Apakah Setiap Gajian Harus Mengeluarkan Zakat?

Yudi
By Yudi
4 Min Read
Foto: Freepik

BANYAK pekerja Muslim bertanya-tanya, apakah setiap kali menerima gaji bulanan wajib langsung mengeluarkan zakat? Pertanyaan ini muncul karena semakin banyak lembaga yang menyediakan layanan zakat profesi atau zakat penghasilan.

Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal ini?

Memahami Perbedaan Zakat dan Sedekah

Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang memiliki syarat-syarat tertentu, seperti mencapai batas minimal harta (nisab) dan, untuk sebagian jenis harta, telah dimiliki selama satu tahun (haul). Sementara itu, sedekah adalah amalan sunnah yang boleh dilakukan kapan saja dan dalam jumlah berapa pun.

BACA JUGA: Tidak Bisa Shalat Karena dari Kecil Tidak Pernah Ngaji, Bagaimana?

Karena itu, tidak setiap menerima uang otomatis wajib mengeluarkan zakat.

Apakah Gaji Termasuk Harta yang Dizakati?

Para ulama kontemporer banyak yang memasukkan penghasilan atau gaji ke dalam kategori harta yang dapat dikenai zakat, yang dikenal dengan istilah zakat profesi atau zakat penghasilan. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai tata cara pelaksanaannya.

Pendapat Pertama: Zakat Dikeluarkan Setiap Kali Gajian

Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika penghasilan telah mencapai nisab tertentu, maka zakat sebesar 2,5% dapat langsung dikeluarkan saat menerima gaji. Cara ini dianggap lebih mudah dan membantu mempercepat penyaluran harta kepada orang-orang yang membutuhkan.

Misalnya, seseorang menerima gaji Rp10 juta per bulan. Jika ia memilih mengikuti pendapat ini, maka ia dapat langsung mengeluarkan zakat sebesar Rp250 ribu setiap bulan.

Pendapat Kedua: Menunggu Nisab dan Haul

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa gaji yang diterima sebaiknya dikumpulkan terlebih dahulu. Jika setelah satu tahun tersisa harta yang mencapai nisab, barulah wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Pendapat ini didasarkan pada kaidah umum zakat harta, yaitu harus memenuhi syarat nisab dan haul. Jika seluruh penghasilan habis untuk kebutuhan hidup yang wajar dan tidak ada simpanan yang mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat, meskipun tetap dianjurkan untuk bersedekah.

https://s.shopee.co.id/5Alw6QL5Rl

Berapa Nisab Zakat Penghasilan?

Banyak lembaga zakat di Indonesia menggunakan standar nisab yang setara dengan nilai 85 gram emas dalam setahun. Artinya, jika total penghasilan atau tabungan bersih seseorang mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka ia memiliki kewajiban zakat menurut pendapat yang mewajibkannya.

Karena harga emas berubah-ubah, nilai nisab juga akan berubah mengikuti harga pasar.

Mana yang Sebaiknya Dipilih?

Perbedaan pendapat dalam masalah ini merupakan bagian dari khazanah fiqih Islam. Seorang Muslim dapat mengikuti pendapat ulama yang diyakininya lebih kuat atau mengikuti bimbingan lembaga dan guru agama yang terpercaya.

Bagi sebagian orang, mengeluarkan zakat setiap gajian terasa lebih ringan dan praktis. Sementara bagi yang lain, menghitung seluruh aset dan tabungan di akhir tahun dianggap lebih sesuai dengan konsep zakat mal.

Jangan Lupakan Sedekah

Meskipun belum wajib zakat, seorang Muslim tetap dianjurkan untuk memperbanyak sedekah. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta, bahkan menjadi sebab datangnya keberkahan.

Menyisihkan sebagian penghasilan untuk membantu fakir miskin, anak yatim, atau pembangunan sarana ibadah adalah amalan yang sangat mulia dan dapat dilakukan kapan saja.

BACA JUGA: Ada Wanita yang Tolak Lelaki Jadi Suami karena Gajinya hanya 2 Juta Saja Per Bulan?

Setiap kali gajian tidak selalu berarti seseorang wajib mengeluarkan zakat. Dalam fiqih Islam terdapat perbedaan pendapat mengenai zakat penghasilan. Sebagian ulama menganjurkan zakat 2,5% setiap menerima gaji, sementara sebagian lainnya mensyaratkan terpenuhinya nisab dan haul sebagaimana zakat harta pada umumnya.

Yang terpenting, seorang Muslim memahami aturan zakat dengan benar, menunaikan kewajiban ketika syaratnya telah terpenuhi, dan tetap membiasakan diri untuk bersedekah sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang Allah SWT berikan. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *