Bolehkah Suami Istri Sepakat untuk Tidak Punya Anak Setelah Menikah?

Yudi
By Yudi
10 Min Read
Foto: Unsplash

MENIKAH sering kali dipahami sebagai langkah untuk membangun keluarga yang kemudian dilengkapi dengan kehadiran anak. Namun, dalam kehidupan modern, tidak semua pasangan suami istri memiliki keinginan yang sama untuk menjadi orang tua. Ada pasangan yang merasa cukup hidup berdua, ada yang khawatir tidak mampu membesarkan anak dengan baik, dan ada pula yang memilih tidak memiliki anak karena pertimbangan ekonomi maupun kesiapan mental.

Keputusan tersebut dikenal luas dengan istilah childfree, yaitu pilihan untuk tidak memiliki anak secara sadar dan sukarela. Persoalannya, bagaimana jika keputusan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama setelah menikah? Apakah suami istri boleh sepakat untuk tidak memiliki keturunan menurut ajaran Islam, atau justru bertentangan dengan tujuan pernikahan?

Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati karena menyangkut hukum agama, hak suami istri, serta tujuan membangun rumah tangga.

BACA JUGA: Gak Mau Repot, Orang Tua Jejali Anak HP Sejak Usia Dini, Apa Dampaknya?

1. Memiliki keturunan merupakan salah satu tujuan pernikahan dalam Islam

Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama. Pernikahan juga menjadi jalan untuk membangun keluarga, menjaga kehormatan, memperoleh ketenangan, dan melanjutkan keturunan melalui cara yang halal.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nahl ayat 72 bahwa Allah menjadikan pasangan bagi manusia dan menganugerahkan keturunan serta cucu dari pasangan tersebut. Ayat ini menunjukkan bahwa keturunan merupakan salah satu nikmat yang diberikan Allah kepada manusia.

Selain itu, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menikahi perempuan yang penyayang dan subur. Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan An-Nasa’i, terdapat anjuran untuk menikahi perempuan yang penyayang dan berpotensi memiliki banyak keturunan, karena Rasulullah SAW akan berbangga dengan banyaknya umat beliau pada hari kiamat.

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar ulama dalam menjelaskan keutamaan memiliki keturunan. Namun, anjuran tersebut tidak berarti bahwa setiap pasangan yang belum mempunyai anak, mengalami kesulitan memperoleh keturunan, atau memiliki kondisi kesehatan tertentu otomatis dianggap berdosa.

2. Apakah suami istri boleh sepakat tidak ingin mempunyai anak?

Dalam persoalan ini, para ulama membedakan antara menunda kehamilan, mengatur jarak kelahiran, dan memutuskan untuk tidak memiliki keturunan sama sekali secara permanen. Ketiganya tidak selalu memiliki hukum yang sama karena alasan, cara, dan dampaknya berbeda.

Dalam fikih klasik, terdapat pembahasan tentang ‘azl, yaitu tindakan suami mengeluarkan sperma di luar vagina untuk mencegah kehamilan. Praktik ini dibahas dalam sejumlah hadis dan pendapat ulama, termasuk berkaitan dengan persetujuan istri. Pembahasan tersebut menjadi salah satu landasan diskusi ulama mengenai pencegahan kehamilan.

Namun, kebolehan melakukan ‘azl atau menggunakan kontrasepsi untuk tujuan tertentu tidak serta-merta berarti bahwa semua bentuk keputusan untuk tidak memiliki anak seumur hidup juga diperbolehkan. Sebagian ulama kontemporer memandang bahwa keputusan childfree secara permanen tanpa alasan yang dibenarkan syariat bertentangan dengan anjuran menjaga dan memperbanyak keturunan.

Di sisi lain, terdapat pembahasan fikih yang lebih terperinci mengenai kondisi khusus, alasan yang mendasari keputusan, metode pencegahan kehamilan, serta hak masing-masing pasangan. Karena itu, hukum persoalan ini tidak tepat disimpulkan hanya dengan mengatakan bahwa kesepakatan suami istri otomatis membuatnya boleh atau otomatis menjadikannya haram dalam segala keadaan.

3. Apakah kesepakatan suami istri otomatis membuat keputusan itu halal?

Kesepakatan antara suami dan istri sangat penting dalam membangun rumah tangga. Keduanya seharusnya saling terbuka ketika membicarakan keuangan, hubungan intim, rencana masa depan, dan keinginan memiliki anak.

Meskipun demikian, dalam pandangan Islam, kesepakatan bersama tidak dengan sendirinya mengubah hukum suatu perkara. Jika suatu tindakan bertentangan dengan ketentuan syariat, persetujuan kedua belah pihak saja tidak otomatis menjadikannya diperbolehkan.

Sebaliknya, pasangan yang mempunyai alasan kesehatan yang serius, risiko kehamilan yang membahayakan nyawa, atau keadaan khusus lainnya perlu mendapatkan pertimbangan yang sesuai. Kondisi semacam ini tidak bisa disamakan begitu saja dengan keputusan menolak keturunan semata-mata karena tidak ingin menghadapi tanggung jawab sebagai orang tua.

Dengan demikian, penting untuk melihat alasan di balik keputusan tersebut. Suami dan istri juga sebaiknya tidak saling memaksakan kehendak, sebab persoalan memiliki anak berkaitan dengan tubuh, kesehatan, tanggung jawab, dan masa depan keduanya.

https://s.shopee.co.id/2VoRL5yTWy

4. Bagaimana jika alasan tidak ingin punya anak adalah masalah ekonomi?

Sebagian pasangan memilih tidak mempunyai anak karena merasa penghasilan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka khawatir tidak mampu membayar biaya pendidikan, menyediakan tempat tinggal yang layak, atau memenuhi kebutuhan hidup anak sampai dewasa.

Kekhawatiran tersebut dapat dipahami karena membesarkan anak memang membutuhkan biaya, waktu, tenaga, dan perhatian. Islam juga mengajarkan agar orang tua bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan keluarganya sesuai kemampuan.

Namun, ketakutan terhadap kemiskinan tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa memiliki anak pasti membawa kesengsaraan. Dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 31, Allah melarang manusia membunuh anak-anak karena takut miskin dan menegaskan bahwa Allah memberikan rezeki kepada mereka dan anak-anaknya.

Ayat tersebut secara langsung berbicara tentang larangan membunuh anak, bukan menetapkan bahwa setiap pasangan wajib segera mempunyai anak tanpa mempertimbangkan keadaan. Meski demikian, ayat itu mengingatkan agar ketakutan terhadap rezeki tidak membuat manusia memandang anak semata-mata sebagai beban ekonomi.

Pasangan yang belum siap dapat membicarakan perencanaan keluarga, memperbaiki kondisi keuangan, dan mencari nasihat agama yang sesuai dengan keadaan mereka. Keputusan menunda kehamilan karena alasan yang masuk akal perlu dibedakan dari keputusan permanen yang didasarkan pada anggapan bahwa anak selalu menjadi penghalang kebahagiaan.

5. Bagaimana jika salah satu pasangan sebenarnya ingin mempunyai anak?

Persoalan menjadi lebih rumit ketika suami dan istri tidak memiliki keinginan yang sama. Misalnya, pada awal pernikahan keduanya sepakat tidak mempunyai anak, tetapi beberapa tahun kemudian salah satu pasangan berubah pikiran dan ingin menjadi orang tua.

Dalam situasi ini, pasangan perlu berdiskusi secara terbuka tanpa ancaman, penghinaan, atau tekanan emosional. Keinginan memiliki anak dapat berubah seiring bertambahnya usia, pengalaman hidup, kondisi ekonomi, dan pandangan seseorang terhadap masa depan.

Apabila kesepakatan tidak mempunyai anak dibuat sebelum menikah, persoalan tersebut juga sebaiknya dibicarakan secara jujur sejak awal. Keinginan memiliki keturunan dapat menjadi hal penting dalam menentukan kecocokan pasangan, sehingga menyembunyikan keinginan yang sebenarnya berpotensi menimbulkan konflik setelah pernikahan berlangsung.

Islam mengajarkan agar suami dan istri membangun rumah tangga berdasarkan pergaulan yang baik, musyawarah, serta tanggung jawab. Jika perbedaan keinginan sulit diselesaikan, keduanya dapat meminta bantuan konselor keluarga dan ulama yang memahami persoalan fikih keluarga secara mendalam.

6. Apakah pasangan yang tidak mempunyai anak berarti gagal membangun keluarga?

Tidak. Pasangan yang belum mempunyai anak karena masalah kesuburan, kondisi kesehatan, atau keadaan lain tidak boleh langsung dianggap gagal dalam pernikahan. Kehadiran anak bukan ukuran tunggal untuk menilai kualitas rumah tangga seseorang.

Ada pasangan yang sudah berusaha memperoleh keturunan tetapi belum berhasil. Ada pula yang harus menerima kenyataan bahwa kehamilan dapat membahayakan kesehatan istri. Keadaan seperti ini perlu disikapi dengan kasih sayang, bukan dengan menyalahkan salah satu pihak.

Namun, perlu dibedakan antara pasangan yang tidak dikaruniai anak meskipun menginginkannya dan pasangan yang secara sadar memilih menolak keturunan. Keduanya merupakan keadaan yang berbeda, baik dari sisi pengalaman maupun pertimbangan hukumnya.

Rumah tangga yang baik tetap membutuhkan tanggung jawab, saling menghormati, dan upaya menjalankan kewajiban agama. Anak merupakan salah satu karunia besar dalam pernikahan, tetapi pasangan yang belum atau tidak dikaruniai anak tidak pantas direndahkan ataupun dihakimi tanpa mengetahui keadaan mereka.

BACA JUGA: Tidak Punya Dosa, Tapi Apa Saja Kerugian yang Bisa Dialami Anak Hasil Zina?

Bolehkah suami istri sepakat untuk tidak mempunyai anak setelah menikah? Dalam Islam, persoalan ini tidak cukup dijawab hanya berdasarkan kesepakatan bersama. Memiliki keturunan merupakan salah satu tujuan dan anjuran dalam pernikahan, sedangkan hukum pencegahan kehamilan perlu dibedakan berdasarkan metode, alasan, jangka waktu, serta dampaknya.

Keputusan menunda kehamilan dengan cara yang dibolehkan dan atas dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak sama dengan memutuskan untuk tidak mempunyai keturunan secara permanen tanpa alasan yang dibenarkan. Untuk keputusan childfree permanen, terdapat pandangan ulama yang cenderung melarangnya atau menilainya bertentangan dengan tujuan syariat, sementara kondisi khusus perlu dinilai secara tersendiri.

Karena itu, pasangan Muslim sebaiknya membicarakan keinginan memiliki anak sebelum dan sesudah menikah, mempertimbangkan kesehatan serta kemampuan keluarga, dan berkonsultasi dengan ulama yang kompeten apabila menghadapi keadaan khusus. Keputusan tersebut hendaknya tidak didasarkan pada ego atau tekanan salah satu pihak, melainkan pada pertimbangan yang matang, tanggung jawab, dan pemahaman agama yang benar. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *