KEPUTIHAN merupakan hal yang cukup sering dialami perempuan. Kadang muncul sebelum haid, kadang setelah haid. Bahkan, keputihan bisa muncul ketika sedang beraktivitas atau sedang sholat.
Hal ini tentu membuat sebagian perempuan bingung. “Kalau sedang sholat tiba-tiba keluar keputihan, apakah sholatku batal?”
Jawabannya tidak bisa disamaratakan. Sebab, dalam masalah keputihan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Kita juga perlu melihat kondisi dan jenis cairan yang keluar.
Keputihan Menurut Medis
Dalam dunia medis, keputihan atau vaginal discharge sebenarnya bisa merupakan kondisi normal. Cairan vagina dapat keluar secara alami. Jumlah dan teksturnya juga bisa berubah mengikuti siklus menstruasi.
Keputihan yang normal biasanya berwarna bening atau putih, tidak berbau menyengat, serta tidak disertai rasa gatal atau nyeri.
Namun, jika keputihan berubah warna menjadi kuning, hijau, atau abu-abu, berbau tidak sedap, disertai gatal, nyeri, atau keluhan lainnya, sebaiknya periksakan diri kepada tenaga kesehatan.
Jadi, dari sisi medis, tidak semua keputihan berarti penyakit.
BACA JUGA: 5 Wanita yang Shalatnya Tidak DIterima oleh Allah SWT? Siapa Saja dan Kenapa?
Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Dalam fikih, pembahasan keputihan berkaitan dengan masalah kesucian. Sebagian ulama berpendapat bahwa cairan yang keluar dari kemaluan perempuan termasuk sesuatu yang membatalkan wudhu.
Jika seseorang yakin keputihan keluar ketika sedang sholat, maka menurut pendapat ini, wudhunya batal. Ia perlu menghentikan sholat, membersihkan bagian yang terkena jika cairan tersebut dihukumi najis, kemudian berwudhu kembali dan mengulangi sholat.
Namun, ada juga ulama yang membedakan antara cairan yang berasal dari bagian dalam vagina dan cairan yang berasal dari bagian luar. Perbedaan ini berkaitan dengan pembahasan fikih mengenai asal, sifat, dan hukum cairan tersebut.
Pendapat Ulama tentang Keputihan
Dalam kitab-kitab fikih, para ulama membahas berbagai jenis cairan yang keluar dari kemaluan perempuan.
Mazhab Syafi’i, misalnya, secara umum membahas cairan yang keluar dari bagian dalam kemaluan dalam kaitannya dengan hukum najis dan pembatal wudhu. Sementara itu, sebagian ulama lainnya memberikan rincian berdasarkan asal cairan tersebut.
Karena itu, jangan heran jika kita menemukan jawaban yang berbeda dari ustaz atau guru agama. Perbedaan pendapat dalam masalah fikih memang telah ada sejak dahulu.
Yang penting, kita memahami dasar pendapat yang diikuti dan tidak sembarangan mengambil kesimpulan tanpa mengetahui rinciannya.

Kalau Keluar Saat Sedang Sholat?
Jika keputihan keluar ketika sedang sholat dan kita benar-benar yakin bahwa cairan tersebut keluar dari dalam, maka menurut pendapat yang menganggapnya membatalkan wudhu, sholat perlu dihentikan.
Setelah itu, bersihkan bagian yang terkena jika diperlukan, berwudhu kembali, lalu ulangi sholat.
Namun, jika kita hanya merasa seperti ada cairan yang keluar, tetapi tidak yakin, jangan langsung membatalkan sholat.
Dalam Islam terdapat kaidah penting: “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.”
Kaidah ini sejalan dengan hadis Nabi ﷺ tentang seseorang yang merasa ada sesuatu ketika sedang sholat. Rasulullah ﷺ mengajarkan agar ia tidak meninggalkan sholat sampai benar-benar yakin telah terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu (HR. Bukhari dan Muslim).
Jadi, jangan terlalu sering mengecek hanya karena merasa waswas. Bedakan antara sesuatu yang benar-benar terjadi dan sesuatu yang sekadar diragukan.
Bagaimana Jika Keputihan Terus-Menerus?
Ada perempuan yang mengalami keputihan hampir sepanjang hari. Kondisi seperti ini tentu perlu dibedakan dari keputihan yang hanya sesekali muncul.
Dalam fikih terdapat pembahasan mengenai orang yang mengalami hadas terus-menerus atau da’imul hadats. Jika keputihan keluar terus-menerus dan sulit dikendalikan, seseorang dapat mengikuti ketentuan yang berlaku bagi orang yang memiliki uzur, dengan memperhatikan rincian hukumnya.
Secara umum, ia membersihkan bagian yang terkena sebisanya, menggunakan pembalut atau pantyliner jika diperlukan, kemudian berwudhu setelah masuk waktu sholat. Setelah itu, ia melaksanakan sholat.
Jika cairan masih keluar selama sholat karena kondisi yang sulit dikendalikan, ia tidak perlu terus-menerus mengulang wudhu untuk setiap tetes yang keluar, selama memenuhi ketentuan uzur tersebut.
Untuk kasus seperti ini, sebaiknya berkonsultasi dengan ustaz atau ahli fikih yang memahami persoalan bersuci secara terperinci agar bisa mendapatkan panduan sesuai kondisi yang dialami.
BACA JUGA: Apakah Sah Shalat Seorang Wanita yang Menggulung Rambutnya?
Jangan Sampai Waswas
Masalah keputihan memang bisa membuat perempuan merasa khawatir, apalagi jika muncul berkali-kali. Namun, jangan sampai rasa khawatir berubah menjadi waswas yang berlebihan.
Islam tidak mengajarkan kita untuk mempersulit ibadah. Allah berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).
Karena itu, lakukan ibadah sesuai kemampuan dan ilmu yang kita miliki. Jika benar-benar yakin terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu, lakukan langkah yang diperlukan. Namun, jika hanya ragu, jangan mengikuti keraguan tersebut.
Kesimpulan
Jadi, kalau sedang sholat kemudian keluar keputihan, apakah sholatnya batal?
Menurut pendapat ulama yang menganggap keputihan sebagai pembatal wudhu, jika benar-benar yakin cairan tersebut keluar saat sholat, maka wudhu batal dan sholat perlu diulangi setelah bersuci.
Namun, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai jenis, asal, dan hukum cairan tersebut. Karena itu, jangan langsung menganggap semua cairan vagina memiliki hukum yang sama.
Dari sisi medis, keputihan juga bisa merupakan cairan normal tubuh perempuan. Yang paling penting adalah memahami kondisi diri, mempelajari hukum bersuci dengan benar, tidak berlebihan dalam keraguan, dan mengikuti pendapat fikih yang terpercaya. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE
