PERNIKAHAN dalam Islam bukan hanya tentang hidup bersama di bawah satu atap. Ia adalah ikatan kasih sayang, ketenangan, dan pemenuhan hak-hak masing-masing pasangan. Salah satu hak yang sering terlupakan adalah hak biologis. Padahal, Islam memandang hubungan suami istri sebagai bagian dari ibadah yang bernilai pahala apabila dilakukan dengan niat yang benar.
Lalu muncul pertanyaan: Berapa lama seorang suami mampu tidak menyentuh istrinya? Atau sebaliknya, berapa lama seorang istri sanggup tidak didatangi oleh suaminya?
Menariknya, pertanyaan ini pernah menjadi perhatian seorang khalifah agung, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu.
Kisah Umar bin Khattab yang Mengubah Kebijakan Negara
Suatu malam, Umar bin Khattab biasa berkeliling kota Madinah untuk melihat langsung keadaan rakyatnya.
Dalam perjalanannya, beliau mendengar seorang wanita melantunkan syair dari dalam rumahnya. Isi syair itu menggambarkan kerinduan yang sangat mendalam kepada suaminya yang telah lama pergi berjihad.
Kurang lebih maknanya adalah:
“Malam terasa panjang dan gelap.
Aku tidak bisa tidur.
Seandainya bukan karena takut kepada Allah,
niscaya ranjang ini telah didatangi orang lain.”
Syair itu bukan ungkapan seorang wanita yang tidak setia. Justru sebaliknya. Ia sedang berjuang menahan gejolak fitrah dirinya karena suaminya sudah lama tidak pulang.
BACA JUGA: Yang Dilarang Dalam Islam bagi Suami Istri ketika Jima
Umar sangat tersentuh mendengarnya.
Beliau kemudian pulang dan bertanya kepada putrinya, Hafshah binti Umar radhiyallahu ‘anha—yang juga merupakan istri Rasulullah ﷺ.
Umar bertanya,”Berapa lama seorang wanita sanggup bersabar ditinggal suaminya?”
Hafshah menjawab, “Empat bulan.”
Mendengar jawaban itu, Umar segera membuat kebijakan bahwa pasukan yang berjihad tidak boleh meninggalkan istri mereka lebih dari empat bulan, kecuali jika ada kerelaan dari pihak istri atau keadaan darurat yang benar-benar mengharuskan.
Kisah ini diriwayatkan dalam beberapa kitab sejarah Islam, di antaranya karya Ibnu Abi Syaibah dan disebutkan pula oleh para ulama dalam pembahasan hak-hak suami istri. Walaupun sanad riwayatnya diperselisihkan tingkat kekuatannya, para ulama banyak menyebutnya sebagai atsar yang masyhur dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Mengapa Empat Bulan?
Angka empat bulan bukan berarti setiap wanita pasti hanya mampu bertahan selama itu.
Bukan pula berarti setelah empat bulan pasti terjadi maksiat.
Yang dimaksud adalah perkiraan umum tentang batas kesabaran manusia menurut kondisi masyarakat ketika itu.
Islam adalah agama yang realistis.
Allah menciptakan manusia dengan naluri.
Naluri itu tidak boleh dipendam tanpa alasan.
Karena itulah Islam tidak memerintahkan seseorang menjadi malaikat.
Sebaliknya, Islam mengajarkan agar kebutuhan biologis dipenuhi melalui jalan yang halal.
Hubungan Suami Istri Adalah Hak, Bukan Sekadar Keinginan
Banyak orang mengira hubungan intim hanyalah urusan hasrat.
Padahal dalam Islam, ia termasuk hak pasangan.
Allah berfirman:
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Ayat ini menjadi dasar bahwa dalam rumah tangga terdapat keseimbangan hak dan kewajiban.
Seorang suami memiliki hak.
Seorang istri pun memiliki hak.
Tidak boleh salah satu menuntut haknya tetapi melalaikan hak pasangannya.
Apa Kata Para Ulama?
Para ulama memang berbeda pendapat mengenai batas minimal seorang suami wajib menggauli istrinya.
Sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa suami wajib memenuhi kebutuhan biologis istrinya sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan apabila tidak ada uzur. Pendapat ini dikaitkan dengan kisah Umar dan juga dengan batas waktu ila’, yaitu sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya, yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Allah berfirman:
“Kepada orang-orang yang meng-ila’ istrinya diberi tangguh empat bulan…” (QS. Al-Baqarah: 226)
Namun mayoritas ulama menegaskan bahwa ukuran sebenarnya bukan sekadar hitungan hari atau bulan.
Yang menjadi ukuran adalah terpenuhinya kebutuhan pasangan secara ma’ruf, sesuai kemampuan, kesehatan, usia, kondisi pekerjaan, dan kesepakatan yang baik.
Artinya, ada pasangan yang merasa cukup.
Ada pula yang membutuhkan perhatian lebih sering.
Islam tidak memaksakan angka yang kaku.
Yang ditekankan adalah jangan sampai salah satu pasangan tersiksa karena haknya diabaikan.
Bagaimana Jika Suami Sengaja Mengabaikan Istrinya?
Inilah yang perlu menjadi perhatian.
Ada suami yang sehat.
Tinggal serumah.
Namun berbulan-bulan tidak menyentuh istrinya tanpa alasan yang dibenarkan.
Bahkan lebih sibuk dengan pekerjaan, gawai, permainan, atau aktivitas lain daripada memenuhi hak istrinya.
Dalam kondisi seperti ini, para ulama menjelaskan bahwa istri berhak menyampaikan keluhan.
Jika suami tetap menolak tanpa alasan syar’i, maka persoalan itu dapat dibawa kepada hakim atau lembaga yang berwenang untuk mencari penyelesaian.
Karena hubungan biologis bukan hadiah dari suami.
Ia adalah hak yang diberikan syariat.

Bagaimana Jika Suami Bekerja di Luar Kota atau Luar Negeri?
Di zaman modern, banyak suami harus bekerja jauh dari keluarga.
Ada yang menjadi pelaut.
Ada yang menjadi pekerja migran.
Ada yang bertugas di daerah terpencil.
Dalam keadaan seperti ini, prinsip Islam tetap sama.
Selama memungkinkan, hendaknya suami mengatur waktu untuk pulang secara berkala.
Jika tidak memungkinkan, komunikasi harus dijaga.
Kesepakatan bersama menjadi sangat penting.
Jangan sampai salah satu pihak memendam penderitaan sendirian.
Kisah Umar menunjukkan bahwa bahkan urusan negara pun harus mempertimbangkan kebutuhan rumah tangga rakyatnya.
Apalagi bagi seorang kepala keluarga.
Rasulullah ﷺ Memberikan Teladan Terbaik
Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling sibuk.
Beliau memimpin negara.
Mengajar para sahabat.
Menjadi hakim.
Memimpin peperangan.
Menerima tamu dari berbagai kabilah.
Namun beliau tetap memberikan perhatian kepada istri-istrinya.
Beliau membagi giliran dengan adil.
Beliau bercanda.
Berbincang.
Mendengarkan keluh kesah mereka.
Hubungan suami istri dalam Islam tidak hanya dibangun di atas kewajiban fisik, tetapi juga kasih sayang dan perhatian emosional.
Karena sering kali yang paling dirindukan seorang istri bukan hanya kehadiran tubuh suaminya, melainkan juga perhatian, pelukan, dan rasa dicintai.
BACA JUGA: Apakah Istri Menopause Tak Bisa Lagi Jima?
Menahan Diri Memang Mulia, Tetapi Jangan Menzalimi Pasangan
Sebagian orang mengira semakin jarang berhubungan dengan pasangan, semakin tinggi tingkat kezuhudannya.
Pandangan ini tidak tepat.
Islam tidak mengajarkan meninggalkan kebutuhan yang halal demi ibadah sunnah.
Ketika beberapa sahabat ingin beribadah secara berlebihan, Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa beliau sendiri berpuasa dan berbuka, shalat malam dan tidur, serta menikahi wanita. Beliau kemudian bersabda:
“Barang siapa membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, menjalani kehidupan rumah tangga secara seimbang adalah bagian dari sunnah Nabi.
Penutup
Kisah Umar bin Khattab memberikan pelajaran yang sangat indah. Seorang pemimpin besar ternyata tidak hanya memikirkan keamanan negara dan strategi peperangan, tetapi juga memikirkan air mata seorang istri yang merindukan suaminya.
Dari kisah itu, para ulama memahami bahwa kebutuhan biologis bukan perkara sepele. Ia adalah bagian dari hak yang harus dijaga dalam kehidupan rumah tangga.
Batas empat bulan yang dikenal dalam kisah Umar bukanlah aturan mutlak untuk semua keadaan, melainkan pedoman yang menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan fitrah manusia. Yang terpenting adalah suami dan istri saling memenuhi hak, saling memahami keadaan, serta membangun komunikasi yang baik agar tidak ada pihak yang merasa diabaikan.
Rumah tangga yang sakinah bukan hanya dibangun dengan nafkah dan kata-kata yang manis, tetapi juga dengan hadirnya pasangan secara utuh—hati, perhatian, dan kasih sayang—termasuk dalam memenuhi kebutuhan biologis yang telah Allah halalkan. Dengan demikian, cinta tetap terjaga, kehormatan terlindungi, dan keluarga menjadi tempat kembali yang menenangkan bagi keduanya. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE


