Bolehkah Shalat Berjamaah Hanya Berdua dengan Istri di Rumah?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Freepik

SHALAT berjamaah tidak selalu harus dilakukan di masjid. Dalam kondisi tertentu, seorang suami bisa menjadi imam bagi istrinya di rumah, misalnya ketika sedang sakit, bepergian, atau tidak memungkinkan pergi ke masjid. Namun, muncul pertanyaan: apakah shalat berjamaah yang hanya diikuti suami dan istri tetap sah menurut Islam?

Jawabannya, boleh dan sah bagi suami menjadi imam bagi istrinya di rumah. Bahkan, shalat berjamaah bersama keluarga dapat menjadi kesempatan untuk membangun kebiasaan ibadah sekaligus mempererat hubungan suami istri.

Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat.

BACA JUGA: Hanya Membaca Al-Fatihah Ketika Shalat, Apakah Boleh?

Suami Boleh Menjadi Imam bagi Istri

Dalam Islam, laki-laki boleh menjadi imam bagi perempuan, termasuk istrinya sendiri. Hal ini didukung oleh hadis yang menceritakan Rasulullah ﷺ pernah mengimami Anas bin Malik, seorang anak yatim, dan Ummu Sulaim di rumah.

Anas bin Malik berkata, “Aku dan seorang anak yatim pernah shalat di belakang Rasulullah ﷺ, sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang kami.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa perempuan berada di belakang laki-laki ketika mengikuti shalat berjamaah. Dengan demikian, seorang suami dapat mengimami istrinya ketika mereka shalat bersama di rumah.

Tidak disyaratkan harus ada tiga orang atau lebih agar shalat berjamaah antara suami dan istri sah. Dua orang pun sudah dapat melaksanakan shalat berjamaah, dengan suami sebagai imam dan istri sebagai makmum.

banner sendal

Bagaimana Posisi Istri Ketika Shalat Berjamaah?

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah posisi makmum perempuan ketika shalat bersama suaminya.

Jika jamaah hanya terdiri dari suami dan istri, posisi istri adalah berdiri di belakang suami, bukan sejajar di sampingnya. Ketentuan ini mengikuti tuntunan yang dikenal dalam pelaksanaan shalat berjamaah antara laki-laki dan perempuan.

Dengan posisi tersebut, suami berdiri sebagai imam di bagian depan, sedangkan istri mengikuti gerakan imam dari belakang. Istri tidak perlu berdiri terlalu jauh, tetapi tetap menjaga posisi yang sesuai dengan tata cara shalat berjamaah.

Selain itu, makmum harus mengikuti gerakan imam dan tidak mendahuluinya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, istri hendaknya mengikuti gerakan suami ketika rukuk, sujud, berdiri, maupun duduk. Jika imam melakukan kesalahan dalam gerakan atau bacaan yang perlu diingatkan, makmum perempuan dapat menegur dengan bertepuk tangan sesuai tuntunan hadis.

Apakah Shalat di Rumah Lebih Utama daripada di Masjid?

Meskipun shalat berjamaah bersama istri di rumah diperbolehkan, persoalan keutamaan shalat di rumah dan masjid perlu dibedakan.

Bagi laki-laki yang mampu dan tidak memiliki uzur, shalat berjamaah di masjid memiliki keutamaan besar. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat. (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, kebolehan suami mengimami istri di rumah bukan berarti laki-laki dianjurkan meninggalkan shalat berjamaah di masjid tanpa alasan yang dibenarkan.

Namun, jika ada uzur, seperti sakit, cuaca yang membahayakan, atau keadaan lain yang membuatnya tidak memungkinkan pergi ke masjid, shalat berjamaah bersama istri di rumah merupakan pilihan yang baik.

Suami juga dapat mengajarkan bacaan shalat, membimbing istri memperbaiki gerakan, serta membiasakan keluarga menjaga ibadah tepat waktu.

BACA JUGA: Apakah Benar Pahala Mengajak Orang Shalat Setara dengan Mengerjakannya?

Jadikan Rumah sebagai Tempat Ibadah

Sahabat Islampos, shalat berjamaah hanya berdua dengan istri di rumah hukumnya boleh dan sah. Suami menjadi imam, sedangkan istri berdiri di belakangnya sebagai makmum.

Namun, bagi laki-laki yang mampu menghadiri shalat berjamaah di masjid, keutamaan shalat di masjid tetap perlu diperhatikan. Jangan sampai kebolehan mengimami istri di rumah dijadikan alasan untuk meninggalkan kewajiban atau keutamaan ibadah yang lebih besar.

Jadikan rumah sebagai tempat tumbuhnya ketaatan. Sesekali shalat berjamaah bersama istri, saling mengingatkan dalam kebaikan, dan membangun keluarga yang dekat dengan Allah merupakan kebiasaan yang patut dijaga.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *