Van Leur dan Resink: Sejarawan Belanda yang Membongkar Kebohongan Penjajahan di Indonesia

6 Min Read
Foto: Umar Faqih | Islampos

Pandangan Kolonial Lama: “Belanda Menguasai Nusantara Sejak Abad ke-17”

Selama berabad-abad, buku-buku sejarah kolonial Belanda menggambarkan seolah sejak abad ke-17 negeri itu telah berkuasa atas seluruh kepulauan Indonesia.

VOC (1602–1799), dan kemudian pemerintah Hindia Belanda (1800–1942), disebut telah membentuk satu kesatuan wilayah besar bernama Nederlandsch-Indië.

Narasi itu menjadi alat legitimasi kolonialisme. Ia menegaskan bahwa Belanda hadir bukan sebagai penjajah, melainkan sebagai pengelola sah yang “mewarisi” dan “memerintah” wilayah Indonesia secara berkelanjutan. Seolah-olah kedaulatan rakyat Nusantara sudah hilang sejak kapal pertama Belanda merapat ke pesisir Jawa.

—

Koreksi dari Van Leur: Kekuasaan Belanda Itu Sebenarnya Terbatas

Sejarawan Belanda kelahiran Bandung, J.C. van Leur (1908–1942), menentang keras narasi itu.

Dalam karya monumentalnya Indonesische Geschiedenis in het Westenlijk Licht (diterbitkan pascawafatnya tahun 1947, kemudian dalam versi Inggris Indonesian Trade and Society), Van Leur menulis dengan tegas:

“Sejarah Indonesia pada abad ke-17 dan ke-18 bukanlah sejarah kekuasaan kolonial, melainkan sejarah kerajaan-kerajaan Asia dengan kehadiran Eropa di tepiannya.”

Bagi Van Leur, VOC hanyalah kumpulan pedagang asing yang beroperasi di antara kerajaan-kerajaan besar Nusantara—seperti Mataram, Banten, Makassar, Ternate, Tidore, dan Aceh—yang masing-masing memiliki kedaulatan dan struktur politik sendiri.

Kehadiran Belanda hanya tampak di beberapa pelabuhan dan benteng dagang seperti Batavia, Ambon, Banda, dan sebagian kecil pesisir Sumatra.

Dengan kata lain, sebelum abad ke-19, kekuasaan Belanda bukanlah jaringan pemerintahan kolonial yang utuh, melainkan serpihan ekonomi di tengah lautan kerajaan Asia yang masih berdiri tegak. Van Leur ingin menegaskan bahwa sejarah Indonesia bukan produk kolonialisme, melainkan bagian dari peradaban Asia yang jauh lebih tua dan dinamis.

—

Koreksi dari G.J. Resink: “Indonesia Tidak Pernah Benar-Benar Dijajah”

Sejarawan berikutnya, G.J. Resink (1911–1997), melangkah lebih jauh.

Dalam bukunya Indonesia’s History Between the Myths (1968), Resink menyatakan bahwa sebelum abad ke-20, Belanda sama sekali tidak memiliki kedaulatan sejati atas kepulauan ini.

Ia menulis:

“Sebelum abad ke-20, Belanda bukanlah penguasa berdaulat atas kepulauan ini, melainkan sekadar pihak yang menguasai beberapa wilayah melalui perjanjian yang sah dengan raja-raja pribumi.”

Artinya, hubungan antara Belanda dan kerajaan-kerajaan Nusantara lebih menyerupai persekutuan atau perjanjian dagang, bukan hubungan penakluk dan jajahan.

Kesultanan di Ambon, Ternate, Bone, Banjarmasin, dan wilayah lainnya memiliki perjanjian-perjanjian resmi yang bersifat timbal balik, bukan tunduk sepenuhnya pada Belanda.

Bagi Resink, Hindia Belanda baru benar-benar muncul setelah serangkaian kampanye militer dan ekspansi paksa sepanjang abad ke-19 dan awal abad ke-20.

Sebelumnya, Indonesia bukanlah “koloni” dalam pengertian hukum internasional, karena Belanda tidak pernah menguasai seluruh wilayah secara de facto maupun de jure.

—

Ekspansi Militer Abad ke-19–20: Saat Belanda Baru Benar-Benar Menjajah

Pandangan Resink ini terbukti jika kita menelusuri jejak perang-perang besar yang baru terjadi setelah pertengahan abad ke-19.

Di Aceh, Belanda harus berperang selama lebih dari empat puluh tahun (1873–1914) untuk menaklukkan kesultanan Islam yang gigih mempertahankan kedaulatannya.

Di Bali, serangkaian ekspedisi dari 1846 hingga 1908 baru berhasil menumbangkan kerajaan-kerajaan Hindu melalui tragedi puputan yang heroik.

Di Sulawesi Selatan, perlawanan kerajaan Bone dan Gowa baru benar-benar berakhir tahun 1905.

Sementara di Kalimantan Selatan, Kesultanan Banjar dilikuidasi setelah perang sengit antara 1859 dan 1863.

Belum lagi di Tapanuli dan Tanah Batak, Belanda harus berperang hingga tahun 1907 untuk menundukkan para raja lokal.

Dengan kata lain, hingga memasuki abad ke-20, sebagian besar wilayah Nusantara masih berdaulat.

Belanda baru dapat mengklaim kendali administratif penuh setelah sekitar tahun 1910—dan itu pun hanya berlangsung singkat, karena tiga dekade kemudian, Jepang datang (1942) dan menggulingkan seluruh struktur kolonial.

BACA JUGA:  Padi di Halmahera: Jejak Ulama Jawa dan Melawan  Belanda dengan Padi

Pengaruh dan Pengakuan dari Sejarawan Modern

Pandangan Van Leur dan Resink kemudian mengilhami generasi sejarawan Indonesia untuk menulis ulang sejarah bangsanya sendiri.

Prof. Anthony Reid, sejarawan dari Australian National University, menyebut Nusantara pra-abad ke-19 sebagai “jaringan kerajaan-kerajaan otonom yang dihubungkan oleh perdagangan dan Islam, bukan wilayah kolonial.”

Prof. Taufik Abdullah menegaskan bahwa historiografi nasional harus menempatkan bangsa Indonesia sebagai subjek sejarah, bukan objek kekuasaan asing.

Sementara Dr. Sartono Kartodirdjo menekankan bahwa penjajahan hanyalah fase singkat dalam sejarah panjang masyarakat Indonesia yang mandiri dan berperadaban tinggi.

—

Refleksi: Kemerdekaan sebagai Pemulihan Kedaulatan Lama

Dari pandangan Van Leur dan Resink, kita belajar bahwa kemerdekaan 1945 bukanlah “pemisahan dari Belanda”, tetapi pemulihan kedaulatan lama yang telah ada jauh sebelum kolonialisme datang.
Nusantara adalah negeri dengan sejarah pemerintahan sendiri—dari kerajaan-kerajaan Islam seperti Aceh, Demak, Ternate, Banten, hingga Cirebon—yang telah memiliki diplomasi, sistem hukum, dan jaringan perdagangan internasional.

Kolonialisme hanya memotong sementara kesinambungan itu.
Ketika Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, yang sebenarnya terjadi bukanlah lahirnya negara baru, melainkan kembalinya roh lama Nusantara ke tubuh sejarahnya sendiri—sebuah kontinuitas peradaban yang menolak dilenyapkan oleh waktu dan kekuasaan asing.

Dengan demikian, tesis Van Leur dan Resink bukan sekadar koreksi akademik terhadap sejarah kolonial, tetapi juga pernyataan moral: bahwa bangsa ini tidak pernah mati dijajah, hanya sempat dibungkam, dan bahwa kemerdekaan adalah bentuk kesadaran ulang terhadap jati diri yang telah diwariskan oleh sejarah panjang Nusantara. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *