Kalau Menemukan Uang di Jalan, Boleh Langsung Dipakai Gak?

M Hasbi Maulana
3 Min Read
Foto: Freepik

MENEMUKAN uang di jalan tentu membuat kita bingung. Apalagi kalau jumlahnya cukup banyak.

Ada yang berpikir, “Kalau tidak ada yang mengambil, berarti rezeki saya.”

Benarkah begitu?

Dalam Islam, uang atau barang yang ditemukan dan diketahui bukan milik kita disebut luqathah. Ada aturan yang perlu diperhatikan sebelum seseorang menggunakannya.

Jangan Langsung Menganggapnya Milik Sendiri

Ketika menemukan uang di jalan, kita tidak boleh langsung memasukkannya ke dompet lalu menggunakannya.

Sebab, uang tersebut kemungkinan masih dicari oleh pemiliknya.

Islam sangat menjaga hak kepemilikan seseorang. Harta orang lain tidak boleh diambil tanpa alasan yang dibenarkan.

Para ulama menjelaskan bahwa barang temuan perlu dijaga dan dikenali ciri-cirinya. Jika memungkinkan, penemu perlu mengumumkannya agar pemiliknya dapat ditemukan.

BACA JUGA: Tiba-Tiba Punya Uang, Bayar Utang Dulu atau Umrah Dulu Biar Rezeki Nambah?

Rasulullah ﷺ juga memberikan petunjuk mengenai barang temuan. Dalam hadis tentang luqathah, orang yang menemukan barang perlu mengenali ciri-cirinya dan mengumumkannya.

Ini menunjukkan bahwa menemukan sesuatu bukan berarti otomatis menjadi pemiliknya.

Bagaimana Kalau Hanya Menemukan Uang Rp10.000?

Jumlah uang memang perlu diperhatikan.

Jika nominalnya sangat kecil dan dalam kebiasaan masyarakat setempat pemilik biasanya tidak lagi mencarinya, pembahasannya bisa berbeda.

Namun, kalau uang yang ditemukan cukup besar, sebaiknya jangan langsung digunakan.

Misalnya menemukan uang Rp500.000 di tempat umum.

Kita bisa bertanya kepada orang sekitar.

Jika ditemukan di sekolah, masjid, toko, terminal, atau tempat tertentu, kita dapat menyerahkannya kepada pengelola tempat tersebut.

Tujuannya sederhana.

Agar uang itu bisa kembali kepada pemiliknya.

Bagaimana Kalau Pemiliknya Tidak Ditemukan?

Dalam fikih, luqathah memiliki aturan yang lebih rinci. Untuk harta yang bernilai, terdapat kewajiban mengumumkannya dalam periode tertentu.

NU Online menjelaskan bahwa dalam pembahasan fikih, barang temuan yang memenuhi ketentuan luqathah diumumkan selama satu tahun. Setelah masa tersebut berlalu dan pemilik tidak ditemukan, terdapat perincian hukum mengenai apakah penemu boleh memilikinya.

6-Banner Kaos Polos

Karena itu, jangan terburu-buru.

Kalau nilai barangnya besar, sebaiknya konsultasikan kepada ustaz atau ahli fikih yang dipercaya.

Jangan Sampai Rezeki Berubah Menjadi Dosa

Ada perbedaan antara mendapatkan rezeki dengan mengambil hak orang lain.

Rezeki yang halal membawa ketenangan.

Sebaliknya, sesuatu yang diperoleh dengan cara mengambil hak orang lain dapat menjadi beban.

BACA JUGA: Saat Punya Uang Dianggap Saudara, Tapi saat Miskin Tidak Dipedulikan?

Allah memerintahkan manusia untuk tidak memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Karena itu, ketika menemukan uang, pertanyaan pertama bukan:

“Bisa saya pakai atau tidak?”

Tetapi:

“Bagaimana caranya agar hak pemiliknya tetap terjaga?”

Sikap hati-hati seperti ini merupakan bagian dari amanah.

Kesimpulan

Jadi, uang yang ditemukan di jalan tidak boleh langsung dianggap sebagai milik sendiri.

Perhatikan nilai uangnya. Kenali cirinya. Usahakan mencari pemiliknya. Jika ditemukan di tempat tertentu, serahkan kepada pihak yang dapat membantu mengumumkannya.

Jangan karena menemukan uang, kita justru kehilangan keberkahan. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *