DALAM kehidupan rumah tangga, pernikahan tak selalu berjalan mulus. Kadang badai datang, amarah memuncak, dan talak pun terucap. Namun setelah waktu berlalu, banyak pasangan menyadari bahwa cinta dan kesetiaan belum benar-benar hilang. Lalu muncul pertanyaan: jika ingin rujuk kembali, apakah harus minta restu keluarga lagi, seperti ketika pertama kali menikah?
Rujuk Itu Masih dalam Ikatan Nikah (Jika Belum Selesai Masa Idah)
Dalam Islam, rujuk (kembali kepada istri setelah talak) memiliki aturan yang jelas. Jika talak yang dijatuhkan baru talak satu atau dua, dan masih dalam masa idah, maka suami boleh langsung merujuk istrinya. Tidak perlu akad baru, tidak perlu wali, dan tidak harus meminta restu keluarga lagi. Cukup dengan ucapan seperti:
“Engkau aku rujuk,”
atau, “Engkau aku kembalikan kepada penjagaanku.”
Bahkan, menurut sebagian ulama salaf seperti Imam Malik dan Imam Ahmad, hubungan suami-istri yang dilakukan dengan niat rujuk juga sudah cukup dianggap rujuk secara sah, selama dilakukan dalam masa idah.
Namun demikian, disunnahkan menghadirkan saksi dalam proses rujuk tersebut. Ini sesuai dengan firman Allah Ta‘ala:
فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
“Rujuklah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik, dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (QS. At-Talaq: 2)
Para ulama salaf seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Ibn Sirin menekankan pentingnya keadilan dan kesaksian dalam urusan rumah tangga agar tidak terjadi kerancuan atau fitnah di kemudian hari.
Kalau Masa Idah Sudah Selesai, Harus Akad Ulang
Namun, jika masa idah telah habis—yakni istri sudah suci dari tiga kali haid (bagi yang tidak hamil) atau sudah melahirkan (bagi yang hamil)—maka hubungan pernikahan dianggap selesai secara hukum syar’i. Jika keduanya ingin kembali bersama, maka harus dilakukan akad nikah baru.
Artinya, posisi sang mantan suami kembali seperti laki-laki yang melamar wanita. Maka ia harus:
- Melamar kembali secara baik-baik,
- Mendapatkan persetujuan dari wali (biasanya ayah),
- Menyepakati mahar,
- Menghadirkan dua orang saksi yang adil.
Dalam konteks inilah restu keluarga menjadi penting kembali, sebagaimana restu dibutuhkan saat pertama kali menikah. Sebab akad yang dilakukan bukan “rujuk”, tetapi pernikahan baru.
Kalau Sudah Talak Tiga, Tak Bisa Langsung Balikan
Lain halnya jika suami sudah menjatuhkan talak tiga kali. Dalam keadaan ini, Islam mengharamkan mereka untuk rujuk, kecuali si istri menikah dengan laki-laki lain secara sah, dan pernikahan itu benar-benar dijalani—bukan sekadar “pernikahan sandiwara” untuk bisa kembali ke suami pertama. Allah Ta‘ala berfirman:
“Jika dia menceraikannya (setelah talak kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki lain.”
(QS. Al-Baqarah: 230)
Rasulullah ﷺ bahkan melaknat orang yang membuat pernikahan pura-pura seperti ini. Dalam hadis riwayat Ahmad dan Tirmidzi disebutkan:
“Allah melaknat muhallil (lelaki yang menikahi wanita hanya untuk menghalalkannya bagi suami pertama) dan muhallal lahu (suami pertama yang menerima wanita itu kembali dengan cara seperti itu).”
Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah menegaskan bahwa pernikahan semacam ini adalah bentuk penghinaan terhadap syariat, sebab mengubah hukum Allah menjadi permainan hawa nafsu.
BACA JUGA: Jangan Nikah dengan Wanita yang Suka 5 Hobi Ini!
Kesimpulan: Antara Hukum dan Adab
Jadi, rujuk tidak selalu butuh restu keluarga — tergantung pada status masa idahnya.
Jika masih dalam masa idah, cukup niat dan ucapan rujuk (disunnahkan ada saksi).
Jika sudah lewat masa idah, maka harus akad baru, dan otomatis melibatkan keluarga serta wali.
Jika talak tiga, maka tidak boleh rujuk sama sekali sampai ada pernikahan sah dengan orang lain terlebih dahulu.
Namun, para ulama salaf juga mengingatkan agar rujuk tidak dilakukan hanya karena emosi sesaat. Imam Hasan al-Bashri pernah berkata:
“Rujuklah karena cinta dan niat memperbaiki, bukan karena kesepian atau dendam masa lalu.”
Karena pada akhirnya, pernikahan bukan sekadar status hukum, tetapi juga amanah dan ibadah yang butuh kejujuran, kesabaran, dan keberkahan dari Allah. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

