Baca Al-Fatihah Wajib bagi Makmum yang Tertinggal Rakaat?

Umar Faqih
4 Min Read
Foto: Freepik

DALAM shalat berjamaah, seseorang yang datang terlambat dan tidak mengikuti imam sejak awal disebut sebagai makmum masbuk. Kondisi ini membuat sebagian rakaat shalatnya tertinggal sehingga ia harus menyempurnakan rakaat yang kurang setelah imam selesai salam.

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan bagi makmum masbuk adalah tentang bacaan Al-Fatihah. Apakah tetap wajib membaca Al-Fatihah ketika menyempurnakan rakaat yang tertinggal? Atau cukup mengikuti imam saja?

BACA JUGA: Shalat Fardhu Sendirian, Apakah Harus Qamat Juga?

Kedudukan Membaca Al-Fatihah Dalam Shalat

Surat Al-Fatihah merupakan salah satu bacaan penting dalam shalat. Banyak ulama menjelaskan bahwa membaca Al-Fatihah termasuk rukun shalat bagi orang yang mampu membacanya.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ bahwa tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah. Karena itu, seseorang yang mengerjakan shalat sendiri atau menjadi imam biasanya harus memperhatikan bacaan Al-Fatihah dalam setiap rakaat.

Namun, pembahasan menjadi berbeda ketika seseorang menjadi makmum, terutama makmum yang tertinggal rakaat.

https://s.shopee.co.id/2g93NJRzUO

Al-Fatihah Bagi Makmum yang Mengikuti Imam

Ketika seorang makmum mengikuti imam dari awal shalat, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum.

Sebagian ulama berpendapat bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah, baik dalam shalat yang bacaannya dikeraskan maupun tidak. Sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa makmum cukup mendengarkan bacaan imam pada kondisi tertentu.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa masalah membaca Al-Fatihah bagi makmum memiliki pembahasan yang luas dalam ilmu fikih.

Bagaimana Dengan Makmum yang Tertinggal Rakaat?

Bagi makmum masbuk, rakaat yang ia lakukan setelah imam salam dianggap sebagai bagian shalat yang ia sempurnakan sendiri. Pada saat itulah ia tidak lagi mengikuti imam.

Karena itu, banyak ulama menjelaskan bahwa ketika makmum masbuk berdiri untuk mengganti rakaat yang tertinggal, ia membaca Al-Fatihah sebagaimana orang yang sedang shalat sendiri.

Misalnya, seseorang terlambat mengikuti shalat Zuhur dan hanya mendapatkan dua rakaat bersama imam. Setelah imam salam, ia berdiri untuk menambah dua rakaat yang kurang. Pada rakaat tambahan tersebut, ia membaca Al-Fatihah.

Jika Datang Saat Imam Sedang Rukuk

Jika seseorang masuk ketika imam sedang rukuk dan mendapatkan rakaat tersebut, ia tidak sempat membaca Al-Fatihah sebelum rukuk. Dalam kondisi ini, ia tetap mengikuti imam dan melanjutkan shalat.

Hal tersebut karena makmum harus mengikuti imam dan tidak boleh tertinggal jauh hanya karena ingin menyelesaikan bacaan.

Namun, jika ada rakaat yang ia kerjakan sendiri setelah imam salam, maka ia membaca Al-Fatihah pada rakaat tersebut.

, QunutAl-Fatihah, Hukum Shalat , Berjamaah, Shalat Jumat, Shalat Tarawih, Tarawih, Tarawih, Al-Fatihah, Makmum, Shalat Dhuha, Masbuq, Iftitah, Iftitah
Foto: Freepik

Pentingnya Memahami Kondisi Shalat

Seorang makmum masbuk perlu memahami kapan ia masih mengikuti imam dan kapan ia sudah menyempurnakan shalat sendiri.

Saat masih bersama imam, ia mengikuti aturan sebagai makmum. Setelah imam salam dan ia berdiri menyelesaikan rakaat yang tertinggal, posisinya seperti orang yang melanjutkan shalat sendiri.

Pemahaman ini membantu agar seseorang tidak merasa bingung ketika berada dalam kondisi terlambat mengikuti jamaah.

BACA JUGA: Shalat Pake Perhiasan, Boleh Ga Sih?

Membaca Al-Fatihah bagi makmum yang tertinggal rakaat menjadi kewajiban ketika ia sudah berdiri menyempurnakan shalat setelah imam salam. Pada saat itu, ia mengerjakan rakaatnya sendiri dan membaca Al-Fatihah seperti biasa.

Adapun ketika masih mengikuti imam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum. Karena itu, penting untuk memahami pendapat ulama dan mengikuti tuntunan yang diyakini.

Yang terpenting, seorang makmum masbuk tetap berusaha mengikuti imam dengan tertib dan menyempurnakan shalatnya dengan benar.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *