Apakah Like dan Share Konten Haram Bisa Menjadi Dosa Jariyah?

Yudi
By Yudi
9 Min Read
Foto: Freepik

DI era media sosial, satu sentuhan jari bisa membuat sebuah konten tersebar kepada ribuan bahkan jutaan orang. Kita bisa memberikan like, menulis komentar, membagikan video, atau mengirim sebuah unggahan ke grup hanya dalam hitungan detik. Masalahnya, tidak semua konten yang beredar merupakan konten yang baik. Lalu muncul pertanyaan: apakah like dan share konten haram bisa menjadi dosa jariyah?

Pertanyaan ini penting karena sebagian orang menganggap aktivitas di media sosial terlalu sepele untuk diperhitungkan sebagai dosa. Mereka mungkin berpikir, “Saya kan tidak membuat videonya,” atau “Saya cuma share, bukan yang melakukan.” Padahal dalam Islam, seseorang bukan hanya bertanggung jawab atas perbuatan yang ia ciptakan sendiri, tetapi juga perlu memperhatikan apakah tindakannya membantu tersebarnya keburukan.

BACA JUGA: Apakah Istri Berdosa Jika Menolak Poligami?

Allah mengingatkan dalam Al-Qur’an, “Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2). Ayat ini memberikan prinsip yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim: jangan menjadi bagian dari proses penyebaran kemaksiatan.

Jika seseorang mengetahui bahwa sebuah konten mengandung sesuatu yang haram, kemudian ia sengaja menyebarkannya agar semakin banyak orang melihat, maka tindakannya patut dikhawatirkan sebagai bentuk membantu tersebarnya kemaksiatan. Ia mungkin bukan pembuat konten, tetapi ia ikut memperluas jangkauan konten tersebut.

Misalnya seseorang menemukan video yang menampilkan aurat, pornografi, ajakan maksiat, penghinaan, atau sesuatu yang jelas dilarang agama. Ia kemudian membagikannya kepada teman-temannya dengan alasan lucu, viral, atau sekadar ingin mendapatkan banyak respons. Jika ia mengetahui kandungan buruknya dan sengaja membantu menyebarkannya, tentu perkara tersebut berbeda dengan seseorang yang tidak sengaja melihatnya.

Begitu pula dengan tombol like. Like mungkin terlihat hanya sebagai tanda bahwa kita menyukai atau mendukung sebuah konten. Tetapi di banyak platform, interaksi seperti like dapat memengaruhi algoritma sehingga konten lebih banyak direkomendasikan kepada pengguna lain. Karena itu, memberikan like pada konten yang jelas haram dengan tujuan mendukungnya dapat menjadi sesuatu yang perlu dihindari.

Namun, kita juga harus berhati-hati agar tidak menganggap setiap like atau share otomatis menjadi dosa. Hukum suatu tindakan sangat bergantung pada jenis konten, pengetahuan seseorang, niat, dan dampaknya. Misalnya seseorang membagikan berita tentang sebuah kasus kejahatan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat tanpa menyebarkan bagian yang haram, tentu berbeda dengan orang yang membagikan video maksiat untuk membuat orang lain ikut menontonnya.

Niat juga memiliki peran penting. Seseorang mungkin membagikan sebuah konten untuk mengingatkan orang lain agar menjauhi perbuatan buruk. Dalam konteks seperti itu, tujuannya bukan mempromosikan kemaksiatan. Namun, tetap perlu diperhatikan apakah cara membagikannya justru menyebabkan orang semakin tertarik melihat konten tersebut.

Contohnya, seseorang ingin memperingatkan masyarakat tentang sebuah video yang mengandung adegan tidak pantas. Jika ia justru mengunggah ulang video tersebut secara utuh sehingga semakin banyak orang dapat melihatnya, niat baik belum tentu membuat caranya menjadi benar. Lebih aman memberikan peringatan tanpa menyebarkan bagian yang mengandung kemaksiatan.

Di sinilah seorang Muslim perlu berhati-hati dengan alasan “saya hanya mau mengkritik.” Kritik terhadap konten haram boleh saja dilakukan dengan cara yang benar. Tetapi jangan sampai kritik justru berubah menjadi promosi tidak langsung karena orang-orang akhirnya mencari dan menonton konten tersebut setelah melihat unggahan kita.

Dosa jariyah sendiri sering dipahami sebagai dosa yang terus mengalir akibat seseorang menjadi sebab keburukan terus dilakukan setelah ia meninggal. Konsep ini berkaitan dengan adanya amal atau pengaruh yang terus meninggalkan dampak. Jika seseorang sengaja menjadi sebab tersebarnya kemaksiatan dan konten tersebut terus dilihat atau ditiru oleh orang lain, maka ia perlu takut terhadap konsekuensi perbuatannya.

Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa siapa saja yang mengajak kepada kesesatan akan mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun. Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya menjadi penyebab orang lain melakukan keburukan.

https://s.shopee.co.id/3LNYqOZBnQ

Bayangkan seseorang membagikan sebuah konten haram kepada seratus orang. Dari seratus orang tersebut, sepuluh orang membagikannya lagi kepada orang lain. Kemudian konten tersebut terus menyebar. Jika seseorang memang menjadi salah satu penyebab awal penyebaran dan sengaja melakukannya, tentu ia perlu khawatir bahwa dampak buruk dari perbuatannya tidak berhenti pada satu kali share.

Namun, kita tidak boleh sembarangan menyatakan bahwa seseorang pasti mendapatkan “dosa jariyah” dalam kasus tertentu. Penilaian akhir tentang dosa dan pahala adalah hak Allah. Kita hanya dapat menjelaskan prinsip umum berdasarkan ajaran Islam. Karena itu, lebih baik menggunakan istilah “dapat menjadi sebab dosa yang terus mengalir” daripada memastikan keadaan seseorang di hadapan Allah.

Masalah ini menjadi semakin penting bagi orang yang memiliki banyak pengikut. Satu unggahan dari akun kecil mungkin dilihat puluhan orang, tetapi unggahan dari akun dengan jutaan pengikut dapat menyebar sangat luas. Semakin besar pengaruh seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya dalam memilih apa yang ia sebarkan.

Seorang influencer, misalnya, tidak cukup hanya bertanya, “Apakah konten ini akan viral?” Ia juga perlu bertanya, “Apakah konten ini halal untuk saya sebarkan?” Jangan sampai demi mengejar views, engagement, followers, dan keuntungan, seseorang mempromosikan sesuatu yang dapat merusak moral orang lain.

Bahkan konten yang tidak secara langsung mengajak zina atau maksiat pun perlu diperhatikan. Konten yang menghina orang lain, membuka aib, menyebarkan fitnah, mempermalukan seseorang, atau mendorong kebencian juga dapat mengandung dosa. Jangan hanya menganggap konten pornografi sebagai satu-satunya konten yang harus dihindari.

Begitu pula konten perjudian, promosi minuman keras, penipuan, atau berbagai aktivitas haram lainnya. Jika seseorang dengan sengaja membantu membuat konten tersebut semakin populer karena ingin mendapatkan keuntungan atau perhatian, ia harus mempertimbangkan konsekuensi agamanya.

Lalu bagaimana jika kita sudah pernah like atau share konten haram? Jangan langsung berputus asa. Jika menyadari bahwa tindakan tersebut salah, segera hapus share atau repost jika masih bisa dilakukan, hapus interaksi yang mendukung jika memungkinkan, berhenti menyebarkannya, dan bertaubat kepada Allah. Jika ada orang yang menerima konten tersebut dari kita, sebisa mungkin berikan klarifikasi atau dorongan agar mereka tidak ikut menyebarkannya.

Taubat juga bukan hanya mengucapkan istighfar. Seseorang perlu memiliki penyesalan, berhenti dari perbuatan tersebut, dan bertekad tidak mengulanginya. Jika perbuatannya menyebabkan kerugian kepada orang lain, ia juga perlu berusaha memperbaiki dampaknya sesuai kemampuannya.

Yang tidak kalah penting adalah membangun kebiasaan baru di media sosial. Sebelum menekan tombol share, tanyakan: apakah konten ini bermanfaat? Apakah benar? Apakah ada unsur haram? Apakah saya sedang membantu menyebarkan sesuatu yang seharusnya dihentikan? Pertanyaan sederhana tersebut dapat menjadi “rem” sebelum jari kita melakukan sesuatu yang kelak kita sesali.

Kita juga tidak harus membagikan semua hal yang sedang viral. Tidak semua yang ramai layak disebarkan. Kadang-kadang diam justru lebih selamat daripada ikut membuat sebuah konten semakin populer.

Pada akhirnya, like dan share bukan sekadar aktivitas digital yang terlepas dari pertanggungjawaban moral. Apa yang kita lakukan dengan jari, sebagaimana ucapan yang keluar dari lisan, dapat menjadi bagian dari amal yang diperhitungkan. Jika kita membantu menyebarkan kebaikan, semoga menjadi pahala yang terus memberikan manfaat. Sebaliknya, jika kita sengaja membantu menyebarkan kemaksiatan, kita perlu takut bahwa dampaknya dapat terus merugikan orang lain.

Jadi, apakah like dan share konten haram bisa menjadi dosa jariyah? Bisa menjadi sebab dosa yang terus berlanjut jika seseorang dengan sengaja membantu menyebarkan kemaksiatan dan pengaruh buruk tersebut terus berlanjut. Tetapi kita tidak boleh memastikan nasib akhir seseorang karena hanya Allah yang mengetahui secara sempurna niat, keadaan, dan pertanggungjawaban setiap hamba.

BACA JUGA: Dosa-dosa yang Bisa Mendapat Balasan di Dunia

Mulai sekarang, jangan hanya berpikir sebelum berbicara. Berpikirlah sebelum menekan tombol like, komentar, dan share. Bisa jadi satu klik membuat sebuah kebaikan semakin luas. Tetapi bisa juga satu klik membuat kemaksiatan semakin banyak dilihat orang.

Jari kita memang kecil, tetapi pengaruhnya di dunia digital bisa sangat besar. Karena itu, gunakan jari untuk menyebarkan sesuatu yang ketika kelak kita pertanggungjawabkan di hadapan Allah, kita tidak malu untuk mengakuinya. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *