunnya dalam satu jilid?

Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan proses turunnya wahyu itu sendiri. Selama Nabi Muhammad ﷺ masih hidup, wahyu masih mungkin turun dengan membawa ketentuan baru, menjelaskan ayat sebelumnya, atau berkaitan dengan perubahan hukum yang terjadi dalam perjalanan dakwah. Karena itu, menyusun seluruh ayat ke dalam satu format final sebelum wahyu selesai memiliki tantangan tersendiri.

BACA JUGA:  Seberapa Kaya Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Abdurrahman bin Auf?

Selama wahyu masih turun, susunan materi yang akan menjadi kompilasi akhir belum sepenuhnya mencapai bentuk final. Ada kemungkinan datangnya ayat baru, penjelasan terhadap ayat sebelumnya, atau ketentuan yang berkaitan dengan nasikh dan mansukh.

Dengan wafatnya Nabi Muhammad ﷺ, keadaan tersebut berubah secara mendasar.

Wahyu telah berakhir. Tidak ada lagi ayat yang akan turun untuk menambah, mengubah, atau menyempurnakan ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, materi Al-Qur’an telah berada dalam keadaan final. Kondisi inilah yang kemudian memungkinkan para sahabat melakukan penghimpunan dalam satu kompilasi.

Jika direnungkan, momentum tersebut memperlihatkan betapa erat hubungan antara berakhirnya wahyu dan dimulainya proses kodifikasi. Selama wahyu masih berlangsung, Al-Qur’an hadir sebagai proses pewahyuan yang terus berjalan. Setelah Nabi Muhammad ﷺ wafat, proses pewahyuan berhenti dan umat memasuki fase baru: menjaga wahyu yang telah sempurna itu agar tetap utuh dan terpelihara.

Allah SWT berfirman:

«“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”»

Janji pemeliharaan Allah tersebut tidak berarti manusia kemudian tidak memiliki tanggung jawab. Justru dalam sejarah terlihat bagaimana Allah memberi kemampuan, kehati-hatian, dan kebijaksanaan kepada para sahabat untuk menjalankan amanah tersebut.

Dari sinilah kita memasuki fase penting dalam sejarah Al-Qur’an: kompilasi pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq.

—

1. Kompilasi Al-Qur’an pada Masa Abu Bakar

a. Penugasan Zaid bin Tsabit

Gagasan untuk menghimpun Al-Qur’an dalam satu kompilasi muncul setelah Perang Yamamah. Dalam pertempuran tersebut banyak penghafal Al-Qur’an gugur. Umar bin Khattab melihat adanya risiko yang perlu segera diantisipasi.

Zaid bin Tsabit meriwayatkan bahwa Abu Bakar memanggilnya setelah Perang Yamamah. Umar berada di sana dan menyampaikan kekhawatirannya:

«“Dalam Perang Yamamah, banyak penghafal Al-Qur’an yang gugur. Saya khawatir hal yang sama terjadi dalam peperangan-peperangan berikutnya sehingga sebagian Al-Qur’an hilang. Karena itu, saya berpendapat agar Al-Qur’an dikumpulkan.”»

Abu Bakar pada awalnya merasa keberatan.

Ia berkata kepada Umar:

«“Bagaimana mungkin kita melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ?”»

Keberatan tersebut sebenarnya menunjukkan betapa hati-hatinya Abu Bakar. Ia tidak ingin menetapkan sebuah kebijakan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ Namun Umar terus menjelaskan bahwa penghimpunan tersebut bukanlah membuat sesuatu yang baru dalam agama, melainkan sebuah upaya untuk menjaga sesuatu yang telah diturunkan Allah.

Setelah melalui proses pertimbangan, Allah memberikan ketenangan kepada Abu Bakar untuk menerima gagasan tersebut. Kemudian tugas itu dipercayakan kepada Zaid bin Tsabit.

https://s.shopee.co.id/gQRjbvO8C

Abu Bakar berkata kepada Zaid bahwa ia adalah seorang pemuda yang cerdas, pernah menulis wahyu untuk Nabi Muhammad ﷺ, dan memiliki integritas yang mereka percaya. Karena itu, ia diminta mencari dan menghimpun seluruh catatan Al-Qur’an.

Zaid sendiri menggambarkan beratnya tugas tersebut. Ia mengatakan bahwa seandainya dirinya diminta memindahkan sebuah gunung, mungkin tugas itu terasa lebih ringan daripada tugas menghimpun Al-Qur’an yang dibebankan kepadanya.

Ungkapan tersebut memperlihatkan bahwa tugas itu tidak dipandang sebagai pekerjaan administratif biasa. Mereka sadar bahwa yang sedang mereka tangani adalah Kalamullah. Kesalahan sekecil apa pun tidak boleh dianggap ringan.

Akhirnya, Zaid menerima amanah tersebut. Ia menjadi pelaksana utama penghimpunan, sedangkan Umar menjadi salah satu pendukung utama gagasan tersebut.

—

b. Mengapa Zaid bin Tsabit Dipilih?

Pilihan terhadap Zaid bin Tsabit bukanlah keputusan tanpa pertimbangan. Ada sejumlah alasan yang menjadikannya memiliki kualifikasi untuk menjalankan tugas tersebut.

Pertama, ia masih muda dan memiliki energi untuk menjalankan tugas besar tersebut.

Kedua, integritas pribadinya telah dikenal. Abu Bakar secara khusus menegaskan bahwa mereka tidak memiliki prasangka negatif terhadap dirinya.

Ketiga, ia memiliki kecerdasan dan kemampuan yang diperlukan. Tugas tersebut membutuhkan ketelitian, kemampuan mengingat, kecermatan dalam menilai informasi, dan kesadaran terhadap besarnya amanah yang sedang dijalankan.

Keempat, ia memiliki pengalaman langsung sebagai penulis wahyu. Zaid bukan orang yang baru mengenal Al-Qur’an. Ia telah berada dekat dengan Nabi Muhammad ﷺ dan memiliki pengalaman menuliskan wahyu ketika ayat-ayat tersebut disampaikan.

Ada pula satu hal yang semakin memperkuat kredibilitasnya: Zaid termasuk sahabat yang mengalami kesempatan istimewa menyaksikan proses pengajaran Al-Qur’an oleh Nabi Muhammad ﷺ dalam tradisi pembacaan wahyu pada bulan Ramadan.

Dengan demikian, pilihan terhadap Zaid mempertemukan beberapa unsur sekaligus: usia yang memungkinkan kerja intensif, kecerdasan, integritas, pengalaman menulis wahyu, dan penguasaan Al-Qur’an.

Dalam urusan yang menyangkut kitab suci, kredibilitas orang yang diberi amanah menjadi bagian yang sangat penting.

—

c. Prinsip Verifikasi: Tidak Cukup Hanya dengan Hafalan

Kehati-hatian Abu Bakar dalam urusan Al-Qur’an juga dapat dilihat dari cara ia menangani persoalan lain yang berkaitan dengan hukum.

Pernah seorang nenek datang kepada Abu Bakar untuk menanyakan bagian warisan yang diterimanya. Abu Bakar menjelaskan bahwa ia tidak menemukan ketentuan mengenai bagian tersebut dalam Al-Qur’an dan tidak mengingat adanya keputusan Nabi Muhammad ﷺ mengenai hal itu.

Kemudian al-Mughirah bin Syu’bah menyampaikan bahwa ia pernah mendengar Nabi Muhammad ﷺ menetapkan bagian warisan untuk seorang nenek sebesar seperenam. Abu Bakar tidak langsung mengambil keputusan hanya berdasarkan kesaksian tersebut. Ia meminta konfirmasi dari sahabat yang lain. Muhammad bin Maslamah kemudian membenarkan kesaksian al-Mughirah.

Peristiwa tersebut memperlihatkan prinsip yang penting: informasi yang berkaitan dengan agama tidak diterima secara sembarangan, tetapi diperiksa dan dikonfirmasi.

Prinsip kehati-hatian inilah yang juga menjadi bagian penting dalam proses kompilasi Al-Qur’an.

Al-Qur’an sendiri memberikan perhatian besar terhadap kesaksian. Dalam ayat tentang transaksi utang, Allah memerintahkan agar transaksi tersebut ditulis dan disaksikan:

«“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya… Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu…”»

Prinsip kesaksian tersebut kemudian menjadi salah satu landasan penting dalam tradisi verifikasi ilmu Islam, termasuk dalam periwayatan hadis dan penghimpunan Al-Qur’an.

Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa Abu Bakar berkata kepada Umar dan Zaid:

«“Duduklah di depan pintu masjid. Jika seseorang datang membawa suatu bagian dari Kitab Allah dengan dua orang saksi, maka tulislah.”»

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan: apa yang dimaksud dengan “dua orang saksi”?

Abu Bakar

Ibnu Hajar menjelaskan beberapa kemungkinan. Dua saksi dapat berarti hafalan yang diperkuat dengan bukti tulisan. Bisa juga berarti dua orang yang memberikan kesaksian bahwa ayat tersebut memang telah ditulis di hadapan Nabi Muhammad ﷺ Atau, kesaksian tersebut berkaitan dengan cara atau bentuk bacaan yang memang diterima sebagai bagian dari wahyu Al-Qur’an.

Dari beberapa kemungkinan tersebut, perhatian utama tetap terletak pada satu prinsip: Zaid tidak cukup menerima suatu ayat hanya berdasarkan hafalan seseorang.

Bukti tertulis dan kesaksian orang yang mengetahui proses penerimaan ayat menjadi bagian dari mekanisme verifikasi.

Karena itu, penghimpunan Al-Qur’an pada masa Abu Bakar tidak dapat dipahami sebagai tindakan mengumpulkan semua tulisan secara sembarangan. Ada proses pemeriksaan terhadap sumber, hafalan, tulisan, dan kesaksian.

Ibnu Hajar bahkan menjelaskan bahwa tujuan mereka adalah agar sesuatu yang ditulis tidak diterima hanya berdasarkan hafalan, tetapi memiliki hubungan dengan apa yang memang telah ditulis dan diterima pada masa Nabi Muhammad ﷺ

Dalam ungkapan yang dinukil dari riwayat tersebut:

«“Hingga orang yang menerimanya melalui pendengaran memberikan kesaksian.”»

Prinsip ini memperlihatkan betapa ketatnya kehati-hatian yang diterapkan.

Menurut pendapat Profesor Syauqi Dhaif, Bilal bin Rabah juga disebut melakukan pengecekan dengan mendatangi para sahabat di Madinah yang memiliki catatan ayat-ayat Al-Qur’an yang mereka tulis setelah menerimanya dari Nabi Muhammad ﷺ

Terlepas dari rincian setiap riwayat dan bagaimana para ulama memahami mekanismenya, gambaran besarnya tetap penting untuk direnungkan: kompilasi Al-Qur’an pada masa Abu Bakar dibangun di atas kehati-hatian, verifikasi, dan tanggung jawab kolektif.

BACA JUGA:

Refleksi: Menjaga Wahyu dengan Amanah

Jika kita melihat keseluruhan proses tersebut, tampak bahwa kompilasi Al-Qur’an tidak lahir dari kekhawatiran yang berlebihan, tetapi dari kesadaran yang sangat tinggi terhadap amanah.

Nabi Muhammad ﷺ telah menyampaikan dan mengajarkan Al-Qur’an. Para sahabat menghafalkannya dan menuliskannya. Setelah Nabi wafat dan wahyu berhenti, muncul kebutuhan untuk menghimpun berbagai catatan tersebut dalam satu kompilasi yang dapat menjadi rujukan.

Peristiwa Yamamah kemudian menjadi pemicu yang mempercepat langkah tersebut. Banyak penghafal Al-Qur’an gugur, sehingga Umar melihat perlunya sebuah upaya perlindungan terhadap sumber tertulis. Abu Bakar mempertimbangkan gagasan itu dengan sangat hati-hati. Zaid kemudian menjalankannya dengan ketelitian yang luar biasa.

Dari sini kita belajar bahwa menjaga wahyu bukan hanya persoalan memiliki teks, tetapi juga persoalan amanah dalam menerima, memeriksa, menghimpun, dan menyampaikannya.

Ada tulisan. Ada hafalan. Ada kesaksian. Ada verifikasi.

Semua unsur tersebut saling menguatkan.

Karena itu, sejarah kompilasi Al-Qur’an pada masa Abu Bakar sesungguhnya bukan hanya sejarah tentang bagaimana lembaran-lembaran dikumpulkan. Ia adalah sejarah tentang bagaimana sebuah generasi memahami tanggung jawabnya terhadap wahyu.

Mereka tidak merasa cukup dengan mengatakan, “Kami sudah hafal.”

Mereka juga tidak merasa cukup dengan mengatakan, “Kami sudah memiliki tulisan.”

Mereka berusaha mempertemukan keduanya dengan kesaksian dan verifikasi.

Di situlah letak pelajaran reflektif yang penting: semakin besar nilai sebuah amanah, semakin tinggi pula tuntutan kehati-hatian dalam menjaganya.

Dan dari proses inilah lahir shuhuf yang kemudian menjadi salah satu mata rantai penting menuju penyatuan rujukan Al-Qur’an pada masa Khalifah Utsman bin Affan. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *