PERTANYAAN ini mungkin terdengar sensitif, tetapi sebenarnya ada pembahasan yang sangat jelas dalam hadis Nabi ﷺ. Seorang laki-laki bisa saja secara tidak sengaja melihat perempuan yang menarik perhatiannya ketika berada di luar rumah. Lalu muncul gejolak dalam hati atau dorongan seksual. Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan jalan yang halal untuk mengendalikan dorongan tersebut, yaitu dengan kembali kepada pasangan yang sah.
Dalam Shahih Muslim terdapat hadis dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang perempuan. Kemudian beliau mendatangi istrinya, Zainab, dan menunaikan hajatnya. Setelah itu beliau menjelaskan bahwa apabila seseorang melihat perempuan yang menimbulkan gejolak dalam dirinya, hendaknya ia mendatangi istrinya, karena hal tersebut dapat menghilangkan apa yang bergejolak dalam jiwanya.
BACA JUGA: Bolehkah Suami Istri Jima dengan Suara Berisik?
Hadis tersebut menunjukkan bahwa hubungan suami istri merupakan salah satu jalan yang halal untuk menjaga seseorang dari godaan syahwat. Karena itu, secara prinsip, boleh bagi seorang suami berhubungan intim dengan istrinya setelah melihat perempuan lain, selama hubungan tersebut dilakukan dengan cara yang dibenarkan syariat dan atas dasar kerelaan kedua pasangan. Bahkan, hadis Nabi ﷺ secara khusus menunjukkan bahwa mendatangi istri dapat menjadi cara untuk meredakan gejolak syahwat setelah melihat perempuan lain.
Namun, ada hal penting yang perlu dipahami. Hadis tersebut bukan berarti suami dianjurkan sengaja memandangi perempuan lain terlebih dahulu agar kemudian bergairah kepada istrinya. Justru seorang Muslim diperintahkan menjaga pandangan dan tidak sengaja mencari-cari sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat. Adapun jika pandangan itu terjadi secara tidak sengaja, yang semestinya dilakukan adalah segera mengalihkan pandangan dan menjaga hati.
Di sinilah terdapat perbedaan antara “melihat secara tidak sengaja” dengan “sengaja menikmati pandangan”. Seorang laki-laki yang sedang berjalan kemudian tanpa sengaja melihat perempuan tentu berbeda dengan seseorang yang sengaja mencari perempuan untuk dipandang, menikmati bentuk tubuhnya, kemudian membawa bayangan tersebut ke dalam pikirannya ketika bersama istrinya.
Hubungan suami istri tetap merupakan sesuatu yang halal dan bernilai dalam Islam. Pernikahan menyediakan tempat yang sah bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan biologis sekaligus menjaga kehormatan. Karena itu, ketika seorang suami mengalami dorongan seksual setelah melihat perempuan di luar rumah, mengarahkannya kepada istrinya merupakan pilihan yang jauh lebih baik daripada membiarkan pikiran berkembang kepada perbuatan yang haram.
Tetapi suami juga perlu memperhatikan perasaan istrinya. Jangan sampai ia mengatakan sesuatu seperti, “Tadi saya melihat perempuan cantik, jadi sekarang saya ingin melampiaskannya kepadamu.” Secara hukum hubungan suami istri mungkin tetap halal, tetapi ucapan semacam itu bisa sangat melukai hati istri karena membuatnya merasa hanya dijadikan tempat pelampiasan.
Istri bukan “pengganti” perempuan yang dilihat suami. Istri adalah pasangan hidup yang memiliki kehormatan, perasaan, dan hak untuk diperlakukan dengan baik. Karena itu, jika suami ingin mendekati istrinya setelah mengalami gejolak syahwat, hendaknya dilakukan dengan kasih sayang dan penghormatan, bukan dengan membandingkan istrinya dengan perempuan lain.
Hadis tersebut juga memberikan pelajaran bahwa Islam tidak mengajarkan manusia untuk mengabaikan kebutuhan seksualnya. Syahwat adalah bagian dari fitrah manusia. Yang menjadi persoalan bukan keberadaan syahwat itu sendiri, tetapi bagaimana seseorang mengarahkannya. Syahwat yang disalurkan melalui jalan yang halal dapat menjadi sesuatu yang baik, sedangkan syahwat yang dibiarkan tanpa kendali dapat menyeret seseorang kepada dosa.
Karena itu, seorang suami yang tergoda setelah melihat perempuan di luar rumah sebaiknya segera memutus rangkaian godaan tersebut. Jangan terus memandang, jangan mencari informasi tentang perempuan itu, jangan menyimpan fotonya, dan jangan membangun khayalan tentangnya. Jika sudah memiliki istri, arahkan perhatian kepada pasangan yang halal dan jagalah kehormatan rumah tangga.
Yang juga penting, hubungan intim antara suami dan istri harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasangan. Pernikahan memang memberikan hak seksual kepada masing-masing pasangan, tetapi bukan berarti seseorang boleh memaksa ketika pasangannya tidak mampu atau sedang dalam kondisi yang membuat hubungan tersebut membahayakan. Hubungan yang halal pun tetap harus dilandasi kasih sayang, komunikasi, dan sikap saling menghormati.
BACA JUGA: Suami Istri Sudah Lama Tidak Jima, Apakah Pernikahannya Masih Sehat?
Jadi, bolehkah suami melampiaskan hasrat kepada istri setelah melihat perempuan di luar rumah? Jawabannya boleh, dan terdapat hadis Shahih Muslim yang menunjukkan bahwa mendatangi istri setelah melihat perempuan yang menimbulkan gejolak syahwat dapat menjadi sarana meredakan gejolak tersebut.
Namun, jangan memahami hadis ini sebagai izin untuk sengaja melihat perempuan lain demi membangkitkan gairah. Yang benar adalah menjaga pandangan, menghindari godaan, dan apabila syahwat muncul, menyalurkannya melalui jalan yang halal. Dengan demikian, suami bukan hanya menjaga dirinya dari maksiat, tetapi juga menjaga kehormatan dan keutuhan rumah tangganya. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

