SECARA khusus, belum ada kitab fiqih klasik maupun buku fiqih kontemporer yang secara resmi berjudul “Fiqih WhatsApp” karena WhatsApp adalah media baru. Namun banyak ulama kontemporer telah meletakkan kaidah, fatwa, dan adab bermedia digital yang dapat langsung diterapkan pada penggunaan WhatsApp. Dari situlah lahir apa yang kini sering disebut sebagai Fiqih Media Sosial.
Berikut penjelasan ringkasnya.
1. Landasan Fiqih dari Ulama Kontemporer Tentang Etika Media Digital
Beberapa ulama kontemporer yang membahas adab komunikasi digital:
a. Syaikh Prof. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi رحمه الله
Beliau menegaskan bahwa:
“Segala bentuk komunikasi modern masuk dalam hukum menjaga lisan dan tulisan.”
Artinya, dosa lisan berlaku juga pada jari di WhatsApp: ghibah, fitnah, dusta, dan menyakiti tetap haram meski lewat pesan.
BACA JUGA: Adab Sebelum Ilmu, Mengapa?
b. Syaikh Dr. Abdullah bin Bayyah
Beliau menegaskan bahwa:
“Media baru memperluas pahala dan dosa. Satu tulisan bisa menjadi sedekah jariyah atau dosa jariyah.”
Maka forward pesan tanpa tabayyun bisa membuka pintu dosa besar.
c. Fatwa Lajnah Daimah & Majelis Ulama Dunia
Beberapa keputusan mereka menegaskan:
- Haram menyebarkan berita bohong (hoax).
- Haram membuka aib orang lewat media.
- Wajib tabayyun sebelum menyebar berita.
- Haram menimbulkan keresahan publik.
Semua ini langsung relevan dengan aktivitas WhatsApp: status, grup, voice note, dan broadcast.
2. Kaidah Fiqih yang Berlaku untuk WhatsApp
Ulama kontemporer menurunkan hukum WhatsApp dari kaidah umum:
الأصل في الكلام الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal berbicara itu mubah sampai ada dalil yang mengharamkan.”
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menghindari kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat.”
Maka:
✅ Berdakwah di WA berpahala
❌ Ghibah di WA tetap dosa
❌ Menyebar hoaks di WA tetap haram
✅ Menjaga silaturahmi di WA bernilai ibadah
3. “Aturan Tidak Tertulis” Adab Menggunakan WhatsApp (Berbasis Fiqih)
Karena belum ada buku baku “Fiqih WhatsApp”, maka berikut adab tidak tertulis yang dirumuskan dari Al-Qur’an, Sunnah, dan kaidah ulama kontemporer:
1. Luruskan Niat
Gunakan WA untuk:
- Silaturahmi
- Dakwah
- Pekerjaan halal
Bukan untuk pamer, provokasi, atau maksiat.
2. Tabayyun Sebelum Share
Allah berfirman:
“Jika datang orang fasik membawa berita, maka periksalah.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Jangan jadi orang yang asal forward.
3. Jaga Kehormatan Orang
Jangan sebar aib.
Jangan sebar chat pribadi tanpa izin.
Jangan viralkan kesalahan orang.
4. Jaga Waktu Orang Lain
Hindari chat larut malam tanpa darurat.
Jangan spam grup dengan hal tidak penting.
5. Jaga Adab Bicara
Hindari kata kasar.
Hindari sarkasme berlebihan.
Ingat, tulisan lebih tajam dari lisan.
6. Jangan Jadikan WA Tempat Ghibah
Grup WA sering menjadi majelis ghibah digital. Ini termasuk dosa besar meski tanpa suara.
7. Gunakan Status untuk Kebaikan
Status adalah panggung amal yang dilihat banyak orang. Pilih:
- Ayat
- Nasihat
- Ilmu
Bukan pamer aurat, harta, atau sindiran.
8. Jaga Privasi dan Keamanan
Jangan sebar nomor orang tanpa izin.
Jangan unggah dokumen sensitif.
BACA JUGA: “Klik Jadi Sah!?” — Hukum Transaksi Digital Menurut Fiqih Muamalah
9. Ingat Bahwa Semua Dicatat Malaikat
Bukan hanya lisan, tetapi juga huruf demi huruf di layar:
“Tiada satu kata pun yang diucapkan melainkan ada malaikat pengawas.” (QS. Qaf: 18)
4. Kesimpulan
✔ Belum ada kitab resmi berjudul “Fiqih WhatsApp”,
✔ Namun rujukan hukumnya sangat lengkap dalam fiqih komunikasi, fiqih muamalah, dan fatwa ulama kontemporer,
✔ Dan adab menggunakan WhatsApp dapat dirumuskan dengan sangat jelas dari Al-Qur’an, Sunnah, dan kaidah fiqih. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE
