PERKEMBANGAN teknologi finansial mengubah banyak kebiasaan masyarakat modern. Salah satu kemudahan yang kini hadir adalah transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Layanan ini tidak hanya dipakai untuk belanja, tetapi juga untuk pembayaran zakat. Lantas, bagaimana hukum Islam dan keabsahannya dari berbagai sudut pandang?
Syarat Sah Zakat dan Landasan Hadis
Dalam syariat Islam, zakat adalah kewajiban maliyah (keuangan) yang memiliki aturan jelas. Unsur utama dalam zakat adalah niat dari pembayar zakat (muzakki) dan penyerahan kepemilikan harta (tamlik) kepada penerima yang berhak (mustahik).
Banyak orang mengira pembayaran zakat harus disertai ijab dan kabul secara lisan. Padahal, ijab kabul lisan bukanlah syarat sah zakat. Syarat utamanya adalah perpindahan harta yang disertai niat di dalam hati.
BACA JUGA: Apakah Setiap Gajian Harus Mengeluarkan Zakat?
Prinsip ini berlandaskan pada hadis shahih riwayat Bukhari dan Muslim:
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.”
Saat seseorang memindai kode QRIS untuk zakat, niat yang dihadirkan dalam hati saat menekan tombol konfirmasi sudah memenuhi syarat sah niat tersebut.
Pendapat Ulama Salaf dan Fikih Kontemporer
Para ulama fikih klasik sejak dulu telah membahas konsep penyerahan zakat tanpa ucapan lisan. Dalam mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama salaf, penyerahan harta zakat secara langsung kepada amil atau penerima tanpa lafal akad tetap dianggap sah. Yang terpenting adalah kejelasan niat dan sampainya harta.
Ulama fikih kontemporer memandang QRIS sebagai sarana atau wasilah baru dalam bertransaksi. Kaidah fikih yang berlaku dalam hal muamalah adalah:
“Hukum asal dalam segala bentuk muamalah adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya.”
Lembaga-lembaga fatwa modern, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), menegaskan bahwa pembayaran zakat via digital adalah sah. Transfer dana digital melalui QRIS diakui sebagai bentuk perpindahan kepemilikan harta yang sah secara syariat.
Tinjauan Keamanan dan Efisiensi Umum
Dari sudut pandang umum dan ekonomi digital, penggunaan QRIS membawa banyak dampak positif. QRIS menawarkan kemudahan, kecepatan, dan kepraktisan. Masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat kapan saja dan di mana saja tanpa perlu membawa uang tunai.
Selain itu, pembayaran digital meminimalisasi risiko kemanusiaan. Penggunaan uang tunai rentan terhadap risiko hilang, terselip, atau tercuri. QRIS memastikan nominal uang yang ditransfer presisi hingga rupiah terkecil.
Pencatatan keuangan pada lembaga amil zakat juga menjadi jauh lebih akurat dan terintegrasi secara otomatis. Hal ini meningkatkan transparansi pengelolaan dana umat.
BACA JUGA: Penghasilan Berapa Juta Sih di Indonesia yang Sudah Wajib Zakat Penghasilan?
Tinjauan Psikologis dan Kesejahteraan Masyarakat
Dari kacamata psikologi sosial, kemudahan teknologi dapat meningkatkan kesadaran berzakat. Hambatan jarak dan waktu sering kali membuat seseorang menunda pembayaran zakat. Kehadiran QRIS menghilangkan hambatan tersebut secara signifikan.
Ketika proses pembayaran menjadi sangat mudah, partisipasi masyarakat untuk berzakat akan meningkat. Kepuasan emosional karena telah menunaikan kewajiban agama dengan cepat juga dapat memberikan rasa tenang (inner peace) bagi seorang muslim.
Peningkatan himpunan dana zakat digital ini pada akhirnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Lembaga amil zakat dapat menyalurkan bantuan secara lebih cepat dan tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan
Membayar zakat menggunakan QRIS adalah hal yang sepenuhnya dibolehkan dan sah secara agama. Teknologi ini menjadi sarana modern yang memudahkan umat Islam dalam menjalankan kewajiban ibadahnya. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

