Bolehkah Suami Kirim Istri Jadi TKW, Sementara Dia Ongkang Kaki di Rumah?

Yudi
By Yudi
5 Min Read
Foto: Umar Faqih | Islampos Media

DI tengah sulitnya ekonomi, tidak sedikit keluarga yang mempertimbangkan bekerja di luar negeri. Bahkan, dalam sebagian kasus, justru sang istri yang berangkat menjadi TKW atau pekerja migran, sedangkan suami tetap tinggal di rumah.

Lalu muncul pertanyaan, bolehkah suami mengirim istrinya bekerja ke luar negeri, sementara ia sendiri hanya ongkang kaki di rumah dan mengandalkan penghasilan istrinya?

Jawaban pertanyaan ini perlu dilihat dari dua sisi, yaitu hukum bekerja bagi perempuan dan tanggung jawab suami dalam Islam.

BACA JUGA: Bolehkah Suami Membayangkan Perempuan Lain saat Berhubungan dengan Istri?

Mencari Nafkah Adalah Kewajiban Suami

Dalam Islam, kewajiban utama mencari nafkah berada di pundak suami. Allah telah menetapkan bahwa laki-laki adalah pemimpin dalam keluarga dan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan istri serta anak-anaknya dengan cara yang halal.

Karena itu, seorang suami tidak boleh dengan sengaja meninggalkan kewajibannya padahal ia sehat, mampu bekerja, dan memiliki kesempatan untuk mencari rezeki.

Istri Boleh Bekerja dengan Syarat

Islam tidak melarang perempuan bekerja. Sejak masa Rasulullah ﷺ, ada perempuan yang berdagang, bertani, atau melakukan pekerjaan yang halal.

Namun, bekerja hendaknya tetap memperhatikan beberapa hal, seperti:

  • Pekerjaannya halal.
  • Menjaga kehormatan dan aurat.
  • Tidak mengabaikan kewajiban dalam rumah tangga yang telah disepakati.
  • Mendapatkan keridaan suami dalam kehidupan rumah tangga.
  • Terhindar dari situasi yang dapat membahayakan agama, kehormatan, maupun keselamatannya.

Jadi, bekerja di luar negeri pada dasarnya bukan semata-mata persoalan boleh atau tidak, tetapi juga harus mempertimbangkan keamanan, kemaslahatan, dan risiko yang mungkin dihadapi.

Yang Menjadi Masalah Adalah Ketika Suami Malas

Apabila seorang suami masih sehat, kuat, dan mampu bekerja tetapi memilih bermalas-malasan, lalu menyuruh istrinya bekerja keras demi memenuhi kebutuhan keluarga, maka sikap seperti ini bertentangan dengan semangat tanggung jawab dalam Islam.

Lebih buruk lagi jika suami menggunakan penghasilan istrinya untuk hidup bermewah-mewahan, sementara ia tidak berusaha mencari nafkah.

Perilaku seperti ini bukanlah teladan seorang pemimpin keluarga.

https://s.shopee.co.id/50WlQk7hoJ

Bagaimana Jika Karena Terpaksa?

Ada keadaan tertentu yang berbeda.

Misalnya:

  • Suami mengalami sakit berat sehingga tidak mampu bekerja.
  • Suami terkena pemutusan hubungan kerja dan masih berusaha mencari pekerjaan.
  • Penghasilan suami belum cukup sehingga istri secara sukarela ingin membantu ekonomi keluarga.

Dalam kondisi seperti itu, kerja sama suami dan istri untuk memenuhi kebutuhan keluarga dapat menjadi bentuk saling tolong-menolong dalam kebaikan.

Yang penting, suami tetap berusaha semampunya dan tidak menjadikan istrinya sebagai satu-satunya “mesin pencari uang” karena kemalasan.

Risiko Menjadi Pekerja Migran

Keputusan bekerja di luar negeri juga perlu dipertimbangkan dengan matang.

Di satu sisi, banyak pekerja migran yang berhasil meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Namun di sisi lain, ada pula yang menghadapi berbagai tantangan, seperti:

  • Berpisah lama dengan pasangan dan anak.
  • Risiko eksploitasi atau perlakuan yang tidak adil.
  • Kesulitan beradaptasi dengan budaya dan bahasa.
  • Potensi renggangnya hubungan keluarga apabila komunikasi tidak terjaga.

Karena itu, keputusan ini sebaiknya diambil melalui musyawarah, bukan karena paksaan atau pelarian dari tanggung jawab.

Suami Tetap Wajib Memimpin Keluarga

Walaupun istri memiliki penghasilan lebih besar, hal itu tidak menghapus kewajiban suami untuk memimpin keluarga dengan adil, membimbing istri dan anak-anak, serta berusaha memenuhi nafkah sesuai kemampuannya.

Islam mengajarkan bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga bukan diukur dari siapa yang paling banyak menghasilkan uang, tetapi dari kesediaan memikul amanah dengan penuh tanggung jawab.

Rumah Tangga Dibangun dengan Kerja Sama

Idealnya, suami dan istri saling mendukung.

Jika istri bekerja, suami hendaknya menghargai pengorbanannya, bukan memanfaatkannya. Sebaliknya, jika suami bekerja, istri juga mendukung dan mengelola rumah tangga dengan baik.

BACA JUGA: Kenapa Ada Istri yang Izinkan Suaminya Poligami?

Keharmonisan keluarga lahir ketika keduanya saling membantu, bukan saling membebani.

Mengirim istri bekerja ke luar negeri tidak otomatis terlarang apabila dilakukan dengan mempertimbangkan syariat, keamanan, dan kemaslahatan keluarga. Namun, jika seorang suami yang sehat dan mampu bekerja justru bermalas-malasan, sengaja melepaskan kewajiban mencari nafkah, lalu hidup dari hasil kerja keras istrinya, maka sikap tersebut bertentangan dengan tanggung jawab yang diajarkan Islam.

Suami adalah pencari nafkah utama dalam keluarga. Apabila istri ikut bekerja, hendaknya hal itu menjadi bentuk kerja sama yang dilandasi kerelaan dan kebutuhan, bukan karena suami enggan berusaha. Rumah tangga yang kuat bukan dibangun di atas kemalasan salah satu pihak, melainkan di atas amanah, saling menghormati, dan kerja sama dalam kebaikan. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *