DI zaman sekarang, memiliki mobil sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian keluarga. Ada yang membelinya secara tunai, ada pula yang memilih kredit. Namun, muncul persoalan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat: membeli mobil padahal tidak memiliki garasi, sehingga kendaraan diparkir di badan jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap masalah ini? Dan bagaimana pula hukum membeli mobil secara kredit?
Memiliki Mobil Itu Mubah
Pada dasarnya, memiliki kendaraan seperti mobil hukumnya mubah (boleh). Kendaraan termasuk nikmat yang Allah berikan kepada manusia agar memudahkan perjalanan dan berbagai urusan kehidupan.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan Dia menciptakan kuda, bagal, dan keledai agar kamu menungganginya dan menjadikannya sebagai perhiasan…”
(QS. An-Nahl: 8)
BACA JUGA: Mobil Dalamannya Suka Bau, Kenapa Ya?
Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bolehnya memiliki sarana transportasi. Di masa kini, mobil termasuk dalam kategori tersebut.
Namun, kebolehan itu tidak berdiri sendiri. Cara memperoleh dan cara menggunakannya harus sesuai dengan syariat.
Kredit Mobil, Boleh atau Tidak?
Pertanyaan ini harus dibedakan berdasarkan akadnya.
1. Kredit Syariah
Jika mobil dibeli melalui akad jual beli yang sesuai syariat, misalnya akad murabahah:
harga disepakati di awal,
cicilan tetap,
tidak ada bunga yang bertambah karena waktu,
tidak ada denda riba,
maka hukumnya boleh.
Misalnya:
Harga tunai mobil Rp250 juta.
Dealer syariah menjual dengan harga Rp280 juta yang dicicil selama lima tahun.
Harga Rp280 juta sudah disepakati sejak awal dan tidak berubah hingga lunas.
Mayoritas ulama membolehkan bentuk jual beli seperti ini karena termasuk jual beli dengan pembayaran tangguh (bai’ bi ats-tsaman al-ajil).
2. Kredit Konvensional
Berbeda halnya jika kredit dilakukan melalui lembaga pembiayaan berbunga.
Misalnya:
bunga 6% per tahun,
ada bunga berjalan,
ada penalti berbunga,
ada denda keterlambatan yang menjadi keuntungan perusahaan.
Praktik seperti ini termasuk riba yang diharamkan.
Allah berfirman:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya dan kedua saksinya.”
(HR. Muslim)
Karena itu, seorang Muslim hendaknya berhati-hati sebelum mengambil fasilitas kredit. Jangan hanya melihat ringan cicilannya, tetapi perhatikan pula akadnya.
Punya Mobil tapi Tidak Punya Garasi
Inilah persoalan yang sering diperdebatkan.
Banyak orang membeli mobil terlebih dahulu, sementara rumahnya tidak memiliki lahan parkir. Akibatnya, mobil diparkir setiap hari di pinggir jalan.
Jika jalan tersebut merupakan jalan umum, maka tindakan ini bisa menimbulkan berbagai mudarat:
mengurangi lebar jalan,
menghambat kendaraan lain,
menyulitkan kendaraan darurat,
meningkatkan risiko kecelakaan,
memicu perselisihan dengan tetangga.
Dalam Islam, mengganggu hak umum termasuk perbuatan yang tercela.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah, Malik, Ahmad; dinilai hasan oleh banyak ulama)
Kaidah besar dalam fiqih juga menyatakan:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
Karena itu, bila seseorang mengetahui sejak awal bahwa mobilnya akan selalu diparkir di jalan umum hingga mengganggu orang lain, maka hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip syariat.

Jalan Umum Bukan Milik Pribadi
Perlu dipahami bahwa jalan umum adalah hak bersama.
Seseorang tidak boleh menguasainya secara permanen untuk kepentingan pribadi.
Jika hanya berhenti sebentar untuk menurunkan penumpang atau barang tentu berbeda dengan menjadikan badan jalan sebagai “garasi tetap”.
Para ulama menjelaskan bahwa fasilitas umum tidak boleh dimanfaatkan dengan cara yang menghilangkan hak masyarakat lainnya.
Karena itu, sebelum membeli mobil, seseorang sebaiknya memastikan bahwa ia memiliki tempat parkir yang layak, baik di rumah, menyewa garasi, maupun menggunakan area parkir yang memang diperuntukkan bagi kendaraan.
BACA JUGA: Mengapa Mobil yang Jarang Dipake, Bannya Malah Cepet Rusak?
Bijak Sebelum Membeli
Islam mengajarkan agar seorang Muslim mempertimbangkan dampak dari setiap keputusan.
Jangan sampai keinginan memiliki mobil justru menghadirkan masalah:
akadnya mengandung riba,
memberatkan keuangan keluarga,
mengganggu tetangga,
menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Memiliki mobil memang boleh, bahkan bisa menjadi sarana untuk berbuat kebaikan. Namun, pastikan cara memperolehnya halal, penggunaannya tidak merugikan orang lain, dan keberadaannya tidak menjadi sumber gangguan bagi lingkungan sekitar.
Dengan demikian, seorang Muslim tidak hanya menikmati manfaat kendaraan, tetapi juga menjaga hak-hak sesama manusia sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE


