BERAKHIRNYA satu tahun dan datangnya tahun baru sering dirayakan dengan pesta, kembang api, dan euforia. Namun, bagi seorang Muslim, muncul pertanyaan penting: bolehkah merayakan tahun baru menurut Islam? Jawabannya perlu dirujukkan kepada Al-Qur’an, Sunnah Nabi ﷺ, serta penjelasan para ulama salaf, agar sikap kita tidak sekadar ikut arus, tetapi berdiri di atas ilmu.
Al-Qur’an mengingatkan bahwa pergantian waktu adalah tanda kekuasaan Allah, bukan sekadar momen hura-hura. Allah berfirman, “Dialah yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau ingin bersyukur” (QS. Al-Furqan: 62). Ayat ini menunjukkan bahwa waktu adalah sarana muhasabah dan syukur, bukan ruang untuk melalaikan diri dari ketaatan.
BACA JUGA: Muslimah Berambut Pendek, Bolehkah? Seberapa Pendek Menurut Islam?
Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR. Abu Dawud).
Hadits ini sering dijadikan dasar oleh para ulama ketika membahas perayaan yang berasal dari tradisi non-Muslim, termasuk perayaan tahun baru Masehi yang akarnya bukan dari ajaran Islam. Karena itu, para ulama salaf menaruh kehati-hatian besar dalam perkara ini.
Imam Malik رحمه الله berkata, “Tidak akan baik keadaan umat ini kecuali dengan apa yang telah memperbaiki generasi awalnya.” Prinsip ini menegaskan bahwa ibadah dan tradisi keagamaan harus memiliki landasan dari praktik Nabi ﷺ dan para sahabat. Tidak ada riwayat bahwa Rasulullah ﷺ atau para sahabat merayakan pergantian tahun dengan ritual khusus, pesta, atau perayaan tertentu.
BACA JUGA: Tilawah Sambil Tiduran, Bolehkah?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله menjelaskan bahwa merayakan hari raya selain yang disyariatkan—Idul Fitri dan Idul Adha—termasuk perkara bid’ah jika diniatkan sebagai ibadah atau syiar keagamaan. Dalam Iqtida’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, beliau menegaskan bahwa hari raya adalah bagian dari syariat, sehingga tidak boleh ditambah tanpa dalil.
Ibnu Rajab Al-Hanbali رحمه الله berkata, “Seorang mukmin menjadikan berlalunya waktu sebagai pengingat akan berkurangnya umurnya.”
Kesimpulannya, merayakan tahun baru dengan pesta, maksiat, dan meniru tradisi non-Muslim tidak dibenarkan dalam Islam. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE
