Menu

Benarkah Orang Tua Wajib Menafkahi Anak Hanya Sampai Mereka Baligh?

Baligh merupakan tanda seseorang telah memasuki usia taklif, yaitu mulai dibebani kewajiban agama seperti salat dan puasa.

Yudi · 7 menit baca
Anak Penghafal Quran, Baligh
Foto: Islampos AI
Daftar isi
  1. 1. Baligh Tidak Otomatis Mengakhiri Kewajiban Nafkah
  2. 2. Apa Dasar Kewajiban Orang Tua Menafkahi Anak?
  3. 3. Bagaimana Jika Anak Sudah Baligh tetapi Masih Sekolah?
  4. 4. Bagaimana Jika Anak Sudah Dewasa tetapi Belum Bekerja?
  5. 5. Bagaimana Jika Anak Memiliki Disabilitas atau Tidak Mampu Bekerja?
  6. 6. Apakah Orang Tua Wajib Menuruti Semua Permintaan Anak?

BANYAK orang tua beranggapan bahwa kewajiban menafkahi anak berakhir ketika anak sudah baligh atau memasuki usia dewasa menurut syariat Islam. Anggapan ini membuat sebagian orang tua merasa tidak lagi berkewajiban memenuhi kebutuhan anaknya setelah anak mengalami mimpi basah, haid, atau tanda-tanda baligh lainnya. Namun, apakah benar Islam menetapkan batas nafkah anak hanya sampai baligh? Ternyata, persoalan ini tidak sesederhana itu karena ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, mulai dari kemampuan anak mencari nafkah hingga kondisi ekonomi orang tua.

Dalam Islam, orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi kebutuhan anak, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kebutuhan lain yang wajar. Tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari amanah yang diberikan Allah SWT kepada orang tua. Akan tetapi, para ulama membahas batas kewajiban nafkah anak dengan mempertimbangkan keadaan anak, seperti apakah ia sudah mampu bekerja, memiliki penghasilan sendiri, atau masih membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

BACA JUGA: Boleh Gak Sih Anak Menasihati Orang Tua?

1. Baligh Tidak Otomatis Mengakhiri Kewajiban Nafkah

Baligh merupakan tanda seseorang telah memasuki usia taklif, yaitu mulai dibebani kewajiban agama seperti salat dan puasa. Namun, baligh tidak selalu berarti seseorang sudah mandiri secara ekonomi atau mampu memenuhi seluruh kebutuhannya sendiri. Seorang anak yang telah baligh mungkin masih bersekolah, belum mempunyai pekerjaan, atau belum memiliki kemampuan untuk memperoleh penghasilan yang mencukupi.

Karena itu, tidak tepat jika seseorang langsung menyimpulkan bahwa kewajiban nafkah orang tua pasti berakhir begitu anak mencapai baligh. Dalam pembahasan fikih, kewajiban nafkah anak yang sudah dewasa dapat berbeda menurut kondisi anak dan perincian pendapat mazhab. Kemampuan bekerja, kecukupan harta, serta adanya kebutuhan yang nyata menjadi faktor penting dalam menilai apakah nafkah masih menjadi tanggungan orang tua.

Misalnya, seorang anak laki-laki berusia 16 tahun sudah baligh, tetapi masih menempuh pendidikan dan belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Dalam keadaan seperti ini, orang tua tidak semestinya menggunakan status baligh sebagai alasan tunggal untuk menghentikan nafkah. Penilaian yang lebih tepat harus mempertimbangkan kemampuan anak untuk mandiri, kebutuhan yang wajar, serta ketentuan fikih yang berlaku.

2. Apa Dasar Kewajiban Orang Tua Menafkahi Anak?

Salah satu dasar penting mengenai tanggung jawab keluarga terdapat dalam Al-Qur’an, surah Al-Baqarah ayat 233. Ayat tersebut menjelaskan kewajiban ayah memberikan makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut, serta menyebutkan bahwa seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Ayat ini berada dalam konteks penyusuan dan tanggung jawab keluarga, sehingga penerapannya perlu dipahami bersama dalil dan pembahasan fikih lainnya.

Selain itu, Allah SWT berfirman dalam surah At-Talaq ayat 7 bahwa orang yang memiliki kelapangan hendaknya memberi nafkah menurut kelapangannya, sedangkan orang yang terbatas rezekinya hendaknya memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya. Prinsip ini menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi menjadi pertimbangan dalam menjalankan kewajiban nafkah. Dengan demikian, tanggung jawab orang tua perlu dilaksanakan secara patut sesuai kemampuan, bukan berdasarkan tuntutan yang melampaui kesanggupannya.

Dalam kehidupan sehari-hari, nafkah anak mencakup kebutuhan pokok yang layak, bukan berarti orang tua harus memenuhi setiap keinginan anak tanpa batas. Kebutuhan seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan yang wajar perlu dibedakan dari keinginan konsumtif yang tidak mendesak. Orang tua juga tetap perlu mendidik anak agar tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan mampu hidup mandiri.

3. Bagaimana Jika Anak Sudah Baligh tetapi Masih Sekolah?

Kondisi anak yang sudah baligh tetapi masih bersekolah merupakan persoalan yang sering menimbulkan perbedaan pandangan dalam keluarga. Sebagian orang tua menganggap anak yang telah dewasa harus segera bekerja, sedangkan sebagian lainnya merasa berkewajiban membiayai pendidikan sampai anak benar-benar siap mandiri. Dalam fikih, rincian kewajiban nafkah terhadap anak yang telah dewasa tidak selalu sama dalam setiap keadaan dan menurut setiap mazhab.

Pendidikan yang wajar dapat menjadi bagian dari upaya orang tua mempersiapkan anak agar kelak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Karena itu, keputusan menghentikan nafkah sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa hanya karena anak sudah baligh. Perlu dipertimbangkan apakah anak masih membutuhkan bantuan, apakah ia mempunyai kemampuan mencari penghasilan, dan apakah orang tua masih sanggup memenuhi kebutuhannya.

Di sisi lain, anak yang sudah cukup dewasa juga perlu belajar bertanggung jawab sesuai kemampuannya. Apabila sudah memungkinkan, ia dapat mulai bekerja, membantu kebutuhan keluarga, atau mengelola pengeluaran dengan lebih bijak. Hubungan antara orang tua dan anak idealnya tidak dibangun melalui ancaman penghentian nafkah, tetapi melalui komunikasi, pendidikan, dan persiapan menuju kemandirian.

Banner Buku Fiqih Shalat

4. Bagaimana Jika Anak Sudah Dewasa tetapi Belum Bekerja?

Anak yang sudah dewasa tetapi belum bekerja tidak selalu berada dalam keadaan yang sama. Ada yang belum mendapatkan pekerjaan meskipun telah berusaha, ada yang masih menempuh pendidikan, dan ada pula yang sebenarnya mampu bekerja tetapi enggan berusaha. Perbedaan keadaan ini perlu diperhatikan sebelum menentukan bagaimana tanggung jawab nafkah dijalankan.

Dalam pembahasan fikih, terdapat perincian mengenai nafkah anak yang sudah dewasa dan mampu bekerja, terutama anak laki-laki yang tidak memiliki kebutuhan khusus. Sejumlah pendapat ulama membatasi kewajiban nafkah terhadap anak laki-laki yang telah dewasa dan mampu mencari penghasilan, sementara rincian mengenai anak perempuan, anak yang sedang menuntut ilmu, dan anak yang tidak mampu bekerja dapat berbeda. Oleh sebab itu, tidak tepat menyatakan bahwa semua anak dewasa otomatis wajib dinafkahi tanpa batas, ataupun sebaliknya bahwa semua kewajiban orang tua otomatis gugur ketika anak baligh.

Orang tua dapat mendorong anak agar berusaha mencari pekerjaan atau mengembangkan keterampilan tanpa mengabaikan kebutuhan pokoknya ketika masih benar-benar membutuhkan bantuan. Apabila anak mampu bekerja tetapi sengaja tidak mau berusaha, persoalannya perlu diselesaikan melalui nasihat dan kesepakatan yang jelas. Tujuannya bukan sekadar menghentikan pemberian uang, melainkan membentuk tanggung jawab dan kemandirian.

5. Bagaimana Jika Anak Memiliki Disabilitas atau Tidak Mampu Bekerja?

Keadaan berbeda berlaku ketika anak sudah dewasa, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya akibat disabilitas, penyakit, atau kondisi lain yang menghalanginya untuk bekerja. Dalam situasi seperti ini, kebutuhan anak tidak dapat dinilai hanya berdasarkan usianya. Kemampuan nyata untuk mencari nafkah dan keberadaan harta yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup menjadi pertimbangan penting.

Pembahasan fikih mengenai nafkah kerabat memberikan perhatian terhadap kondisi ketidakmampuan dan kebutuhan. Namun, rincian siapa yang wajib menanggung nafkah, syarat kemampuan pihak yang menanggung, dan batas kebutuhannya dapat berbeda menurut mazhab. Karena itu, keluarga sebaiknya meminta penjelasan ulama atau ahli fikih yang memahami persoalan tersebut apabila menghadapi keadaan yang rumit.

Dari sisi kemanusiaan, anak yang tidak mampu bekerja tetap membutuhkan perlindungan dan perhatian keluarga. Orang tua sebaiknya tidak memperlakukan anak seolah-olah ia sudah mandiri hanya karena usianya telah dewasa. Selama masih ada tanggung jawab yang harus ditunaikan menurut ketentuan agama dan kemampuan keluarga, kebutuhan anak perlu dibicarakan dan diupayakan dengan baik.

6. Apakah Orang Tua Wajib Menuruti Semua Permintaan Anak?

Kewajiban nafkah tidak berarti orang tua harus memberikan semua hal yang diminta anak. Nafkah pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan yang layak dan sesuai kemampuan, bukan kewajiban memenuhi gaya hidup mewah atau keinginan yang terus bertambah. Orang tua yang mampu memenuhi kebutuhan pokok tetap boleh menetapkan batas terhadap pembelian barang mahal, hiburan berlebihan, atau pengeluaran yang tidak diperlukan.

Anak yang telah baligh juga perlu memahami bahwa rezeki orang tua memiliki batas. Meminta uang untuk kebutuhan pendidikan tentu berbeda dengan menuntut barang bermerek atau kendaraan mahal tanpa mempertimbangkan kemampuan keluarga. Dalam hal ini, orang tua dapat mengajarkan pengelolaan uang, kedisiplinan, dan rasa syukur sambil tetap memenuhi kewajiban yang memang menjadi tanggung jawabnya.

Apabila orang tua sedang mengalami kesulitan ekonomi, anak yang telah dewasa sepatutnya memahami keadaan tersebut dan membantu sesuai kemampuannya. Sikap saling memahami dapat mencegah konflik keluarga sekaligus membangun kedewasaan. Nafkah bukan alasan untuk memanjakan anak tanpa batas, sebagaimana usia baligh juga bukan alasan otomatis untuk mengabaikan kebutuhannya.

BACA JUGA: Benarkah Anak Berpotensi Jadi Orang Sukses Kalau Rajin Beres-Beres Rumah?

Benarkah orang tua wajib menafkahi anak hanya sampai mereka baligh? Jawabannya, tidak tepat jika hal tersebut dijadikan aturan mutlak untuk semua keadaan. Baligh menandai dimulainya tanggung jawab agama seseorang, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa ia sudah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Kewajiban nafkah perlu dinilai berdasarkan kondisi anak, kemampuan mencari penghasilan, kebutuhan yang wajar, kemampuan orang tua, serta perincian hukum fikih yang relevan.

Anak yang sudah baligh tetapi masih membutuhkan bantuan tidak seharusnya langsung ditelantarkan hanya karena usianya bertambah. Sebaliknya, anak yang sudah mampu mandiri juga perlu didorong untuk bertanggung jawab atas kehidupannya sendiri. Islam mengajarkan keseimbangan antara menunaikan kewajiban, memperhatikan kemampuan, dan mendidik anggota keluarga agar tumbuh menjadi pribadi yang mandiri.

Apabila persoalan ini berkaitan dengan sengketa nafkah dalam keluarga, sebaiknya mintalah penjelasan dari ulama atau ahli fikih yang memahami mazhab yang dianut dan keadaan konkret keluarga tersebut. Dengan begitu, keputusan yang diambil tidak hanya didasarkan pada anggapan bahwa nafkah berhenti ketika baligh, tetapi juga mempertimbangkan dalil, ketentuan fikih, dan kebutuhan nyata anak. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Yudi

Penulis di Islampos Media. Artikel lainnya

Ayo donasi untuk Islampos Media
Tulis komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel terkait