PERNAH datang terlambat ke masjid ketika shalat berjamaah sudah dimulai? Kita mungkin mendapati imam sedang rukuk atau bahkan sudah memasuki rakaat terakhir. Dalam keadaan seperti ini, sebagian orang memilih langsung mengikuti imam, sedangkan yang lain mungkin berusaha mencari cara agar bisa mendapatkan shalat berjamaah sejak awal.
Salah satu praktik yang terkadang dilakukan adalah menepuk pundak orang yang sedang shalat untuk menjadikannya imam. Lantas, apakah makmum masbuk boleh melakukan hal tersebut? Bagaimana sebenarnya tuntunan Islam mengenai masalah ini?
BACA JUGA: Apakah Makmum Masbuk Tetap Mendapatkan Keutamaan Shalat Berjamaah?
Bolehkah Menepuk Pundak untuk Menjadikan Imam?
Pada dasarnya, seseorang yang datang terlambat tetap boleh mengikuti shalat berjamaah yang sedang berlangsung. Ia tidak perlu menunggu imam selesai, kemudian mencari orang lain untuk shalat bersamanya.
Namun, jika seseorang ingin menjadikan orang yang sedang shalat sebagai imam, persoalannya perlu dilihat dari keadaan dan tata cara pelaksanaannya.
Menepuk pundak bukanlah syarat sah untuk menjadikan seseorang sebagai imam. Tidak ada ketentuan khusus dalam hadis sahih yang mewajibkan makmum masbuk menepuk pundak orang lain agar orang tersebut menjadi imam.
Apabila seseorang menepuk pundak orang yang sedang shalat dengan maksud memberi isyarat, tindakan itu tidak serta-merta membatalkan shalat. Akan tetapi, tindakan tersebut juga tidak otomatis menjadikan orang yang ditepuk sebagai imam. Ada persoalan lain yang perlu diperhatikan, terutama niat dan kesesuaian gerakan shalat berjamaah.
Bagaimana Jika Ingin Membuat Shalat Berjamaah Baru?
Dalam keadaan tertentu, seseorang mungkin mendapati jamaah utama sudah selesai. Ia kemudian melihat orang lain sedang mengerjakan shalat sendirian dan ingin mengikutinya sebagai makmum.
Terdapat hadis yang menjelaskan persoalan ini. Dari Abu Sa’id Al-Khudri, disebutkan bahwa seorang laki-laki datang ketika Rasulullah ﷺ telah selesai shalat bersama para sahabat. Beliau bersabda, “Siapakah yang mau bersedekah kepada orang ini dengan shalat bersamanya?” Lalu seorang laki-laki berdiri dan shalat bersamanya. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Hadis ini menjadi dalil yang digunakan para ulama mengenai keutamaan membantu seseorang mendapatkan shalat berjamaah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa orang yang sudah shalat boleh mengulangi shalatnya bersama orang yang belum shalat, sedangkan shalat yang kedua baginya menjadi shalat sunnah.
Namun, hadis tersebut tidak secara khusus menjelaskan kewajiban menepuk pundak. Karena itu, jangan sampai suatu cara yang bersifat isyarat dianggap sebagai ketentuan ibadah yang wajib dilakukan.
Bagaimana Jika Imam Sudah Memulai Shalat?
Jika seseorang datang ketika imam masih melaksanakan shalat berjamaah, cara yang paling sederhana adalah langsung bergabung sebagai makmum. Ia bertakbiratul ihram dalam keadaan berdiri jika mampu, kemudian mengikuti posisi imam.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Apa yang kalian dapati, maka shalatlah, dan apa yang terlewat oleh kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi pedoman bagi makmum masbuk untuk mengikuti imam sesuai keadaan yang didapatinya. Setelah imam mengucapkan salam, makmum masbuk berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
Dengan demikian, makmum masbuk tidak perlu menepuk pundak orang lain apabila imam masih melaksanakan shalat dan ia dapat langsung bergabung.
BACA JUGA: Bagaimana Jika Makmum Masbuk dan Tidak Sempat Membaca Al-Fatihah?
Jangan Mengganggu Kekhusyukan Orang yang Shalat
Menjaga kekhusyukan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan shalat. Karena itu, setiap tindakan di masjid sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan orang lain.
Jika ingin memberi isyarat kepada seseorang yang sedang shalat, hindari tindakan yang mengejutkan atau mengganggu konsentrasinya. Lebih penting lagi, jangan meyakini bahwa menepuk pundak merupakan syarat atau sunnah khusus yang harus dilakukan oleh setiap makmum masbuk.
Sahabat Islampos, menepuk pundak orang yang sedang shalat tidak memiliki ketentuan khusus sebagai syarat untuk menjadikannya imam. Hukum tindakan tersebut perlu dilihat dari tujuan dan dampaknya, sedangkan pembentukan jamaah baru memiliki pembahasan tersendiri di kalangan ulama.
Karena itu, pahami tuntunan shalat berjamaah berdasarkan dalil yang sahih. Jangan sampai keinginan mendapatkan pahala berjamaah justru membuat kita menetapkan tata cara ibadah yang tidak memiliki dasar yang jelas.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

