Apakah Jumlah Rakaat Qadha Sama dengan Shalat yang Ditinggalkan?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Freepik

QADHA shalat merupakan salah satu pembahasan penting dalam fikih ibadah. Seorang Muslim mungkin pernah meninggalkan shalat karena tertidur, lupa, atau sebab lain yang dibenarkan. Ketika hendak menggantinya, muncul pertanyaan mengenai jumlah rakaatnya.

Apakah shalat yang diqadha harus memiliki jumlah rakaat yang sama dengan shalat yang ditinggalkan? Atau boleh jumlah rakaatnya berbeda? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami bahwa qadha berarti mengerjakan kembali shalat wajib yang terlewat.

BACA JUGA: Kenapa Tidak Ada Shalat Sunnah Setelah Ashar?

Qadha Mengikuti Shalat yang Ditinggalkan

Pada dasarnya, jumlah rakaat shalat qadha mengikuti jumlah rakaat shalat wajib yang ditinggalkan. Artinya, seseorang tidak boleh mengurangi atau menambah jumlah rakaat hanya karena shalat tersebut dikerjakan di luar waktunya.

Shalat Subuh memiliki dua rakaat. Jika seseorang memiliki kewajiban mengqadha shalat Subuh, maka ia mengerjakannya sebanyak dua rakaat.

Begitu pula shalat Zuhur yang berjumlah empat rakaat. Jika shalat Zuhur terlewat dan harus diqadha, maka dikerjakan sebanyak empat rakaat. Hal yang sama berlaku untuk shalat Maghrib yang terdiri dari tiga rakaat dan shalat Isya yang terdiri dari empat rakaat.

Dengan demikian, perubahan waktu tidak mengubah jumlah rakaat dalam shalat yang diqadha.

https://s.shopee.co.id/70JzqNeJ5N

Contoh Shalat yang Diqadha

Sebagai contoh, seseorang tertidur sehingga tidak sempat mengerjakan shalat Subuh. Setelah bangun, ia mengetahui bahwa waktu Subuh telah berakhir.

Dalam kondisi tersebut, ia mengerjakan shalat Subuh sebanyak dua rakaat. Tata cara pokoknya tetap seperti shalat Subuh, hanya saja niatnya adalah untuk mengqadha shalat yang telah terlewat.

Contoh lainnya adalah seseorang lupa mengerjakan shalat Zuhur dan baru mengingatnya setelah masuk waktu Ashar. Shalat Zuhur yang diqadha tetap dilakukan sebanyak empat rakaat.

Jadi, bukan waktu pelaksanaan yang menentukan jumlah rakaat qadha. Jumlah rakaat mengikuti shalat wajib yang sebelumnya ditinggalkan.

Bagaimana dengan Shalat Musafir?

Pembahasan menjadi sedikit berbeda ketika berkaitan dengan seseorang yang sedang melakukan perjalanan dan mendapatkan keringanan untuk mengqashar shalat.

Shalat Zuhur, Ashar, dan Isya yang pada kondisi normal berjumlah empat rakaat dapat dikerjakan dua rakaat ketika memenuhi syarat qashar. Karena itu, persoalan qadha dalam keadaan safar perlu dilihat berdasarkan kondisi seseorang dan waktu ketika kewajiban shalat tersebut terjadi.

Masalah ini memiliki rincian dalam kitab-kitab fikih dan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena itu, jika seseorang berada dalam kondisi safar dan memiliki shalat yang terlewat, sebaiknya ia mengikuti pendapat fikih yang menjadi pegangan atau bertanya kepada ustaz yang terpercaya.

Tidak Boleh Menambah Rakaat Sesuka Hati

Shalat merupakan ibadah yang memiliki tata cara tertentu. Jumlah rakaatnya telah ditetapkan dan tidak boleh diubah berdasarkan keinginan pribadi.

Misalnya, seseorang memiliki qadha shalat Maghrib. Ia tidak boleh mengerjakannya menjadi empat rakaat dengan alasan ingin memperbanyak ibadah. Sebaliknya, ia juga tidak boleh mengerjakannya hanya dua rakaat.

Qadha harus dilakukan sesuai dengan ketentuan shalat yang ditinggalkan. Dengan demikian, pelaksanaannya tetap memiliki aturan yang jelas.

Segera Mengganti Shalat yang Terlewat

Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk mengenai orang yang tertinggal shalat karena lupa atau tertidur. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, beliau menjelaskan bahwa orang yang lupa mengerjakan shalat hendaknya mengerjakannya ketika ia mengingatnya.

Hal ini menunjukkan pentingnya tidak menunda qadha tanpa alasan. Ketika seseorang menyadari bahwa ada shalat wajib yang terlewat, ia hendaknya segera menyelesaikannya sesuai kemampuan dan ketentuan syariat.

BACA JUGA: Apakah Bergerak untuk Menyingkirkan Sesuatu Dapat Membatalkan Shalat?

Jumlah rakaat shalat qadha pada dasarnya sama dengan jumlah rakaat shalat wajib yang ditinggalkan. Shalat Subuh diqadha dua rakaat, Maghrib tiga rakaat, sedangkan Zuhur, Ashar, dan Isya masing-masing empat rakaat dalam kondisi normal.

Waktu pelaksanaan qadha tidak membuat jumlah rakaat berubah. Karena itu, seseorang tidak boleh menambah atau mengurangi rakaat berdasarkan keinginannya sendiri.

Jika terdapat kondisi khusus seperti safar dan qashar, terdapat rincian hukum yang perlu diperhatikan. Dalam keadaan seperti itu, seseorang dapat mengikuti tuntunan ulama yang terpercaya agar qadha shalat dilakukan dengan benar.

Pada akhirnya, menjaga shalat lima waktu tetap menjadi hal yang utama. Jika ada shalat yang terlewat karena lupa atau tertidur, hendaknya segera diqadha dan tidak dibiarkan begitu saja.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *