Gimana Caranya Shalat di Dalam Kendaraan?

Umar Faqih
6 Min Read
Foto: Freepik

SHALAT merupakan ibadah wajib yang memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam. Karena itu, seorang muslim diperintahkan untuk menjaga shalat dalam berbagai keadaan, baik ketika berada di rumah, di tempat kerja, maupun saat sedang melakukan perjalanan. Namun, tidak sedikit orang yang bertanya tentang hukum melaksanakan shalat di dalam kendaraan, seperti mobil, bus, kereta, kapal, atau pesawat.

Pertanyaan ini sering muncul karena kondisi perjalanan terkadang membuat seseorang sulit menemukan tempat yang memungkinkan untuk turun dan melaksanakan shalat dengan cara yang biasa dilakukan. Oleh sebab itu, penting untuk memahami hukum dan ketentuan shalat di dalam kendaraan agar ibadah tetap terlaksana sesuai kemampuan.

Hukum Dasar Shalat di Dalam Kendaraan

Pada dasarnya, shalat wajib harus dikerjakan dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah menghadap kiblat, berdiri bagi yang mampu, rukuk, sujud, dan melaksanakan gerakan shalat secara sempurna.

Namun, Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Ketika seseorang berada dalam kondisi tertentu yang menyulitkan, syariat memberikan keringanan sesuai kemampuan yang dimiliki.

BACA JUGA: Shalat Dhuha Jam 11 Boleh Ga Sih?

Karena itu, shalat di dalam kendaraan diperbolehkan apabila terdapat kebutuhan atau kesulitan untuk turun dan melaksanakan shalat di tempat yang lebih memungkinkan. Keringanan ini termasuk bagian dari rahmat Allah kepada hamba-Nya.

https://s.shopee.co.id/60M1zoHWHp

Shalat Sunnah di Dalam Kendaraan

Para ulama menjelaskan bahwa shalat sunnah boleh dilakukan di atas kendaraan meskipun kendaraan tersebut sedang berjalan. Hal ini berdasarkan beberapa hadis yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah melaksanakan shalat sunnah ketika sedang berada di atas tunggangannya dalam perjalanan.

Dalam kondisi ini, arah kendaraan dapat menjadi arah pelaksanaan shalat. Jika kendaraan berbelok atau berubah arah, shalat tetap sah karena adanya kemudahan yang diberikan bagi musafir.

Oleh sebab itu, seseorang yang sedang berada dalam perjalanan dapat melaksanakan shalat sunnah seperti shalat witir, tahajud, atau shalat sunnah lainnya di dalam kendaraan selama memungkinkan.

Bagaimana dengan Shalat Wajib?

Berbeda dengan shalat sunnah, shalat wajib memiliki ketentuan yang lebih ketat. Pada dasarnya, seseorang harus turun dari kendaraan dan melaksanakan shalat di tempat yang memungkinkan untuk memenuhi seluruh rukun shalat.

Misalnya, jika bus berhenti di rest area atau kereta berhenti cukup lama di stasiun, maka sebaiknya shalat dilakukan di luar kendaraan apabila memungkinkan.

Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak dapat turun. Misalnya karena khawatir kehilangan kendaraan, tidak ada tempat berhenti, adanya risiko bahaya, atau waktu shalat akan habis sebelum menemukan tempat yang sesuai.

Dalam keadaan seperti ini, para ulama membolehkan shalat wajib di dalam kendaraan sesuai kemampuan. Hal ini berdasarkan kaidah bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.

 

Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Kendaraan

Jika terpaksa melaksanakan shalat wajib di dalam kendaraan, maka seseorang hendaknya berusaha memenuhi syarat dan rukun shalat semaksimal mungkin.

Pertama, menghadap kiblat apabila memungkinkan. Jika arah kiblat diketahui dan memungkinkan untuk menghadap ke sana, maka hal tersebut harus dilakukan.

Kedua, berdiri apabila memungkinkan. Jika tidak memungkinkan karena kondisi kendaraan atau faktor keselamatan, maka boleh shalat sambil duduk.

Ketiga, rukuk dan sujud dilakukan sesuai kemampuan. Apabila tidak memungkinkan melakukan gerakan secara sempurna, maka dapat dilakukan dengan isyarat. Isyarat sujud dibuat lebih rendah daripada isyarat rukuk sebagai pembeda antara keduanya.

Semua usaha tersebut menunjukkan bahwa seorang muslim tetap berupaya menjalankan kewajiban meskipun dalam keadaan sulit.

shalat dalam perjalanan
Foto: Freepik

BACA JUGA: Apakah Shalat Tetap Sah Jika Posisi Saf Tidak Rapat?

Shalat di Pesawat dan Kereta

Pada zaman modern, perjalanan sering dilakukan menggunakan pesawat atau kereta api jarak jauh. Dalam kondisi seperti ini, hukum dasarnya tetap sama.

Jika terdapat ruang yang memungkinkan untuk berdiri dan menghadap kiblat, maka sebaiknya shalat dilakukan di tempat tersebut. Beberapa maskapai atau kereta tertentu menyediakan area yang dapat digunakan untuk beribadah.

Namun, apabila kondisi tidak memungkinkan karena faktor keamanan, aturan perjalanan, atau keterbatasan ruang, maka seseorang dapat melaksanakan shalat di kursinya sesuai kemampuan.

Yang terpenting adalah jangan sampai sengaja meninggalkan shalat hingga waktunya habis tanpa alasan yang dibenarkan.

Shalat di dalam kendaraan pada dasarnya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika seseorang tidak dapat turun atau mengalami kesulitan yang nyata untuk melaksanakan shalat di luar kendaraan. Untuk shalat sunnah, keringanan ini lebih luas dan boleh dilakukan di atas kendaraan yang sedang berjalan. Adapun untuk shalat wajib, seseorang harus berusaha terlebih dahulu memenuhi syarat dan rukun shalat secara sempurna.

Jika keadaan benar-benar tidak memungkinkan, maka shalat dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki. Islam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya, tetapi juga mengajarkan agar kewajiban shalat tetap dijaga dalam setiap keadaan. Dengan memahami ketentuan ini, seorang muslim dapat tetap melaksanakan ibadah dengan tenang meskipun sedang berada dalam perjalanan.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *