SEBAGIAN orang mungkin pernah berada dalam situasi ketika waktu shalat fardhu hampir habis, misalnya hanya tersisa sekitar lima menit. Karena terburu-buru, muncul pertanyaan apakah shalat masih sah jika baru dikerjakan beberapa menit sebelum masuk waktu shalat berikutnya. Dalam Islam, selama shalat dilakukan setelah waktunya masuk dan sebelum waktunya benar-benar berakhir, pada dasarnya shalat tersebut masih berada dalam waktunya.
Setiap shalat fardhu memiliki waktu yang telah ditentukan. Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa: 103). Ayat ini menunjukkan bahwa shalat tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa memperhatikan masuk dan berakhirnya waktu.
BACA JUGA: Apakah Sah Shalat Seorang Wanita yang Menggulung Rambutnya?
Karena itu, jika seseorang baru melaksanakan shalat fardhu lima menit sebelum waktunya berakhir, shalat tersebut tetap sah selama ia benar-benar memulai shalat ketika waktunya masih ada. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat Zuhur ketika waktu Zuhur masih tersisa lima menit dan kemudian masuk waktu Asar setelah ia menyelesaikannya, maka shalat Zuhurnya tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena dikerjakan di penghujung waktu. Namun, seseorang tetap tidak seharusnya sengaja menunda shalat tanpa alasan sampai mendekati batas akhir waktunya.
Dalam fikih terdapat pembahasan mengenai seseorang yang mendapatkan satu rakaat shalat sebelum waktunya berakhir. Nabi Muhammad ﷺ bersabda bahwa orang yang mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat berarti ia telah mendapatkan shalat tersebut. Hadis ini menjadi dasar penting dalam pembahasan ketika seseorang berada dalam kondisi sangat dekat dengan berakhirnya waktu shalat.
Meski demikian, ada perbedaan antara shalat yang dikerjakan di akhir waktu karena adanya uzur dengan sengaja menunda-nunda shalat tanpa alasan. Jika seseorang terlambat karena tertidur, lupa, menghadapi keadaan darurat, atau memiliki alasan yang dibenarkan, maka pembahasannya berbeda dengan orang yang sengaja menghabiskan waktu untuk melakukan aktivitas lain. Seorang Muslim sebaiknya tidak membiasakan diri menunda shalat hingga tinggal beberapa menit karena hal tersebut berisiko membuat shalat terlewat sama sekali.
Menunda shalat tanpa alasan juga dapat membuat seseorang kehilangan kekhusyukan. Ketika hanya memiliki waktu beberapa menit, seseorang mungkin terburu-buru berwudhu, memakai pakaian, mencari tempat shalat, kemudian mengerjakan shalat dengan tergesa-gesa. Padahal, shalat membutuhkan ketenangan dan tuma’ninah agar setiap gerakan dan bacaan dapat dilakukan dengan baik.
Contohnya, seseorang sedang bekerja dan mengetahui bahwa waktu Zuhur akan segera habis. Jika ia memiliki kesempatan untuk meninggalkan pekerjaannya sejenak dan shalat pada awal atau pertengahan waktu, sebaiknya ia tidak sengaja menundanya sampai lima menit terakhir. Berbeda halnya jika pekerjaan tersebut memang memiliki kondisi yang tidak memungkinkan untuk ditinggalkan saat itu dan ia baru mendapatkan kesempatan menjelang akhir waktu.
Hal yang juga perlu diperhatikan adalah jangan sampai seseorang salah memperkirakan waktu. Jadwal shalat dapat berbeda berdasarkan lokasi dan metode perhitungan, sementara kondisi seperti perjalanan atau perubahan waktu matahari juga perlu diperhatikan. Karena itu, sebaiknya seseorang menggunakan jadwal shalat yang terpercaya dan tidak sengaja menunggu sampai benar-benar berada di batas akhir waktu.
Bagaimana jika seseorang baru memulai shalat ketika waktu tinggal beberapa menit, lalu waktu shalat berikutnya masuk sebelum ia selesai? Dalam masalah ini terdapat rincian fikih dan perbedaan pendapat ulama mengenai batas mendapatkan suatu shalat, termasuk pembahasan tentang mendapatkan satu rakaat sebelum waktu berakhir. Karena itu, jika seseorang berada dalam keadaan seperti ini, ia tetap perlu melanjutkan shalatnya dan tidak membatalkannya hanya karena mendengar azan untuk shalat berikutnya.
Misalnya, seseorang mulai shalat Maghrib ketika waktu Maghrib masih tersisa beberapa menit. Saat ia sedang shalat, waktu Isya kemudian masuk. Ia tidak perlu membatalkan shalat Maghrib dan mengulanginya dari awal, karena masuknya waktu shalat berikutnya tidak berarti shalat yang sedang dikerjakan otomatis batal. Yang penting adalah memastikan bahwa shalat tersebut memang dimulai ketika waktunya telah masuk dan masih tersedia waktu yang memadai.
Namun, ada satu hal penting yang perlu dibedakan antara “sah” dan “baik dilakukan”. Sesuatu yang secara hukum masih sah tidak berarti seseorang dianjurkan untuk selalu mengerjakannya di batas akhir waktu. Shalat pada waktunya merupakan kewajiban, dan Rasulullah ﷺ mengajarkan umatnya untuk menjaga shalat serta memperhatikan waktu-waktunya.
Jika seseorang sering baru shalat lima menit sebelum waktunya habis, sebaiknya ia mencari penyebabnya. Bisa jadi masalahnya adalah terlalu lama menggunakan ponsel, pekerjaan yang tidak diatur dengan baik, tidur terlalu lama, atau kebiasaan menunda. Mengatur alarm, mengetahui jadwal shalat, menyiapkan tempat wudhu, dan membiasakan berhenti dari aktivitas ketika waktu shalat tiba dapat membantu menghilangkan kebiasaan tersebut.
BACA JUGA: Boleh Gak Shalat Istisqa Dilakukan di Rumah Masing-masing?
Jadi, shalat fardhu yang dikerjakan lima menit sebelum waktunya habis pada dasarnya tetap sah selama waktunya memang belum berakhir dan syarat serta rukunnya terpenuhi. Akan tetapi, seorang Muslim sebaiknya tidak menjadikan penghujung waktu sebagai kebiasaan karena semakin ditunda, semakin besar risiko shalat terlewat atau dikerjakan dengan tergesa-gesa. Yang lebih baik adalah berusaha melaksanakan shalat pada awal waktu atau setidaknya tidak menundanya tanpa alasan yang dibenarkan.
Pada akhirnya, menjaga shalat bukan hanya tentang memastikan shalat tersebut selesai sebelum waktunya habis. Seorang Muslim juga perlu membangun kebiasaan menghormati waktu shalat dengan meninggalkan aktivitas yang bisa ditunda dan segera memenuhi panggilan ibadah. Dengan demikian, shalat tidak sekadar dilakukan agar gugur kewajiban, tetapi menjadi ibadah yang dijaga waktunya, ketenangannya, dan kekhusyukannya. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

