SERING kali seorang muslim datang ke masjid beberapa menit sebelum iqamah dikumandangkan. Di satu sisi, ia ingin melaksanakan shalat sunnah rawatib qabliyah karena mengetahui besarnya keutamaannya. Di sisi lain, ia juga teringat bahwa setiap orang yang masuk masjid dianjurkan mengerjakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.
Lalu muncul pertanyaan, jika waktu sangat sempit, mana yang sebaiknya didahulukan? Apakah shalat rawatib atau shalat tahiyatul masjid?
Jawabannya, alhamdulillah syariat Islam memberikan kemudahan dalam masalah ini.
Mengenal Shalat Tahiyatul Masjid
Shalat tahiyatul masjid adalah shalat sunnah dua rakaat yang dianjurkan bagi siapa saja yang memasuki masjid sebelum ia duduk.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian masuk ke masjid, maka janganlah ia duduk hingga ia shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan anjuran untuk menghormati masjid dengan melaksanakan shalat dua rakaat sebelum duduk.
BACA JUGA: Bolehkah Mengganti Shalat Sunnah Rawatib yang Tertinggal?
Mengenal Shalat Rawatib
Shalat rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardu, baik sebelum maupun sesudahnya. Di antara yang paling ditekankan adalah qabliyah Subuh dan qabliyah Zuhur.
Rasulullah ﷺ sangat menjaga shalat-shalat rawatib. Bahkan beliau bersabda:
“Tidaklah seorang hamba muslim mengerjakan shalat sunnah karena Allah sebanyak dua belas rakaat setiap hari selain shalat wajib, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim)
Karena itu, shalat rawatib memiliki kedudukan yang sangat mulia.
Kalau Waktunya Sempit?
Dalam kondisi waktu yang sangat terbatas, misalnya iqamah hampir dikumandangkan, banyak orang mengira harus memilih salah satu: tahiyatul masjid atau rawatib.
Padahal, menurut penjelasan para ulama, tidak harus demikian.
Jika seseorang masuk masjid untuk melaksanakan shalat rawatib qabliyah, maka shalat rawatib tersebut sudah mencukupi sebagai tahiyatul masjid, selama ia berniat mengerjakan shalat rawatib.
Mengapa demikian?
Karena tujuan tahiyatul masjid adalah agar seseorang tidak langsung duduk ketika memasuki masjid tanpa melakukan shalat terlebih dahulu. Tujuan itu sudah tercapai dengan mengerjakan shalat sunnah lainnya.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa apabila seseorang masuk masjid lalu mengerjakan shalat fardu, shalat rawatib, shalat sunnah mutlak, atau shalat sunnah lainnya, maka hal itu sudah mencukupi sebagai tahiyatul masjid.
Artinya, seseorang tidak perlu mengerjakan dua rakaat tahiyatul masjid terlebih dahulu, lalu dua rakaat rawatib lagi. Cukup shalat rawatib, dan ia telah memperoleh tahiyatul masjid sekaligus.
Menggabungkan Niat
Dalam masalah ini, para ulama menjelaskan bahwa tahiyatul masjid bukanlah ibadah yang dituju karena zatnya semata, melainkan sebagai shalat penghormatan ketika memasuki masjid.
Oleh sebab itu, jika seseorang mengerjakan shalat rawatib qabliyah ketika baru masuk masjid, maka fungsi tahiyatul masjid telah terlaksana.
Dengan kata lain, ia tidak kehilangan keutamaan tahiyatul masjid.

Bagaimana Jika Iqamah Sudah Berkumandang?
Apabila iqamah telah dikumandangkan untuk shalat fardu, maka tidak dianjurkan memulai shalat sunnah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila iqamah telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat fardu.” (HR. Muslim)
Dalam kondisi seperti ini, yang didahulukan adalah segera bergabung dengan shalat berjamaah.
Jika belum sempat mengerjakan rawatib qabliyah karena iqamah sudah dimulai, maka jangan memaksakan diri mengerjakan shalat sunnah hingga tertinggal takbiratul ihram bersama imam.
BACA JUGA: Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Kapankah Itu?
Jangan Sampai Tertinggal Jamaah
Sebagian orang terlalu lama mengerjakan shalat sunnah hingga akhirnya tertinggal satu rakaat atau lebih dari shalat berjamaah.
Padahal, menghadiri shalat berjamaah tepat waktu memiliki keutamaan yang sangat besar.
Karena itu, seorang muslim hendaknya pandai memperkirakan waktu. Bila masih cukup, kerjakan shalat rawatib yang sekaligus mencukupi tahiyatul masjid. Namun jika iqamah sudah sangat dekat atau telah dimulai, dahulukan mengikuti imam.
Penutup
Jika datang ke masjid dalam keadaan waktu masih memungkinkan, maka mengerjakan shalat rawatib qabliyah sudah sekaligus mencukupi shalat tahiyatul masjid. Tidak perlu melaksanakan dua shalat sunnah yang terpisah, karena tujuan tahiyatul masjid telah tercapai dengan adanya shalat sunnah tersebut.
Namun, apabila iqamah telah dikumandangkan, jangan memulai shalat sunnah. Dahulukan shalat fardu berjamaah bersama imam, karena itulah yang diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ.
Syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan hikmah. Dengan memahami penjelasan para ulama, kita dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan Nabi ﷺ tanpa merasa bingung ketika menghadapi kondisi waktu yang sempit. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE


